MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) nampaknya memang niat menunggak pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp317,8 miliar.
Pasalnya, Pemprovsu hanya membayar DBH tahun berjalan 2014sebesar Rp132,4 miliar. Sedangkan berdasarkan rata-rata perhitungan badan pemeriksa keuangan (BPK), DBH yang berhak diterima Pemko Medan berkisar Rp450 Miliar per 2tahun.
“Berarti kurang bayar DBH oleh Pemprovsu sekitar Rp317,8 miliar, kan sudah dapat dilihat, memang Pemprovsu sengaja menunggak pembayaran DBH ke Pemko Medan,”ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga di ruang kerjanya, Senin (5/1).
Irwan menjelaskan, selama 2014, Pemprovsu melakukan pembayaran DBH sebanyak 4 kali, dan dilakukan dua kali persemester. Semester pertama, kata dia, DBH tahun berjalan 2014 dibayar Rp63,3 miliar, utang tahun 2012 Rp184,2 miliar. Sedangkan semester II, utang tahun berjalan 2014 dibayar Rp69,1 miliar, dan utang 2012 sebesar Rp278,1 miliar. “Kalau untuk 2014 memang belum bisa dipastikan berapa utang DBH Pemprovsu, karena menunggu hasil audit BPK,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada APBD 2015, Pemprovsu mengalokasikan anggaran sebesar Rp952,4 miliar untuk membayar DBH. “Sepertinya tidak ada perubahan sistem pembayarannya, yakni persemester berdasarkan Pergub. Berdasarkan LHP BPK, utang DBH Pemprovsu berjumlah Rp399 Miliar, dan asumsi utang 2014 berjumlah Rp317 miliar,” ujarnya lagi.
Dia menjelaskan, utang DBH Pemprovsu kepada Pemko Medan pada 2013 berdasarkan LHP BKP berjumlaj Rp399 miliar, dan asumsi utang DBH 2014 Rp317,8 miliar.”Kalau ditotal bersamaan dengan utang tahun berjalan 2015, maka total utang DBH Pemprovsu mencapai Rp1 triliun lebih,” ucapnya mengakhiri.
Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda mempertanyakan alasan Pemprovsu menunda pembayaran DBH. Sebab, masyarakat membayar pajak tidak pernah secara menyicil.Ia meyakini, bahwa keuangan Pemprovsu tidak sehat sehingga terlalu lama menyalurkan DBH yang merupakan hak dari seluruh Kabupaten / Kota. Elfenda meminta agar BPK melakukan audit investigatif terhadap keuangan Pemprovsu. Apalagi, tunggakan pembayaran DBH sudah terjadi sejak 2011 silam.
Dia juga meyarankan kepada seluruh Kabupaten/Kota yang belum disalurkan DBH untuk menyatukan kekuatan, serta melakukan upaya hukum agar DBH segera disalurkan. Selain menempuh upaya hukum, dirinya juga menyarankan agar Pemko Medan menyurati Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengenai tunggakan DBH. (dik/ila)
”Tentu Menteri Keuangan akan memberikan kebijakan khusus. Mungkin saja dana alokasi khusu (DAK) Pemprovsu dialihkan ke Kabupaten/ Kota yang belum menerima jatah DBH,” jelasnya.(dik/ila)