32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

10.500 Guru di Medan Telah Bersertifikasi

MEDAN-Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Medan, dari sekitar 11 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) di kota Medan,  tinggal 5 persen yang belum mendapatkan sertifikat atau sekitar 500 lebih.

Hal ini disampaikan Sekretaris Sertifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Alfiansyah Purba, saat dikonfirmasi Selasa (4/12)
“Namun untuk jumlah guru swasta yang berkisar 20 ribu lebih di Kota Medan, saya belum mendapatkan jumlah pasti yang telah tersertifikasi,”ucapnya.

Hanya saja bilang Alfiansyah kini pemerintah kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik), terus berupaya agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi.

“Sekarang kita sudah jauh tertinggal dari Malaysia. Kalau dulu, negara luar datang untuk bersekolah di tempat kita karena gurunya berkualitas. Tapi kini sebaliknya. Karena itu mau tidak mau kita harus berusah meningkatkan kualitas pendidik,” ujarnya. Saat ini bilang Alfiansah, guru berkualitas dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat sertifikasi guru merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkannya.

“Tahun lalu yang mendaftar ada 4020 guru swasta dan negeri. Dari jumlah tersebut 3800 lulus verifikasi dan mengikuti uji sertifikasi. Namun berapa yang lulus sertifikasi kita masih menunggu hasil dari Unimed sebagai pelaksana, ‘’sebutnya.

Untuk kuota tahun 2013 bilang Alfiansyah kemungkinan akan ditentukan akhir Desember.

“Untuk penentuan jumlah kuota diketahui melalui rapat kordinasi sertifikasi guru 2013 yang diikuti seluruh seluruh LPMP seluruh kabupaten/kota di Sumut,”terangnya. Guna  mendapatkan sertifikat ini, kata dia, guru harus memenuhi persyaratan berkas, yakni minimal masa kerja 5 tahun, S1, atau usia 50 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Guru-guru ini akan mengikuti uji kompetensi awal.  Setelah itu mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), lalu mengikuti uji kompetensi guru (UKG). “Di UKG ini, banyak guru yang kalah. Namun, berdasarkan keputusan bisa diulang hingga 3 kali,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S1. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan. (uma)

MEDAN-Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Medan, dari sekitar 11 ribu guru pegawai negeri sipil (PNS) di kota Medan,  tinggal 5 persen yang belum mendapatkan sertifikat atau sekitar 500 lebih.

Hal ini disampaikan Sekretaris Sertifikasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan Alfiansyah Purba, saat dikonfirmasi Selasa (4/12)
“Namun untuk jumlah guru swasta yang berkisar 20 ribu lebih di Kota Medan, saya belum mendapatkan jumlah pasti yang telah tersertifikasi,”ucapnya.

Hanya saja bilang Alfiansyah kini pemerintah kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik), terus berupaya agar seluruh guru mendapatkan sertifikasi.

“Sekarang kita sudah jauh tertinggal dari Malaysia. Kalau dulu, negara luar datang untuk bersekolah di tempat kita karena gurunya berkualitas. Tapi kini sebaliknya. Karena itu mau tidak mau kita harus berusah meningkatkan kualitas pendidik,” ujarnya. Saat ini bilang Alfiansah, guru berkualitas dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mengingat sertifikasi guru merupakan salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkannya.

“Tahun lalu yang mendaftar ada 4020 guru swasta dan negeri. Dari jumlah tersebut 3800 lulus verifikasi dan mengikuti uji sertifikasi. Namun berapa yang lulus sertifikasi kita masih menunggu hasil dari Unimed sebagai pelaksana, ‘’sebutnya.

Untuk kuota tahun 2013 bilang Alfiansyah kemungkinan akan ditentukan akhir Desember.

“Untuk penentuan jumlah kuota diketahui melalui rapat kordinasi sertifikasi guru 2013 yang diikuti seluruh seluruh LPMP seluruh kabupaten/kota di Sumut,”terangnya. Guna  mendapatkan sertifikat ini, kata dia, guru harus memenuhi persyaratan berkas, yakni minimal masa kerja 5 tahun, S1, atau usia 50 tahun dengan masa kerja lebih dari 20 tahun. Guru-guru ini akan mengikuti uji kompetensi awal.  Setelah itu mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG), lalu mengikuti uji kompetensi guru (UKG). “Di UKG ini, banyak guru yang kalah. Namun, berdasarkan keputusan bisa diulang hingga 3 kali,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S1. Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan. (uma)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/