25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Ribuan Obat Ilegal Asal Korea Diamankan

anita/sumutpos ILEGAL: Kepala BBPOM Medan M. Ali Bata Harahap saat memaparkan hasil tangkapan obat ilegal asal  Korea sebanyak 10.860 kemasan.
anita/sumutpos
ILEGAL: Kepala BBPOM Medan M. Ali Bata Harahap saat memaparkan hasil tangkapan obat ilegal asal Korea sebanyak 10.860 kemasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menyita obat tradisional tanpa izin edar yang diklaim berasal dari Korea. Penyitaan ini berlokasi di Jalan Asia No 84 yang diduga sebagai distributor. BPPOM Medan menyita  sebanyak 4 jenis obat dengan puluhan ribu kemasan dan dinilai dengan harga Rp584 juta.

Kepala BBPOM di Medan M. Ali Bata Harahap memaparkan, sebanyak 4 jenis obat tradisonal berasal dari Korea. Yakni,Korea Gingseng Tea sebanyak 85 karton, Herbal Panjang Umur sebanyak 306 kotak, Rendam Kaki sebanyak 4 karton Qu Du ( Obat Luar) untuk pegal-pegal sebanyak 284 kotak.

“Semua ada 10.860 kemasan, terdiri dari empat jenis obat tadi. Tentu ini tak bisa dijamin keamanan dan mutunya, sebab tidak memiliki izin edar,” katanya disela-sela memperlihatkan contoh obat-obat terlarang, Selasa (4/11) di BBPOM Medan Jalan Williem Iskandar, Medan.

Dikatakannya, hasil temuan ini berdasarkan penyelidikan oleh penyidik dari BBPOM di Medan. “Tersangka kita grebek dari Jalan Asia No 84 Medan dengan inisial J. Saat ini masih di dalam proses pendalama, karena data dan informasi yang kita cari harus akurat. Karena tersangka bisa saja mengaku asal-asalan saja. Jadi, masih kita dalami,” terangnya.

“Dari hasil sementara kita belum bisa memastikan, terlihat obat ini ada yang klaimnya untuk kesehatan panjang umur. Tapi kita kan harus pastikan apakah ini baik untuk kesehatan. Karena, bila tidak sesuai peruntukan bisa menyebabkan kematian, dia nantinya bisa merusak jantung, ginjal atau organ lainnya bila tak sesuai peruntukan. Sedang proses izin edarnya juga tidak ada,” sebutnya.

Meski baru satu toko yang diduga sebagai distributor, pihaknya akan terus melalukan penyidikan lebih lanjut. Apalagi pengakuan tersangka produk obat tersebut ia peroleh dari luar negeri. “Dari temuan ini berdasarkan penyelidikan pihak kita selama sebulan. Informasi yang kami peroleh dari masyarakat dan pemeriksaan yang kita kembangkan, produk ini baru saja masuk, dan langsung kita sergap,” pungkasnya yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Ramses dan Kepala Bidang Pemerikaaan dan Penyidikan Obat dan Makanan, Setia Murni.

Terpisah, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Abu Bakar Siddik yang memberi apresiasi atas kinerja petugas BPOM Medan.”Tapi kita harap kinerja petugas tidak samapai di sini saja, kita tahu kerjanya cukup berhasil. Tidak sedikit produk yang disita. Begitupun, kita minta petugas BPOM harus lebih gencar lagi. Karena, sedikit saja BPOM tidur, maka akan banyak obat kuat ilegal beredar dan akan merugikan kesehatan konsumen tentunya,” tandasnya. (nit/ila)

anita/sumutpos ILEGAL: Kepala BBPOM Medan M. Ali Bata Harahap saat memaparkan hasil tangkapan obat ilegal asal  Korea sebanyak 10.860 kemasan.
anita/sumutpos
ILEGAL: Kepala BBPOM Medan M. Ali Bata Harahap saat memaparkan hasil tangkapan obat ilegal asal Korea sebanyak 10.860 kemasan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-  Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menyita obat tradisional tanpa izin edar yang diklaim berasal dari Korea. Penyitaan ini berlokasi di Jalan Asia No 84 yang diduga sebagai distributor. BPPOM Medan menyita  sebanyak 4 jenis obat dengan puluhan ribu kemasan dan dinilai dengan harga Rp584 juta.

Kepala BBPOM di Medan M. Ali Bata Harahap memaparkan, sebanyak 4 jenis obat tradisonal berasal dari Korea. Yakni,Korea Gingseng Tea sebanyak 85 karton, Herbal Panjang Umur sebanyak 306 kotak, Rendam Kaki sebanyak 4 karton Qu Du ( Obat Luar) untuk pegal-pegal sebanyak 284 kotak.

“Semua ada 10.860 kemasan, terdiri dari empat jenis obat tadi. Tentu ini tak bisa dijamin keamanan dan mutunya, sebab tidak memiliki izin edar,” katanya disela-sela memperlihatkan contoh obat-obat terlarang, Selasa (4/11) di BBPOM Medan Jalan Williem Iskandar, Medan.

Dikatakannya, hasil temuan ini berdasarkan penyelidikan oleh penyidik dari BBPOM di Medan. “Tersangka kita grebek dari Jalan Asia No 84 Medan dengan inisial J. Saat ini masih di dalam proses pendalama, karena data dan informasi yang kita cari harus akurat. Karena tersangka bisa saja mengaku asal-asalan saja. Jadi, masih kita dalami,” terangnya.

“Dari hasil sementara kita belum bisa memastikan, terlihat obat ini ada yang klaimnya untuk kesehatan panjang umur. Tapi kita kan harus pastikan apakah ini baik untuk kesehatan. Karena, bila tidak sesuai peruntukan bisa menyebabkan kematian, dia nantinya bisa merusak jantung, ginjal atau organ lainnya bila tak sesuai peruntukan. Sedang proses izin edarnya juga tidak ada,” sebutnya.

Meski baru satu toko yang diduga sebagai distributor, pihaknya akan terus melalukan penyidikan lebih lanjut. Apalagi pengakuan tersangka produk obat tersebut ia peroleh dari luar negeri. “Dari temuan ini berdasarkan penyelidikan pihak kita selama sebulan. Informasi yang kami peroleh dari masyarakat dan pemeriksaan yang kita kembangkan, produk ini baru saja masuk, dan langsung kita sergap,” pungkasnya yang didampingi Kepala Seksi Penyidikan, Ramses dan Kepala Bidang Pemerikaaan dan Penyidikan Obat dan Makanan, Setia Murni.

Terpisah, Ketua Yayasan Konsumen Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Abu Bakar Siddik yang memberi apresiasi atas kinerja petugas BPOM Medan.”Tapi kita harap kinerja petugas tidak samapai di sini saja, kita tahu kerjanya cukup berhasil. Tidak sedikit produk yang disita. Begitupun, kita minta petugas BPOM harus lebih gencar lagi. Karena, sedikit saja BPOM tidur, maka akan banyak obat kuat ilegal beredar dan akan merugikan kesehatan konsumen tentunya,” tandasnya. (nit/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/