MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satgas Covid-19 Mebidang (Medan-Binjai-Deliserdang) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Medan menutup sementara tiga tempat hiburan malam (THM) dan satu food court di Kota Medan, Sabtu (3/10) malam.
Tindakan ini diambil setelah tiga THM yakni; D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, melakukan pelanggaran keras terhadap protokol kesehatan (prokes). Sedangkan food court yang ditutup sementara adalah Mega Park di Jalan Kapten Muslim.
Keempat tempat ini sebelumnya telah mendapat surat teguran dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang dan Dinas Pariwisata Medan, namun masih mengabaikan penegakan prokes. Salah satu dari THM tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10×15 meter.
“Ini merupakan tindak lanjut penegakan prokes oleh GTPP Covid-19 Sumut yang bekerjasama dengan Pemko Medan. Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri. Bayangkan, ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun, tidak ada jarak lagi di situ. Yang pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi di Posko GTPP Covid-19 Sumut, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, usai razia.
Satgas Covid-19 Mebidang juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua THM. Ketiga kafe tersebut adalah Nominal, Champions, dan Pos Kuphi yang telah mendapat tiga kali surat teguran dari Dinas Pariwisata Medan. Sedangkan THM yang pengunjungnya dibubarkan adalah Krypton dan Electra, yang sebelumnya telah mendapat teguran tertulis.
“Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Medan, jadi kita ambil tindakan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan buat pelaku usaha terapkanlah prokes,” tegas Azhar yang merupakan Koordinator Tim I Satgas Covid-19 Mebidang pada operasi kali ini.
Ia mengaku cukup prihatin karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan prokes covid terutama para remaja. Diharapkan dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan prokes kian meningkat. “Masih banyak yang acuh, terutama remaja. Jangan sampai kita menambah klaster baru di restoran, kafe dan tempat hiburan malam, ini sangat berbahaya,” imbuh dia.
Tak hanya itu, para pengunjung yang tidak mengenakan masker juga mendapat penindakan dari tim. Terdapat 25 orang yang diberi sanksi fisik dan 7 orang sanksi nonfisik. Koordinator Tim II Mayor Inf Marlon Marbun menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih memilih untuk menghabiskan waktu di luar rumah dengan kegiatan-kegiatan yang tidak begitu penting.
“Kalau tidak begitu penting di rumah saja. Ini ada yang keluar sampai tengah malam membawa anak yang masih kecil hanya untuk nongkrong saja di tempat keramaian, ini sangat berbahaya. Remaja yang kita harapkan bisa menjadi agen penegakan protokol kesehatan malah lebih banyak menjadi pelanggar prokes. Kita berharap ini tidak terulang lagi,” katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan juga membenarkan penutupan sementara Mega Park di Jalan Kapten Muslim Medan dan sejumlah tempat hiburan malam. “ Sabtu malam sampai Minggu dini hari pukul 03.00 WIB, kami lakukan razia. Hasilnya, ada satu pusat kuliner Mega Park di Jalan Kapten Muslim yang kita tindak, lokasinya depan Plaza Millenium. Itu sudah dua kali ditegur oleh Dinas Pariwisata, tapi tetap melanggar protokol kesehatan. Tentu tidak bisa diroleransi lagi, kemarin sudah kita tutup sementara,” ucap Sofyan kepada Sumut Pos, Minggu (4/10).
Ditegaskan Sofyan, meskipun telah berkali-kali ditegur, namun pusat kuliner yang terbilang besar tersebut tetap tidak mengatur jarak duduk antar pengunjung, dan ada beberapa pengunjung yang tidak memakai masker. Tidak ada perhatian serius dari pihak pengelola dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah berkali-kali disosialisasikan.
“Padahal beberapa kali kita sebutkan, Pemko melalui Perwal No.27/2020 tidak pernah melarang pengusaha untuk menjalankan usahanya. Kami paham ekonomi harus terus berjalan, PAD juga harus terus masuk, tetapi setiap pengusaha ataupun pengelola tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Bila tidak, maka usaha tersebut tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Selain mengunjungi beberapa pusat kuliner dengan menindak salah satunya dan memberi peringatan, GTPP Covid-19 Kota Medan juga melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam. Walau hingga saat ini belum ada satupun tempat hiburan malam yang ditutup, namun Sofyan menegaskan jika pihakya telah memberikan surat peringatan kepada beberapa tempat hiburan malam, bahkan ada yang diantaranya telah mendapatkan peringatan kedua.
Sofyan juga menerangkan, jika upaya penegakan Perwal No 27/2020 yang mewajibkan protokol kesehatan untuk berlaku di setiap tempat usaha dan berlaku bagi setiap masyarakat akan terus dilakukan secara rutin dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan agar baik masyarakat hingga para pelaku usaha sama-sama dapat mematuhi protokol kesehatan. “Kami juga sangat terbantu dengan adanya Satgas Covid-19 dari Provinsi, Satgas Mebidang serta pihak TNI dan Kepolisian yang turut membantu berjalannya protokol kesehatan di Kota Medan. Ini akan terus kita lakukan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, pihaknya melalui Satgas Covid-19 Dispar yang telah dibentuk akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap para stakeholdernya di Kota Medan. Bila memang ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan langsung memberikan teguran.
“Sejak awal kita komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan di semua tempat usaha, khususnya hotel, restoran, kafe, tempat hiburan dan semua stakeholder Dinas Pariwisata. Sosialisasi sudah berkali-kali kita lakukan, teguran lisan hingga tulisan juga sudah kita lakukan. Maka untuk yang masih membandel, mau tidak mau harus dintindak. Berkoordinasi dengan Satpol PP, kita sudah lakukan penindakan kemarin malam,” kata Agus.
Dikatakan Agus, masih ada saja masyarakat yang dengan sengaja bersikap tak acuh terhadap protokol kesehatan. Padahal restoran, kafe dan tempat hiburan malam dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Agus juga terus mengingatkan serta mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk tidak mengabaikan imbauan diterapkannya protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Pada dasarnya pemerintah tidak ingin menutup usaha-usaha itu, selama para penggelola kooperatif dalam menerapkan protokol kesehatan seperti yang kita imbau. Ekonomi tetap harus berjalan, itu sangat penting. Tetapi menjaga agar penularan Covid-19 tidak terus menyebar juga sama pentingnya, dan itu tanggungjawab bersama. Mari kita semua bersama-sama dalam mwnjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, anggota Pansus Covid-19 Kota Medan, Afif Abdillah mendukung penuh langkah GTPP Covid-19 Kota Medan maupun Satgas Covid-19 Provinsi yang secara terus menerus melakukan razia protokol kesehatan diberbagai tempat, khususnya di lokasi-lokasi hiburan malam, restoran dan sejumlah lokasi lainnya. Sebab kata Afif, adanya aturan yang mengikat tentang penerapan protokol kesehatan ini tidak hanya menjadi sebuah aturan belaka, melainkan harus ada pengawasan dan penindakan yang tegas sebagai bentuk jalannya peraturan itu, khususnya untuk Perwal No.27/2020.
“Aturan dibuat bukan cuma agar ada peraturan sehingga pemerintah tampak peduli, bukan begitu. Tetapi lebih kepada pengawasan terhadap berjalannya peraturan itu sendiri, itu yang jauh lebih penting. Dan apa yang dilakukan oleh gugus tugas kemarin dengan melakukan razia seperti itu, sedikit banyaknya akan berdampak bagi berjalannya peraturan itu sendiri,” ungkap Afif.
Sebab kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, terkadang sebuah peraturan sederhana saja sudah mampu membawa perubahan yang besar, hal itu karena peraturan yang sederhana itu betul-betul dijalankan dengan pengawasan yang baik. Sebaliknya, banyak peraturan yang terbilang lengkap dan terstruktur justru tidak berdampak apa-apa, karena tidak adanya pengawasan yang serius dalam menjalankannya.
“Jadi kita juga jangan berharap aturan itu bisa berjalan dengan sendirinya secara baik, kalau tidak ada pengawasan yang serius. Razia itu salah satu bentuk keseriusan, tinggal bagaimana hal itu betul-betul dilakukan secara rutin,” katanya.
Selain itu, hal lainnya yang tidak kalah penting adalah menindak setiap para pelanggar protokol kesehatan dengan tegas dan tidak membenci-bedakan satu sama lain. Hal ini agar tidak menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan antara satu dengan yang lainnya. “Kalau memang pengelola usaha A dan B sama-sama melanggar, maka harus sama-sama ditegur. Bila sama-sama membandel, maka harus sama-sama ditindak, tidak boleh ada tebang pilih, itu yang ingin kita imbau kepada gugus tugas Kota Medan. Lalu kita harapkan razia seperti ini bukan hanya dilakukan sesekali, tapi memang rutin dan bila perlu setiap hari dengan membentuk kelompok-kelompok yang bertugas setiap harinya,” pungkasnya. (prn/map)
Teks Foto
ISTIMEWA
TUTUP THM: Wakil Ketua Satgas Covid-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi memimpin penertiban pusat keramaian di tempat-tempat hiburan malam, kafe dan food court di sekitaran Kota Medan, Sabtu (3/10) malam. Di beberapa THM yang ditertibkan juga dilakukan pembubaran pengunjung dan menutup sementara tempat usaha tersebut.