MEDAN, SUMUTPOS.CO- Upaya jemput langsung mobil dinas dari tangan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) mendapat hasil mengecewakan alias kurang berhasil. Pasalnya, dari 13 orang yang didatangi petugas hanya 2 unit yang berhasil kembali.
Upaya penjemputan mendapat respon kurang baik. Dari mulai tidak dibukakan pintu, sampai berdalih sakit, meskipun yang bersangkutan dan mobil berada di garasi rumah. Salah satunya adalah mantan dewan bernama Megalia Agustina.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Sumut Effendi Batubara melalui Kasubag Rumah Tangga dan Perawatan Pahasim Harahap, mengatakan, saat mereka mendatangi kediamanan Megalia Agustina, mereka disambut oleh suami dari Megalia yang mengatakan kalau istrinya Megalia sakit. “Suaminya bilang, yang bersangkutan sedang kurang sehat. Katanya kalau sudah sehat, akan dikembalikan kekantor, tetapi tidak tahu kapan baliknya,” katanya.
Dari 15 mobil dinas, Pahasim menyebutkan pihaknya sudah mendatangi 8 rumah mantan legislator langsung. Dimana dua di antaranya sudah mereka terima dari mantan wakil rakyat Restu Kurniawan Sarumaha dan Irwansayh Damanik. “Besok (hari ini) kami akan jemput tujuh lagi lah, karena mereka ini tinggalnya diluar daerah seperti Tanjungbalai, Langkat dan Binjai. Mudah-mudahan mereka mau balikkan,” sebutnya.
Hal yang sama terjadi di dewan Kota Medan. Seperti diketahui, Selasa (4/11) menjadi hari pertama bagi Sekretariat DPRD Sumut untuk melakukan penjemputan paksa mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan anggota dewan yang sudah habis masa baktinya.
Sedangkan surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Derah (Sekda) Kota Medan sudah dilayangkan, dimana di dalam surat tersebut memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada mantan anggota dewan untuk mengembalikan mobil dinas.
Kepala Bagian Aset dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, apabila dua hari ke depan, tiga mantan anggota dewan tidak kunjung mengembalikan mobil dinas, maka akan dilayangkan surat peringatan kedua. “Kalau sampai surat peringatan ketiga tidak juga dikembalikan, maka pekan depan akan dikordinasikan dengan sekretariat DPRD Medan dan Satpol PP menjemput paksa,” terangnya. (bal/dik/ila)