25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penyekatan Nias Diperpanjang Hingga 14 Oktober

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih tingginya angka penularan Covid-19 di Kepulauan Nias, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akhirnya memperpanjang penyekatan di wilayah tersebut. Penyekatan Kepulauan Nias diperpanjang hingga 14 Oktober 2020.

TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau kesiapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Senin (21/9) lalu.
TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau kesiapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Senin (21/9) lalu.

 Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nomor 451/STPCOVID-19/X/2020 perihal Lanjutan Pengetatan Protokol Kesehatan bagi Seluruh Penumpang Tujuan Kepulauan Nias, tertanggal 3 Oktober 2020.

Dalam surat itu, Gubsu Edy meminta agar seluruh instansi/lembaga yang melayani transportasi udara dan laut ke Kepulauan Nias, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan, dengan cara melalui kewajiban memiliki hasil swab bebas Covid-19 bagi seluruh penumpang tujuan Kepulauan Nias selama 10 hari.

 Masih dalam surat itu, ditegaskan Gubsu setiap penumpang yang tidak memiliki hasil swab Covid-19, dilarang memasuki Kepulauan Nias. “Perpanjangan masa penyekatan itu dilakukan karena hingga saat ini penularan virus Corona di Kepulauan Nias secara umum masih tinggi. Masih harus dilakukan pengendalian secara intensif agar virus Corona menurun atau diharapkan tidak ada lagi di sana,” begitu bunyi yang tertuang dalam surat dimaksud. 

Seperti diketahui, penyekatan Kepulauan Nias harusnya berakhir kemarin, 4 Oktober sejak penerapan 21 September lalu. Gubsu Edy sendiri pada Selasa (29/9) menyatakan, seminggu kebijakan penyekatan di Kepulauan Nias telah mulai membuahkan hasil.  Ia menyebutkan telah terjadi penurunan yang drastis kasus Covid-19 di sana. Karenanya akan terus dioptimalkan penyekatan, utamanya bagi orang yang datang ke Kepulauan Nias.

“Sangat menurun. Kemarin (Senin) hanya 83 orang yang kena dari minggu yang lalu itu 200 orang. Begitu drastisnya (di Nias) itu turun,” ungkapnya. 

Di Kepulauan Nias saat ini, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, telah menyiapkan 8 tempat isolasi bagi pasien terpapar Covid-19 maupun pendatang di Nias, seperti Hotel Charlita, Mega Nasional, Soliga, Miga Beach, Yonna I dan II, Herneus dan satu rusunawa.

Kedelapan isolasi itu memiliki total 187 kamar dengan 260 tempat tidur. Salah satunya Hotel Charlita dengan 24 kamar dan 41 tempat tidur di Gunung Sitoli, dijadikan tempat isolasi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dan Komandan Satgassus Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Kolonel Inf Fabriel Buyung Sikumbang, menyampaikan dari 106 kasus positif covid sebelum penyekatan dilakukan, terungkap 54 orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil rapid dan swab test. ”Waktu kami memulai operasi ini, sudah pegang data pasien yang terpapar di Nias baik hasil swab ataupun hasil rapid positif. Sampai sekarang sudah dilakukan untuk 299 orang (swab dan rapid), dan hasil yang keluar sekitar 54 orang (negatif),” ujarnya menjawab wartawan, Senin (28/9) lalu.

 Hingga saat ini penyekatan Kepulauan Nias masih berjalan baik melalui jalur udara dan laut. Setiap penumpang melalui kedua jalur itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab covid negatif. ”Ya, sejauh ini saya melihat masyarakat masih mematuhi aturan itu. Baik penumpang dari laut maupun udara, mereka semua menyertakan surat bebas covid melalui swab tersebut,” ujarnya. (prn) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih tingginya angka penularan Covid-19 di Kepulauan Nias, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi akhirnya memperpanjang penyekatan di wilayah tersebut. Penyekatan Kepulauan Nias diperpanjang hingga 14 Oktober 2020.

TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau kesiapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Senin (21/9) lalu.
TINJAU: Gubsu Edy Rahmayadi saat meninjau kesiapan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Senin (21/9) lalu.

 Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut yang juga Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Nomor 451/STPCOVID-19/X/2020 perihal Lanjutan Pengetatan Protokol Kesehatan bagi Seluruh Penumpang Tujuan Kepulauan Nias, tertanggal 3 Oktober 2020.

Dalam surat itu, Gubsu Edy meminta agar seluruh instansi/lembaga yang melayani transportasi udara dan laut ke Kepulauan Nias, agar melakukan pengetatan protokol kesehatan, dengan cara melalui kewajiban memiliki hasil swab bebas Covid-19 bagi seluruh penumpang tujuan Kepulauan Nias selama 10 hari.

 Masih dalam surat itu, ditegaskan Gubsu setiap penumpang yang tidak memiliki hasil swab Covid-19, dilarang memasuki Kepulauan Nias. “Perpanjangan masa penyekatan itu dilakukan karena hingga saat ini penularan virus Corona di Kepulauan Nias secara umum masih tinggi. Masih harus dilakukan pengendalian secara intensif agar virus Corona menurun atau diharapkan tidak ada lagi di sana,” begitu bunyi yang tertuang dalam surat dimaksud. 

Seperti diketahui, penyekatan Kepulauan Nias harusnya berakhir kemarin, 4 Oktober sejak penerapan 21 September lalu. Gubsu Edy sendiri pada Selasa (29/9) menyatakan, seminggu kebijakan penyekatan di Kepulauan Nias telah mulai membuahkan hasil.  Ia menyebutkan telah terjadi penurunan yang drastis kasus Covid-19 di sana. Karenanya akan terus dioptimalkan penyekatan, utamanya bagi orang yang datang ke Kepulauan Nias.

“Sangat menurun. Kemarin (Senin) hanya 83 orang yang kena dari minggu yang lalu itu 200 orang. Begitu drastisnya (di Nias) itu turun,” ungkapnya. 

Di Kepulauan Nias saat ini, Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, telah menyiapkan 8 tempat isolasi bagi pasien terpapar Covid-19 maupun pendatang di Nias, seperti Hotel Charlita, Mega Nasional, Soliga, Miga Beach, Yonna I dan II, Herneus dan satu rusunawa.

Kedelapan isolasi itu memiliki total 187 kamar dengan 260 tempat tidur. Salah satunya Hotel Charlita dengan 24 kamar dan 41 tempat tidur di Gunung Sitoli, dijadikan tempat isolasi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Dan Komandan Satgassus Penanganan Covid-19 Kepulauan Nias, Kolonel Inf Fabriel Buyung Sikumbang, menyampaikan dari 106 kasus positif covid sebelum penyekatan dilakukan, terungkap 54 orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil rapid dan swab test. ”Waktu kami memulai operasi ini, sudah pegang data pasien yang terpapar di Nias baik hasil swab ataupun hasil rapid positif. Sampai sekarang sudah dilakukan untuk 299 orang (swab dan rapid), dan hasil yang keluar sekitar 54 orang (negatif),” ujarnya menjawab wartawan, Senin (28/9) lalu.

 Hingga saat ini penyekatan Kepulauan Nias masih berjalan baik melalui jalur udara dan laut. Setiap penumpang melalui kedua jalur itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil swab covid negatif. ”Ya, sejauh ini saya melihat masyarakat masih mematuhi aturan itu. Baik penumpang dari laut maupun udara, mereka semua menyertakan surat bebas covid melalui swab tersebut,” ujarnya. (prn) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/