MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan berencana akan membangun Gedung Tua Warenhuis yang terletak di Jalan Ahmad Yani VII Kota Medan, pada tahun depan.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Sumiadi mengakui, bahwa rencananya pihak Pemko Medan akan merenovasi gedung yang merupakan Supermarket pertama di Kota Medan tersebut.
“Rencananya memang begitu, mau dibangun kembali supaya bisa dipergunakan. Tapi nantinya anggarannya kan akan diusulkan di tahun 2020, gak mungkin lagi di tahun ini,” ucap Sumiadi kepada Sumut Pos, Rabu (4/12).
Namun begitu, kata Sumiadi, Pemko Medan juga telah mencoba membuka komunikasi dengan pihak-pihak lain yang ingin membantu pemugaran. “Kita juga sudah membuka komunikasi dengan pihak ketiga yang ingin membantu pembangunan gedung Warenhuis. Tapi nantinya kepemilikan dan pengelolaanya tetap ada di tangan Pemko,” katanya.
Kepala Dinas PKPPR Kota Medan, Benny Iskandar ST MT kepada Sumut Pos mengatakan, sebelumnya Wali Kota Medan sudah menyurati Dirjen Cipta Karya untuk meminta bantuan biaya pembangunan Gedung Warenhuis.
“Wali Kota sudah menyurati Dirjen Cipta Karya untuk meminta bantuan sebesar Rp15 miliar, tapi memang belum ada tanggapan. Jadi kemarin solusinya, jika tidak ada dana, alternatifnya adalah BOT (Build-Operate-Transfer),” terang Benny.
Namun dijelaskan Benny, Warenhuis merupakan aset milik pemko dan pengelola ada di tangan BPKAD. Selain anggarannya ditentukan oleh BPKAD, jika dianggap mendesak, maka bisa dianggarkan oleh BPKAD ke salah satu dinas.
“Kewenangan terhadap Warenhuis ada 3 pihak, mengenai aset di BPKAD, mengenai cagar budaya di Dinas Kebudayaan dan jika dianggap kantor pemerintah bisa di dinas PKPPR. Hanya saja sampai sekarang, fungsi Warenhuis belum ditentukan oleh Pemko Medan, sehingga tidak bisa dipastikan sebagai kantor. Untuk Cagar Budaya bisa dikerjakan oleh Dinas PKPPR atas usulan Dinas Kebudayaan atau tim anggaran Pemko,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, Pemko Medan harus bertindak cepat dalam membangun dan memelihara Gedung Warenhuis yang merupakan aset milik Pemko Medan.
“Kalau begitu Pemko Medan harus lah segera menentukan fungsi Warenhuis itu, jangan lama-lama tidak ada kejelasan seperti ini, supaya kita tahu siapa yang nantinya akan membangun dan mengelolanya. Itu aset Pemko Medan, sudah susah payah mengembalikannya ketangan Pemko Medan dari pihak-pihak yang ingin menguasainya selama ini, jadi harus segera dipastikan, itu mau difungsikan untuk apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Gedung Tua Warenhuis telah berhasil dikuasai oleh Pemko Medan dari pihak-pihak yang ingin menguasai Gedung Heritage tersebut selama ini. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan pun tampak telah melakukan sedikit peremajaan pada bagian luar sisi depan gedung dengan membersihkannya dari kotoran yang melekat hingga melakukan pengecatan yang membuat gedung tampak lebih bersih dan terurus.
Namun, hingga saat ini gedung tersebut memang belum direnovasi secara total dan keseluruhan agar dapat digunakan sebagaimana yang diinginkan oleh Pemko Medan. (map/ila)