MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) melalui KRI John Lie-358 (KRI JOL 358) menangkap dua kapal berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.
Kedua kapal asing ini diamankan setelah mencuri ikan atau melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia. Penangkapan itu dari operasi yang dilakukan KRI John Lie-358 secara rutin di Perairan Laut Natuna Utara mmelalui kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I).
Petugas mencurigai kedua kapal tersebut sedang melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di perairan Landas Kontinen Indonesia. KRI JOL-358 berusaha mendekati dan memastikan kedua kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Saat dilakukan pengejarakan, kedua kapal asing itu berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas mematikan semua lampu kapal dan melepaskan jaring ke laut. Komandan KRI JOL-358 Kolonel Laut (P) Bagus Badari memerintahkan untuk mencegat kapal tersebut.
Akhirnya, kapal itu berhasil diamankan setelah Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) dengan menggunakan Rubber Inflatable Boat (RIB) mencegat kapal asing tersebut. Petugas pemeriksaan dan menggeledah kapal KIA Vietnam bernama BV0908TS dengan ABK 3 orang dan kapal KIA BV4977TS dengan jumlah ABK 11 orang.
Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I), Laksamana Pertama TNI Dato Rusman, mengatakan, penindakan pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia merupakan tanggung jawab Koarmada I terhadap pelanggaran IUU fishing di perairan Natuna. “Kapal yang kita amankan, sudah kita periksa dan akan segera ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum,” katanya.
Sementara, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K mengatakan, selama masa pendemi Covid-19, TNI AL terutama Koarmada I tidak pernah merubah komitmen, secara rutin dan terus menerus hadir di perairan Yurisdiksi nasional Indonesia untuk menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia. Penangkapan 2 kapal berbendera Vietnam ini merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I.
“Kedua kapal telah dilakukan pemeriksaan telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal,” pungkas Abdul Rasyid. (fac)