32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kadistanla Harus Dievaluasi

Penertiban terhadap ternak hewan kaki empat hingga kini belum tuntas juga. Komitmen Wali Kota Medan yang menyatakan, akan mampu menyelesaikan penertiban sebelum Ramadan lalu, tak terbukti. Dari kondisi itu, secara jelas Pemko Medan khususnya Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) tidak mampu menyelesaikan tugasnya.

Hal ini disampaikan Plt Wakil Ketua DPRD Kota Medan Muslim Maksum Lc kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Apakah berlarut-larutnya penertiban ternak kaki empat pertanda ketidak mampun Pemko Medan?
Dari kenyataan yang ada, tidak dipungkiri lagi bila persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Medan. Komitmen Wali Kota Medan yang menyatakan, akan mampu menyelesaikan penertiban sebelum Ramadan lalu, tak terbukti. Dari kondisi itu, sudah secara jelas Pemko Medan dengan semua jajaran terkait atas persoalan ini telah gagal.

Jadi, apa yang harus dilakukan?
Tidak lain dan tidak bukan, menagih janji atau komitmen dari Pemko Medan. Harus digarisbawahi juga, ketidakmampuan Pemko Medan dalam mengatasi persoalan ini menunjukkan, Pemko Medan juga tidak selektif dalam penempatan SKPD yang mengurusi masalah itu. Kepala dinas terkait, dalam hal ini Kadistanla tidak mampu mengatasi masalah ini.

Perda sudah ada, anggaran juga disediakan. Sangat lucu kalau pemerintah bergeming, dan memang tidak sepatutnya. Kalau bergeming, berarti Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Kadistanla Kota Medan pengecut.

Perlukah dilakukan evaluasi?
Sangat perlu, terutama evaluasi terhadap kepala dinas yang bersangkutan. Artinya, Kadistanla Kota Medan harus segera dievaluasi. Begitu pun pada prinsipnya, masyarakat harus mengevaluasi Wali Kota Medan. Karena Wali Kota Medan dipilih oleh rakyat.

Dari beberapa titik populasi ternak kaki empat, wilayah Denai relatif berpeluang konflik, apa yang mesti dilakukan untuk menghindari konflik?
Tidak perlu sampai terjadi konflik, jika diatur dan dikerjakan dengan strategi yang tidak merugikan masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menerima penertiban itu, jika Pemko Medan profesional.

Apa yang akan dilakukan dewan?
Tidak ada kata lain, anggota dewan selalu mendesak agar upaya penertiban ternak kaki empat ini bisa segera diselesaikan.(*)

Penertiban terhadap ternak hewan kaki empat hingga kini belum tuntas juga. Komitmen Wali Kota Medan yang menyatakan, akan mampu menyelesaikan penertiban sebelum Ramadan lalu, tak terbukti. Dari kondisi itu, secara jelas Pemko Medan khususnya Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) tidak mampu menyelesaikan tugasnya.

Hal ini disampaikan Plt Wakil Ketua DPRD Kota Medan Muslim Maksum Lc kepada wartawan Sumut Pos Ari Sisworo, kemarin. Berikut petikan wawancaranya.

Apakah berlarut-larutnya penertiban ternak kaki empat pertanda ketidak mampun Pemko Medan?
Dari kenyataan yang ada, tidak dipungkiri lagi bila persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh Pemko Medan. Komitmen Wali Kota Medan yang menyatakan, akan mampu menyelesaikan penertiban sebelum Ramadan lalu, tak terbukti. Dari kondisi itu, sudah secara jelas Pemko Medan dengan semua jajaran terkait atas persoalan ini telah gagal.

Jadi, apa yang harus dilakukan?
Tidak lain dan tidak bukan, menagih janji atau komitmen dari Pemko Medan. Harus digarisbawahi juga, ketidakmampuan Pemko Medan dalam mengatasi persoalan ini menunjukkan, Pemko Medan juga tidak selektif dalam penempatan SKPD yang mengurusi masalah itu. Kepala dinas terkait, dalam hal ini Kadistanla tidak mampu mengatasi masalah ini.

Perda sudah ada, anggaran juga disediakan. Sangat lucu kalau pemerintah bergeming, dan memang tidak sepatutnya. Kalau bergeming, berarti Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan Kadistanla Kota Medan pengecut.

Perlukah dilakukan evaluasi?
Sangat perlu, terutama evaluasi terhadap kepala dinas yang bersangkutan. Artinya, Kadistanla Kota Medan harus segera dievaluasi. Begitu pun pada prinsipnya, masyarakat harus mengevaluasi Wali Kota Medan. Karena Wali Kota Medan dipilih oleh rakyat.

Dari beberapa titik populasi ternak kaki empat, wilayah Denai relatif berpeluang konflik, apa yang mesti dilakukan untuk menghindari konflik?
Tidak perlu sampai terjadi konflik, jika diatur dan dikerjakan dengan strategi yang tidak merugikan masyarakat. Artinya, masyarakat bisa menerima penertiban itu, jika Pemko Medan profesional.

Apa yang akan dilakukan dewan?
Tidak ada kata lain, anggota dewan selalu mendesak agar upaya penertiban ternak kaki empat ini bisa segera diselesaikan.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/