28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Soal Kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan, Wali Kota Diminta Segera Eksekusi Putusan Pengadilan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan (LMM), merupakan momentum yang sudah sangat lama dinanti seluruh warga kota. Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, diharap segera mengeksekusi terkait Lapangan Merdeka Medan tersebut. 

DIABADIKAN: Prof Usman Pelly (tengah), sebagai penasehat diabadikan bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang yang tergabung di KMS, sembari memegang buku LMM dengan satu misi meminta Pemko Medan mengembalikan fungsi LMM seperti sedia kala dan ditetapkan sebagai cagar budaya, di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, Jumat (9/4) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Sehingga dengan putusan ini, menjadi landasan hukum yang kuat bagi wali kota untuk melakukan tugas sesuai kewenangannya. Sebab hukum itu perlu kepastian. Kemenangan kita ini adalah kemenangan semua pihak,” kata Koordinator Tim Tujuh Medan Menggugat, Prof Usman Pelly menjawab Sumut Pos, Minggu (25/7). 

 Sebenarnya, menurut Pelly, putusan tersebut merupakan kemenangan semua pihak yang menanti kemerdekaan LMM termasuk untuk wali kota. Pemko harusnya tinggal mengeksekusi saja putusan tersebut. Kalau ada alasan investasi yang menyebabkan LMM tidak kunjung ‘dibersihkan’ atau dikembalikan bentuknya seperti semula, putusan PN Medan sudah dapat dijadikan landasan hukumnya.

“Penantian ini sudah sangat lama sekali. Dalam perjalanan perjuangan tersebut pula, koalisi mengalami berbagai macam masalah. Semestinya pemko yang dalam hal ini wali kota, menurut kami tidak perlu melakukan upaya banding lagi. Jadikanlah produk hukum yang sudah ada sebagai pedoman untuk mengeksekusinya. Walaupun upaya banding itu sah berdasarkan konstitusi kita,” ungkap penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka itu. 

 Soal investasi, Pelly sarankan masih banyak lokasi lain di Kota Medan yang dapat dijadikan tempat berinvestasi. Kenapa mesti di area Lapangan Merdeka, yang bukan tempatnya dan merusak yang sudah menjadi ikon kota. “Jangan sampai gara-gara melempangkan investasi, semua aturan ditabrak oleh pemko,” pungkasnya. 

 Diketahui, PN Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit  (CLs) atas kemerdekaan LMM, terhadap wali Kota Medan.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Wali kota untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan (TLM) sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas TLM Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7) lalu. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Putusan Pengadilan Negeri Medan atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan (LMM), merupakan momentum yang sudah sangat lama dinanti seluruh warga kota. Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Muhammad Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman, diharap segera mengeksekusi terkait Lapangan Merdeka Medan tersebut. 

DIABADIKAN: Prof Usman Pelly (tengah), sebagai penasehat diabadikan bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang yang tergabung di KMS, sembari memegang buku LMM dengan satu misi meminta Pemko Medan mengembalikan fungsi LMM seperti sedia kala dan ditetapkan sebagai cagar budaya, di kediamannya Jalan Pelajar Ujung Medan, Jumat (9/4) lalu. PRAN HASIBUAN/SUMUT POS.

“Sehingga dengan putusan ini, menjadi landasan hukum yang kuat bagi wali kota untuk melakukan tugas sesuai kewenangannya. Sebab hukum itu perlu kepastian. Kemenangan kita ini adalah kemenangan semua pihak,” kata Koordinator Tim Tujuh Medan Menggugat, Prof Usman Pelly menjawab Sumut Pos, Minggu (25/7). 

 Sebenarnya, menurut Pelly, putusan tersebut merupakan kemenangan semua pihak yang menanti kemerdekaan LMM termasuk untuk wali kota. Pemko harusnya tinggal mengeksekusi saja putusan tersebut. Kalau ada alasan investasi yang menyebabkan LMM tidak kunjung ‘dibersihkan’ atau dikembalikan bentuknya seperti semula, putusan PN Medan sudah dapat dijadikan landasan hukumnya.

“Penantian ini sudah sangat lama sekali. Dalam perjalanan perjuangan tersebut pula, koalisi mengalami berbagai macam masalah. Semestinya pemko yang dalam hal ini wali kota, menurut kami tidak perlu melakukan upaya banding lagi. Jadikanlah produk hukum yang sudah ada sebagai pedoman untuk mengeksekusinya. Walaupun upaya banding itu sah berdasarkan konstitusi kita,” ungkap penasehat Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka itu. 

 Soal investasi, Pelly sarankan masih banyak lokasi lain di Kota Medan yang dapat dijadikan tempat berinvestasi. Kenapa mesti di area Lapangan Merdeka, yang bukan tempatnya dan merusak yang sudah menjadi ikon kota. “Jangan sampai gara-gara melempangkan investasi, semua aturan ditabrak oleh pemko,” pungkasnya. 

 Diketahui, PN Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit  (CLs) atas kemerdekaan LMM, terhadap wali Kota Medan.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Peraturan Wali kota untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan (TLM) sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas TLM Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),” tulis isi putusan melalui sistem e-Court yang disiarkan PN Medan dalam sidang pembacaan putusan atas gugatan dengan Pokok Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, Rabu (14/7) lalu. (prn/ila) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/