MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, mengatakan telah memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 31 Medan yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (5/12/2022).
 Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai upaya Disdik Kota Medan untuk meminta klarifikasi kepada kepala sekolah SMP Negeri 31 Medan atas kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan salah satu guru bidang olahraga di sekolah tersebut kepada siswi-siswinya. “Alhamdulillah pertemuannya sudah kita lakukan, sudah kita minta klarifikasi,” ucap Putra kepada Sumut Pos, Senin (5/12/2022).
 Dikatakan Putra, dari pertemuan itu, Disdik Medan telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara guru yang bersangkutan. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas sekolah dan memperlancar proses hukum yang sedang dihadapi oknum guru terduga pelaku. “Keputusan dari pertemuan tadi, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” ujarnya.
 Selanjutnya, Putra juga memastikan akan memecat oknum guru yang bersangkutan apabila dalam proses hukum guru tersebut terbukti bersalah. Tak hanya guru, kepala sekolah juga akan ikut dipecat.”Sudah pasti dipecat yang bersangkutan kalau terbukti bersalah. Kasek berikut guru,” tegasnya.
 Sementara kepada para siswi yang disebut menjadi korban terduga pelecehan, sambung Putra, Disdik Medan telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk melakukan pendampingan. Sebab dikhwatirkan dengan adanya kejadian ini mental para siswi menjadi terganggu, sehingga butuh penanganan psikologis.”Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas DP3APM Kota Medan untuk penanganan psikologis korban,” pungkasnya.
 Sebelumnya diberitakan, salah seorang orangtua siswa SMP Negeri di Kota Medan mengaku melaporkan seorang oknum guru bidang olahraga berinisial LS yang mengajar di sekolah anaknya ke Polrestabes Medan pada Sabtu (3/12/2022).
 Pasalnya, guru tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa perempuan di sekolah tersebut, termasuk anaknya berinisial AC yang saat ini masih berusia 14 tahun.
 Bahkan menurut orangtua AC, yakni FK, dari kejadian ini, bukan hanya dirinya saja yang melaporkan guru tersebut, namun sebanyak lima orang diduga korban didampingi keluarga juga turut melaporkan guru LS ke Polrestabes Medan. “Kami baru siap membuat laporan ke Polrestabes Medan, nanti mau visum juga,” ucap FK selaku orangtua salah satu korban.
 FK menjelaskan, anaknya yang duduk di kelas 3 SMP mengalami pelecehan seksual diduga dengan cara diraba-raba dadanya sambil dipeluk. Selain itu korban lainnya juga hampir mengalami hal serupa, namun pelecehan belum sampai ke pemerkosaan.
 Ia menjelaskan, kejadian ini terjadi di beberapa tempat dan waktu yang berbeda-beda, diantaranya di ruang baca dan maupun ruangan kelas. Guru SMP Negeri yang disebut berstatus pegawai negeri sipil ini diduga mengancam anak muridnya dengan nilai. “Jadi nanti ada yang dipeluk sambil diremas, kadang dicolek. Nekan pakai nilai dia ke anak-anak,” ungkapnya.
 Sementara itu, Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah meminta pihak kepolisian untuk segera menindaktegas permasalahan ini. Afif pun memberikan apreasiasi kepada Dinas Pendidikan Kota Medan yang telah menonaktifkan guru tersebut.”Kita patut apreasiasi langkah cepat Disdik Kota Medan yang dengan respon cepat menonaktifkan guru tersebut,” kata Afif.
 Dikatakan Afif, tindakan yang dilakukan oknum guru tersebut telah menciderai dunia pendidikan.”Tegas kami nyatakan bahwa ini telah membuat malu citra dunia pendidikan di Kota Medan. Dan tetap dengan tegas kami mendorong segera usut tuntas kasus ini,” tegasnya.
 Ia pun menyakini kasus yang telah dilaporkan orangtua siswi ke Polrestabes Medan pasti akan cepat ditangani. “Polisi pasti tidak akan tinggal diam dalam persoalan ini. Segera usut, sekali lagi kami sampaikan usut tuntas,” pungkasnya. (map)