25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Penyelenggara Christmas Season Dicurigai

ALAMAT FIKTIF: Dua bocah melintas di halaman rumah di Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/12). Alamat rumah ini dijadikan alamat PT Fara Mutiara yang menjadi perusahaan pemenang penyelenggara Christmas Season. Foto kanan, rumah di Jalan Beringin yang dijadikanPT Fara Mutiara juga.
ALAMAT FIKTIF: Dua bocah melintas di halaman rumah di Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/12). Alamat rumah ini dijadikan alamat PT Fara Mutiara yang menjadi perusahaan pemenang penyelenggara Christmas Season. Foto kanan, rumah di Jalan Beringin yang dijadikanPT Fara Mutiara juga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan penyelenggara Christmas Season ke-9 tahun 2013, PT Fara Mutiara memiliki dua alamat berbeda. Uniknya, perbedaan alamat itu diketahui sesaat setelah Sumut Pos mengecek langsung keberadaan kantornya di Jalan Sei Musi No 34, Lingkungan X, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

Saat Sumut Pos menemui penghuni rumah di Jalan Sei Musi No. 34, Rizal sang pemilik rumah mengaku tidak terkejut dengan dicatutnya alamat rumahnya menjadi alamat sebuah perusahaan, PT Fara Mutiara. Pasalnya rumah tersebut sudah banyak didatangi orang dan menanyakan nama perusahaan tersebut. Bahkan, surat atas nama perusahaan tersebut sering masuk ke rumahnya, surat yang datang mulai dari kantor pajak, sejumlah bank dan ada banyak lagi nama lembaga pemerintah.

“Saya mendiami rumah ini sudah 28 tahun, tidak pernah ada yang memakai untuk kantor perusahaan termasuk untuk PT Fara Mutiara, makanya saat surat datang tetap saya tolak,” ucap ayah tiga anak saat ditemui Jalan Sei Musi No 34, Rabu (4/12).

Rizal mengakui, kondisi rumahnya memang sudah lama tak diperbaiki dan dicat, sehingga kondisinya sudah usang. Rumahnya hanya dibangun pakai kayu, kemudian atap seng-nya tampak sudah berkarat. “Maklumlah orang tidak punya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lingkungan X, Abdul Rahman mengaku, tidak mengetahui keberadaan PT Fara Mutiara di Jalan Sei Musi No 34. Pasalnya, alamat tersebut memang dihuni oleh warganya yang bernama Rizal beserta keluarga. “Saya sudah 15 tahun jadi Kepala Lingkungan, tidak pernah mendengar nama perusahaan itu berdiri di wilayah saya,” katanya kepada ditemui Sumut Pos di kediamannya.

Adanya ketidakjelasan alamat perusahaan pemenang Christmas Season ke 9 tahun 2013, Sumut Pos menemui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wirya Al Rahman di DPRD Medan.

Begitu Sumut Pos menyebutkan nama perusahaan dan alamat yang tertera sesuai Surat No.06/POKJA ULP-DISBUDPAR/XI/2013 perihal Undangan Klarifikasi Teknis Pembuktian Kualifikasi tertanggal 6 November 2013 serta berdasarkan apa yang dilihat di website LPSE Kota Medan tertanggal (3/12) sekira pukul 20.35 WIB, PT Fara Mutiara beralamat di Jalan Sei Musi No. 34.

Wirya langsung mengaktifkan Ipad dan membuka website BPPT serta mengetik nama PT Fara Mutiara di kolom pencarian. Begitu di klik cari, maka muncullah nama PT Fara Mutiara berserta alamatnya. Tapi, alamat yang tertera berbeda dengan di website LPSE Pemko Medan saat Sumut Pos melihatnya malam hari.

“Alamat PT Fara Mutiara di Jalan Beringin VII No. 100, pemiliknya Hj Zuraidah Ghina. Izin perubahannya pada 4 Februari 2013 tentang izin gangguan perusahaan bukan industri, SIUP, dan TDP,” katanya didampingi Kepala Bagian Perencanaan Program (Kabag Penram) Pemko Medan, Ahmad Basruddin.

Merasa tidak percaya, Sumut Pos langsung membuka website LPSE Pemko Medan. Begitu dilihat, seketika alamat yang pada malam hari beralamat di Jalan Sei Musi No. 34 berubah menjadi Jalan Beringin VII No. 100.

Informasi yang diterima Sumut Pos, instansi yang bisa mengubah data di website LPSE Pemko Medan hanya Penram Pemko Medan. Sedangkan dinas hanya menyerahkan data untuk diumumkan.

Usai berbincang dengan Wirya dan Basruddin, Sumut Pos mengecek keberadaan PT Fara Mutiara di Jalan Beringin VII No. 100. Kantor berbentuk rumah minimalis yang sangat kontras dengan Jalan Sei Musi No. 34. Namun, PT Fara Mutiara juga tidak memiliki plank nama perusahaan di depan rumahnya di Jalan Beringin VII.

Sesampainya Sumut Pos di kantor tersebut, ada seorang pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam yang diketahui bernama Reza. Pria itu mengakui alamat PT Fara Mutiara. “Iya Bang, memang benar ini alamat PT Fara Mutiara, tapi ibu pimpinan tidak ada,” katanya.

Disebutkannya PT Fara Mutiara adalah perusahaan kontraktor, namun tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena baru dua pekan berkeja. “Saya masih baru kerja disini, jadi saya tidak bisa menjelaskan apa-apa, biar nanti pimpinan saja yang memberi informasi,” sebutnya di depan rumah yang terparkir dua sepeda motor.

Kepala Lingkungan II Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kusno mengaku tidak pernah mengeluarkan izin domisili perusahaan PT Fara Mutiara. Rumah yang disulap menjadi kantor itu baru satu tahun di tempati.

“Saya tahunya rumah itu kantor saat mengantarkan lembaran PBB sekitar dua bulan yang lalu,” sebutnya.

Dia menyebutkan, selama menempati rumah tersebut, pemiliki rumah tidak pernah melapor kepadanya selaku kepala lingkungan. “Tidak pernah mereka melaporkan keberadaannya,” tandasnya.

Adanya ketidakjelasan dalam alamat itu, Sumut Pos menghubungi Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang pelaksanaan kegiatan Christmas Season. Pria berambut putih itu menyebutkan dirinya hanya sebagai Pemegang Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya.

“Kalau mau tahu lebih mengenai tender atau pelaksanaan kegiatan, langsung tanya saja kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Paulus,” katanya.

Setelah Kadisbudpar menyebut nama seseorang, Sumut Pos langsung menuju ke kantornya di Jalan Prof HM Yamin. Saat ditanyakan ke sejumlah pegawai, Paulus diketahui tidak berada di kantornya. Untuk diketahui, proyek Christmas Season bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2013 sebesar Rp1.130.000.000. Berdasarkan data di website LPSE Pemko Medan setelah melalui evaluasi, ada sebanyak 20 perusahaan yang menawar.

Setelah diseleksi, akhirnya ada tiga perusahaan yang diambil panitia. Untuk pemenangnya PT Fara Mutiara Jalan Sei Musi No. 34 alamat emailnya faramutiara@yahoo.com , perusahaan tersebut menawar Rp1.115.250.000, selanjutnya urutan kedua PT Global Gemilang  Jalan Teluk Betung No. 11 Kelurahan Pandau Hilir, Medan Perjuangan, alamat emailnya gglobalgemilang@yahoo.com menawar Rp 1.123.320.000 serta PT. Indonesia Persada Nusantara di Jalan Binjai Km 9,7 No. 550-B, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, alamat emailnya Indonesia_penstra@yahoo.co.id dengan penawaran Rp1.125.540.000.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mempertanyakan kinerja Disbudpar yang sampai memenangkan perusahaan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Seharusnya, panita dari instansi tersebut selektif dalam memberikan sebuah proyek kepada pihak ketiga. “Saya minta proyek itu diusut dan dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ucap politisi PKS itu.

Lebih lanjut, Ikrimah mencurigai, proyek pengerjaan yang dilakukan tidak dilakukan langsung oleh PT Fara Mutiara, melainkan diserahkan kepada pihak lainnya untuk mengerjakan. “Pengerjaannya harus diusut,” ucapnya. (dik)

ALAMAT FIKTIF: Dua bocah melintas di halaman rumah di Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/12). Alamat rumah ini dijadikan alamat PT Fara Mutiara yang menjadi perusahaan pemenang penyelenggara Christmas Season. Foto kanan, rumah di Jalan Beringin yang dijadikanPT Fara Mutiara juga.
ALAMAT FIKTIF: Dua bocah melintas di halaman rumah di Jalan Sei Musi, Kecamatan Medan Baru, Rabu (4/12). Alamat rumah ini dijadikan alamat PT Fara Mutiara yang menjadi perusahaan pemenang penyelenggara Christmas Season. Foto kanan, rumah di Jalan Beringin yang dijadikanPT Fara Mutiara juga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan penyelenggara Christmas Season ke-9 tahun 2013, PT Fara Mutiara memiliki dua alamat berbeda. Uniknya, perbedaan alamat itu diketahui sesaat setelah Sumut Pos mengecek langsung keberadaan kantornya di Jalan Sei Musi No 34, Lingkungan X, Kelurahan Babura, Medan Sunggal.

Saat Sumut Pos menemui penghuni rumah di Jalan Sei Musi No. 34, Rizal sang pemilik rumah mengaku tidak terkejut dengan dicatutnya alamat rumahnya menjadi alamat sebuah perusahaan, PT Fara Mutiara. Pasalnya rumah tersebut sudah banyak didatangi orang dan menanyakan nama perusahaan tersebut. Bahkan, surat atas nama perusahaan tersebut sering masuk ke rumahnya, surat yang datang mulai dari kantor pajak, sejumlah bank dan ada banyak lagi nama lembaga pemerintah.

“Saya mendiami rumah ini sudah 28 tahun, tidak pernah ada yang memakai untuk kantor perusahaan termasuk untuk PT Fara Mutiara, makanya saat surat datang tetap saya tolak,” ucap ayah tiga anak saat ditemui Jalan Sei Musi No 34, Rabu (4/12).

Rizal mengakui, kondisi rumahnya memang sudah lama tak diperbaiki dan dicat, sehingga kondisinya sudah usang. Rumahnya hanya dibangun pakai kayu, kemudian atap seng-nya tampak sudah berkarat. “Maklumlah orang tidak punya,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lingkungan X, Abdul Rahman mengaku, tidak mengetahui keberadaan PT Fara Mutiara di Jalan Sei Musi No 34. Pasalnya, alamat tersebut memang dihuni oleh warganya yang bernama Rizal beserta keluarga. “Saya sudah 15 tahun jadi Kepala Lingkungan, tidak pernah mendengar nama perusahaan itu berdiri di wilayah saya,” katanya kepada ditemui Sumut Pos di kediamannya.

Adanya ketidakjelasan alamat perusahaan pemenang Christmas Season ke 9 tahun 2013, Sumut Pos menemui Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan, Wirya Al Rahman di DPRD Medan.

Begitu Sumut Pos menyebutkan nama perusahaan dan alamat yang tertera sesuai Surat No.06/POKJA ULP-DISBUDPAR/XI/2013 perihal Undangan Klarifikasi Teknis Pembuktian Kualifikasi tertanggal 6 November 2013 serta berdasarkan apa yang dilihat di website LPSE Kota Medan tertanggal (3/12) sekira pukul 20.35 WIB, PT Fara Mutiara beralamat di Jalan Sei Musi No. 34.

Wirya langsung mengaktifkan Ipad dan membuka website BPPT serta mengetik nama PT Fara Mutiara di kolom pencarian. Begitu di klik cari, maka muncullah nama PT Fara Mutiara berserta alamatnya. Tapi, alamat yang tertera berbeda dengan di website LPSE Pemko Medan saat Sumut Pos melihatnya malam hari.

“Alamat PT Fara Mutiara di Jalan Beringin VII No. 100, pemiliknya Hj Zuraidah Ghina. Izin perubahannya pada 4 Februari 2013 tentang izin gangguan perusahaan bukan industri, SIUP, dan TDP,” katanya didampingi Kepala Bagian Perencanaan Program (Kabag Penram) Pemko Medan, Ahmad Basruddin.

Merasa tidak percaya, Sumut Pos langsung membuka website LPSE Pemko Medan. Begitu dilihat, seketika alamat yang pada malam hari beralamat di Jalan Sei Musi No. 34 berubah menjadi Jalan Beringin VII No. 100.

Informasi yang diterima Sumut Pos, instansi yang bisa mengubah data di website LPSE Pemko Medan hanya Penram Pemko Medan. Sedangkan dinas hanya menyerahkan data untuk diumumkan.

Usai berbincang dengan Wirya dan Basruddin, Sumut Pos mengecek keberadaan PT Fara Mutiara di Jalan Beringin VII No. 100. Kantor berbentuk rumah minimalis yang sangat kontras dengan Jalan Sei Musi No. 34. Namun, PT Fara Mutiara juga tidak memiliki plank nama perusahaan di depan rumahnya di Jalan Beringin VII.

Sesampainya Sumut Pos di kantor tersebut, ada seorang pria yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam yang diketahui bernama Reza. Pria itu mengakui alamat PT Fara Mutiara. “Iya Bang, memang benar ini alamat PT Fara Mutiara, tapi ibu pimpinan tidak ada,” katanya.

Disebutkannya PT Fara Mutiara adalah perusahaan kontraktor, namun tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut karena baru dua pekan berkeja. “Saya masih baru kerja disini, jadi saya tidak bisa menjelaskan apa-apa, biar nanti pimpinan saja yang memberi informasi,” sebutnya di depan rumah yang terparkir dua sepeda motor.

Kepala Lingkungan II Kelurahan Helvetia, Medan Helvetia, Kusno mengaku tidak pernah mengeluarkan izin domisili perusahaan PT Fara Mutiara. Rumah yang disulap menjadi kantor itu baru satu tahun di tempati.

“Saya tahunya rumah itu kantor saat mengantarkan lembaran PBB sekitar dua bulan yang lalu,” sebutnya.

Dia menyebutkan, selama menempati rumah tersebut, pemiliki rumah tidak pernah melapor kepadanya selaku kepala lingkungan. “Tidak pernah mereka melaporkan keberadaannya,” tandasnya.

Adanya ketidakjelasan dalam alamat itu, Sumut Pos menghubungi Kadisbudpar Kota Medan, Busral Manan mengaku tidak mengetahui sama sekali tentang pelaksanaan kegiatan Christmas Season. Pria berambut putih itu menyebutkan dirinya hanya sebagai Pemegang Anggaran (PA) di instansi yang dipimpinnya.

“Kalau mau tahu lebih mengenai tender atau pelaksanaan kegiatan, langsung tanya saja kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Paulus,” katanya.

Setelah Kadisbudpar menyebut nama seseorang, Sumut Pos langsung menuju ke kantornya di Jalan Prof HM Yamin. Saat ditanyakan ke sejumlah pegawai, Paulus diketahui tidak berada di kantornya. Untuk diketahui, proyek Christmas Season bersumber dari APBD Pemko Medan tahun 2013 sebesar Rp1.130.000.000. Berdasarkan data di website LPSE Pemko Medan setelah melalui evaluasi, ada sebanyak 20 perusahaan yang menawar.

Setelah diseleksi, akhirnya ada tiga perusahaan yang diambil panitia. Untuk pemenangnya PT Fara Mutiara Jalan Sei Musi No. 34 alamat emailnya faramutiara@yahoo.com , perusahaan tersebut menawar Rp1.115.250.000, selanjutnya urutan kedua PT Global Gemilang  Jalan Teluk Betung No. 11 Kelurahan Pandau Hilir, Medan Perjuangan, alamat emailnya gglobalgemilang@yahoo.com menawar Rp 1.123.320.000 serta PT. Indonesia Persada Nusantara di Jalan Binjai Km 9,7 No. 550-B, Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, alamat emailnya Indonesia_penstra@yahoo.co.id dengan penawaran Rp1.125.540.000.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mempertanyakan kinerja Disbudpar yang sampai memenangkan perusahaan tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut. Seharusnya, panita dari instansi tersebut selektif dalam memberikan sebuah proyek kepada pihak ketiga. “Saya minta proyek itu diusut dan dijelaskan kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” ucap politisi PKS itu.

Lebih lanjut, Ikrimah mencurigai, proyek pengerjaan yang dilakukan tidak dilakukan langsung oleh PT Fara Mutiara, melainkan diserahkan kepada pihak lainnya untuk mengerjakan. “Pengerjaannya harus diusut,” ucapnya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/