25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Puluhan Petugas Was-was Bongkar Hermes Place

TRTB membongkar gedung parkir Hermes Palace.
TRTB membongkar gedung parkir Hermes Palace.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berkomitmen untuk membongkar gedung parkir milik PT Hermes Reality Indonesia di Jalan Walter Monginsidi Gang A, kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Sikap tegas itu dilakukan karena terjadi penyimpangan dalam pembangunan dinding tersebut. Seharusnya antara dinding bangunan parkir dengan Masjid Taqwa  ada jarak, tidak berdempeten seperti saat ini.

Komitmen itu dibuktikan dengan terus dikerahkannya puluhan petugas  Dinas TRTB untuk membongkar dinding bangunan yang bersebelahan langsung dengan Masjid Taqwa. Hanya saja dalam melakukan pembongkaran, petugas mengalami kesulitan.  Selain peralatan yang digunakan kurang memadai, material pecahan dinding bangunan dikhawatirkan jatuh menimpa kubah Masjid Taqwa maupun atap rumah warga.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar,  pihaknya sudah lima hari melakukan pembongkaran bangunan dinding parkir namun belum rampung.  “Kita harus hati-hati dalam melakukan pembongkaran.  Jika tidak hati-hati dan penuh kesabaran, material pecahan dinding bisa jatuh menimpa kubah masjid maupun atap rumah warga,” kata Ali Tohar ketika memimpin langsung pembongkaran, Rabu (4/12).

Selama lima hari melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku material pecahan dinding telah mengenai tabung air milik Masjid Taqwa  yang berukuran lebih kurang 2.500 liter  meski telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga rusak.  Selain tabung air, pecahan material dinding yang jatuh juga mengenai atap rumah warga. “Atas kerusakan yang terjadi akibat pembongkaran yang dilakukan, kita harus menggantinya,” jelasnya.

Didampingi Kasi Pengawasan Darwin, Ali Tohar menegaskan pihaknya komit untuk membongkar habis dinding bangunan yang berdempeten langsung dengan Masjid Taqwa. Selain terbukti menyimpang, pihaknya juga telah dipanggil Komisi A DPRD Sumut masalah dinding bangunan parkir milik PT Hermes Reality Indonesia tersebut.

“Setiap bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan pasti langsung kita tindak tanpa pilih kasih sedikit pun, termasuk bangunan dinding parkir milik PT Hermes Reality Indonesia ini. Hal itu kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” tegas Ali Tohar.

Dalam melakukan pembongklaran kemarin, Ali Tohar mengaku pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) tidak dapat digunakan lagi karena tangganya tidak  sampai menyentuh lantai 5.  Akibatnya pembongkaran  terpaksa dilakukan dari dalam gedung parkir dengan penuh kehati-hatian. Selain menjaga diri agar tidak jatuh pada saat melakukan pembongkaran, anggota ALi Tohar pun harus hati-hati dan pelan-pelan saat membongkar dinding bangunan parkir menggunakan martil besar agar pecahan material dinding tidak jatuh mengenai kubah masjid dan atap rumah warga.

Berdasarkan amatan, dinding parkir Hermes  yang berdempetan  dengan Masjid Taqwa  mulai lantai satu sampai lantai lima sudah dihancurkan. Dinding yang belum dibongkar tinggal sedikit lagi, Ali Tohar optimis merampungkan secepatnya. Apalagi pembongkaran ini mendapat dukungan penuh Kadis TRTB Kota Medan Ir Syampurno Pohan. Malah Syampurno sempat memimpin langsung pembongkaran yang dilakukan, Selasa (3/12) .

Selanjutnya Ali Tohar mengingatkan, bangunan  dinding parkir yang telah dihancurkan tidak boleh diperbaiki atau dibangun seperti semula kembali. Untuk itulah  pihaknya berharap agar pemilik Hermes Reality Indonesia mematuhinya. “Jadi bangunan parkir ini akan terus  kita pantau, saya akan menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan,” paparnya.

Terkait dengan tuntutan agar bangunan parkir  dihancurkan seluruhnya, Ali Tohar mengaku  pihaknya tidak dapat melaksanakan permintaan tersebut. Sebab, bangunan parkir itu dilengkapi dengan izin. “Jika bangunan parkir dibongkar seluruhnya, tentu saja kita salah karena izinnya lengkap. Karena itulah yang kita bongkar adalah bagian yang menyimpang saja,” jelasnya. (dik)

TRTB membongkar gedung parkir Hermes Palace.
TRTB membongkar gedung parkir Hermes Palace.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berkomitmen untuk membongkar gedung parkir milik PT Hermes Reality Indonesia di Jalan Walter Monginsidi Gang A, kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Sikap tegas itu dilakukan karena terjadi penyimpangan dalam pembangunan dinding tersebut. Seharusnya antara dinding bangunan parkir dengan Masjid Taqwa  ada jarak, tidak berdempeten seperti saat ini.

Komitmen itu dibuktikan dengan terus dikerahkannya puluhan petugas  Dinas TRTB untuk membongkar dinding bangunan yang bersebelahan langsung dengan Masjid Taqwa. Hanya saja dalam melakukan pembongkaran, petugas mengalami kesulitan.  Selain peralatan yang digunakan kurang memadai, material pecahan dinding bangunan dikhawatirkan jatuh menimpa kubah Masjid Taqwa maupun atap rumah warga.

Menurut Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang dan Tata Bangunan Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar,  pihaknya sudah lima hari melakukan pembongkaran bangunan dinding parkir namun belum rampung.  “Kita harus hati-hati dalam melakukan pembongkaran.  Jika tidak hati-hati dan penuh kesabaran, material pecahan dinding bisa jatuh menimpa kubah masjid maupun atap rumah warga,” kata Ali Tohar ketika memimpin langsung pembongkaran, Rabu (4/12).

Selama lima hari melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku material pecahan dinding telah mengenai tabung air milik Masjid Taqwa  yang berukuran lebih kurang 2.500 liter  meski telah dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga rusak.  Selain tabung air, pecahan material dinding yang jatuh juga mengenai atap rumah warga. “Atas kerusakan yang terjadi akibat pembongkaran yang dilakukan, kita harus menggantinya,” jelasnya.

Didampingi Kasi Pengawasan Darwin, Ali Tohar menegaskan pihaknya komit untuk membongkar habis dinding bangunan yang berdempeten langsung dengan Masjid Taqwa. Selain terbukti menyimpang, pihaknya juga telah dipanggil Komisi A DPRD Sumut masalah dinding bangunan parkir milik PT Hermes Reality Indonesia tersebut.

“Setiap bangunan yang terbukti melakukan penyimpangan pasti langsung kita tindak tanpa pilih kasih sedikit pun, termasuk bangunan dinding parkir milik PT Hermes Reality Indonesia ini. Hal itu kita lakukan dalam rangka menegakkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan,” tegas Ali Tohar.

Dalam melakukan pembongklaran kemarin, Ali Tohar mengaku pihaknya mengalami kesulitan. Sebab, mobil pemadam kebakaran milik Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) tidak dapat digunakan lagi karena tangganya tidak  sampai menyentuh lantai 5.  Akibatnya pembongkaran  terpaksa dilakukan dari dalam gedung parkir dengan penuh kehati-hatian. Selain menjaga diri agar tidak jatuh pada saat melakukan pembongkaran, anggota ALi Tohar pun harus hati-hati dan pelan-pelan saat membongkar dinding bangunan parkir menggunakan martil besar agar pecahan material dinding tidak jatuh mengenai kubah masjid dan atap rumah warga.

Berdasarkan amatan, dinding parkir Hermes  yang berdempetan  dengan Masjid Taqwa  mulai lantai satu sampai lantai lima sudah dihancurkan. Dinding yang belum dibongkar tinggal sedikit lagi, Ali Tohar optimis merampungkan secepatnya. Apalagi pembongkaran ini mendapat dukungan penuh Kadis TRTB Kota Medan Ir Syampurno Pohan. Malah Syampurno sempat memimpin langsung pembongkaran yang dilakukan, Selasa (3/12) .

Selanjutnya Ali Tohar mengingatkan, bangunan  dinding parkir yang telah dihancurkan tidak boleh diperbaiki atau dibangun seperti semula kembali. Untuk itulah  pihaknya berharap agar pemilik Hermes Reality Indonesia mematuhinya. “Jadi bangunan parkir ini akan terus  kita pantau, saya akan menurunkan anggota untuk melakukan pengawasan,” paparnya.

Terkait dengan tuntutan agar bangunan parkir  dihancurkan seluruhnya, Ali Tohar mengaku  pihaknya tidak dapat melaksanakan permintaan tersebut. Sebab, bangunan parkir itu dilengkapi dengan izin. “Jika bangunan parkir dibongkar seluruhnya, tentu saja kita salah karena izinnya lengkap. Karena itulah yang kita bongkar adalah bagian yang menyimpang saja,” jelasnya. (dik)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/