27.7 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kasus Begal Semakin Marak, Pemprovsu Harus Turun Tangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus begal masih kerap terjadi, bahkan semakin meresahkan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) turun tangan dengan membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Sumut, H Hanafi Lc dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Komplek Astra, Jalan Lukah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (3/11). “Kita lihat bersama di media massa, baik itu online maupun cetak, kasus begal yang baru-baru ini terjadi, tepatnya 21 Oktober lalu di Jalan Gagak Hitam. Bahkan, pelakunya masih berusia belasan tahun. Ini tentu sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Hanafi.

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Ranperda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ini berisi dari 15 BAB dan 57 pasal. Isinya terkait ketentraman masyarakat dan ketertiban umum seperti tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau, dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata dan sebagainya.

Dari sejumlah pasal yang sedang digodok, Hanafi menyoroti pasal 33 poin A dan poin B yang berbunyi; setiap pengelola lembaga pendidikan wajib: mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran pelajar dan tindak pidanan lainnya; dan berkoordinasi dengan pemerinyah daerah, badan narkotika nasional dan Kepolisian dalm melaksanakan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan asusila, pecegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. “Pasal ini bagus, karena secara langsung mengawasi penyalahgunaan narkotika dan pidana lainnya yang muaranya akan mengurangi aksi kejahatan seperti begal yang sekarang marak terjadi,’ beber Hanafi.

Hanafi juga menegaskan, ini baru rancangan peraturan daerah belum disahkan. “Makanya kami sosialisasikan kepada bapak dan ibu yang hadir, agar mendapatkan masukan positif, untuk semakin sempurnanya rancangan perda ini,” pungkasnya.

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua BPC IV PKS Kota Medan Ustad Khairudin Butar-butar, Sekretaris BPC IV PKS Kota Medan Zulfan Iskandar, Robin Ginting, M.Pd selaku pemateri ahli, dan Ir Irsyad tokoh masyarakat komplek Astra, jalan Lukah. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus begal masih kerap terjadi, bahkan semakin meresahkan masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) turun tangan dengan membuat regulasi berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.

Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Sumut, H Hanafi Lc dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Utara tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di Komplek Astra, Jalan Lukah, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (3/11). “Kita lihat bersama di media massa, baik itu online maupun cetak, kasus begal yang baru-baru ini terjadi, tepatnya 21 Oktober lalu di Jalan Gagak Hitam. Bahkan, pelakunya masih berusia belasan tahun. Ini tentu sangat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Hanafi.

Menurut legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Ranperda ketentraman masyarakat dan ketertiban umum ini berisi dari 15 BAB dan 57 pasal. Isinya terkait ketentraman masyarakat dan ketertiban umum seperti tertib lalu lintas dan angkutan jalan, tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, saluran air, danau, dan mata air, tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata dan sebagainya.

Dari sejumlah pasal yang sedang digodok, Hanafi menyoroti pasal 33 poin A dan poin B yang berbunyi; setiap pengelola lembaga pendidikan wajib: mengawasi agar tidak terjadi praktek asusila, penyalahgunaan narkotika, tawuran pelajar dan tindak pidanan lainnya; dan berkoordinasi dengan pemerinyah daerah, badan narkotika nasional dan Kepolisian dalm melaksanakan pencegahan, penindakan, dan pemberantasan asusila, pecegahan penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya. “Pasal ini bagus, karena secara langsung mengawasi penyalahgunaan narkotika dan pidana lainnya yang muaranya akan mengurangi aksi kejahatan seperti begal yang sekarang marak terjadi,’ beber Hanafi.

Hanafi juga menegaskan, ini baru rancangan peraturan daerah belum disahkan. “Makanya kami sosialisasikan kepada bapak dan ibu yang hadir, agar mendapatkan masukan positif, untuk semakin sempurnanya rancangan perda ini,” pungkasnya.

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua DPC PKS Medan Amplas Suwarno, Ketua BPC IV PKS Kota Medan Ustad Khairudin Butar-butar, Sekretaris BPC IV PKS Kota Medan Zulfan Iskandar, Robin Ginting, M.Pd selaku pemateri ahli, dan Ir Irsyad tokoh masyarakat komplek Astra, jalan Lukah. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/