32 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Tersangka Erwin Sakit, Sidang Pembunuhan Teller BRI Batal

MEDAN-Empat tersangka pembunuh teller BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong, batal disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardomuan Siburian SH mengatakan penundaan sidang karena penetapan dari panitera tanggal 9 Januari 2012.

‘’Penetapannya memang hari ini (Kamis 5/1). Tapi tidak bisa dikejar karena panitera pengganti tanggal 9 Januari, jadi tanggal 5 Januari ini tidak bisa. Selain itu karena masih suasana Tahun Baru. Kalau tidak ada dakwaan tidak mungkin dikirim ke pengadilan,’’ tegas Pardomuan Siburian SH.

Selain itu, katanya, karena salah satu tersangka pembunuh Sriwahyuni dibantarkan polisi dengan alasan sakit.
‘’Salah satu tersangka yakni Erwin dibantarkan karena sakit. Saya tidak tahu sakit apa dan dirawat dimana tanya saja polisi,’’ ujar Siburian.

Siburian juga mengatakan bahwa berkas empat tersangka pembunuh Sriwahyuni Simangunsong baru diserahkan  menjelang Natal dan Tahun Baru 19 Desember 2011.

Sementara, Humas PN Medan Jonny Sitohang SH mengatakan penentuan digelar tidaknya sidang yang menentukan adalah majelis hakim.

‘’Kalau jaksanya bilang masih suasana Tahun Baru maka sidang tidak jadi digelar itu harus ada kesepakatan. Nah, dalam kasus ini apakah sudah ada kesepakatan atau tidak antara jaksa dan hakim,’’ tanya Jonny Sitohang.
Kalau memang jaksa belum siap, sambungnya, JPU harus melakukan koordinasi dengan hakim apakah sidang digelar atau tidak.

Sebelumnya Polresta Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati BRI Syariah di Jalan S Parman Medan, Sriwahyuni Simangunsong (26). Empat pelakunya yang merupakan pasangan suami isteri, ditangkap Jumat (12/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Satu pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan penyergapan.

Keempat pelaku diantaranya Erwin Panjaitan oknum anggota Polresta Medan dan istrinya Ria, Embot dan istrinya Eva, ditangkap di dua lokasi berbeda kawasan Medan Marelan dan di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Erwin Panjaitan merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir disersi, ditembak petugas di bagian kaki sebanyak empat kali.

Sementara itu korban Wahyuni, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan oleh seorang pengembala kambing di dekat jembatan Desa Tele, Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu. (rud)

MEDAN-Empat tersangka pembunuh teller BRI Syariah Sri Wahyuni Simangunsong, batal disidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pardomuan Siburian SH mengatakan penundaan sidang karena penetapan dari panitera tanggal 9 Januari 2012.

‘’Penetapannya memang hari ini (Kamis 5/1). Tapi tidak bisa dikejar karena panitera pengganti tanggal 9 Januari, jadi tanggal 5 Januari ini tidak bisa. Selain itu karena masih suasana Tahun Baru. Kalau tidak ada dakwaan tidak mungkin dikirim ke pengadilan,’’ tegas Pardomuan Siburian SH.

Selain itu, katanya, karena salah satu tersangka pembunuh Sriwahyuni dibantarkan polisi dengan alasan sakit.
‘’Salah satu tersangka yakni Erwin dibantarkan karena sakit. Saya tidak tahu sakit apa dan dirawat dimana tanya saja polisi,’’ ujar Siburian.

Siburian juga mengatakan bahwa berkas empat tersangka pembunuh Sriwahyuni Simangunsong baru diserahkan  menjelang Natal dan Tahun Baru 19 Desember 2011.

Sementara, Humas PN Medan Jonny Sitohang SH mengatakan penentuan digelar tidaknya sidang yang menentukan adalah majelis hakim.

‘’Kalau jaksanya bilang masih suasana Tahun Baru maka sidang tidak jadi digelar itu harus ada kesepakatan. Nah, dalam kasus ini apakah sudah ada kesepakatan atau tidak antara jaksa dan hakim,’’ tanya Jonny Sitohang.
Kalau memang jaksa belum siap, sambungnya, JPU harus melakukan koordinasi dengan hakim apakah sidang digelar atau tidak.

Sebelumnya Polresta Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawati BRI Syariah di Jalan S Parman Medan, Sriwahyuni Simangunsong (26). Empat pelakunya yang merupakan pasangan suami isteri, ditangkap Jumat (12/8) sekitar pukul 05.00 WIB. Satu pelaku terpaksa ditembak karena mencoba kabur saat dilakukan penyergapan.

Keempat pelaku diantaranya Erwin Panjaitan oknum anggota Polresta Medan dan istrinya Ria, Embot dan istrinya Eva, ditangkap di dua lokasi berbeda kawasan Medan Marelan dan di kawasan Sri Gunting, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Erwin Panjaitan merupakan anggota polisi berpangkat Brigadir disersi, ditembak petugas di bagian kaki sebanyak empat kali.

Sementara itu korban Wahyuni, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan oleh seorang pengembala kambing di dekat jembatan Desa Tele, Kabupaten Samosir beberapa waktu lalu. (rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/