29 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Direksi dan Dewas Tak Profesional

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kebijakan yang diambil direksi dan dewan pengawas PDAM Tirtanadi terkait pembayaran gaji Azzam Rizal dinilai tidak profesional. Pasalnya, kebijakan yang menggunakan ketentuan pegawai negeri sipil (PNS) dianggap tidak sinkron diterapkan untuk perusahaan daerah.

“Apakah Azzam itu seorang PNS? Masa iya aturan mengenai PNS dipakai untuk pembayaran gajinya,” kata pengamat hukum yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi kepada Sumut Pos, Senin (5/1) n
Farid mempertanyakan ketidakprofesionalan direksi dalam hal ini. Menurutnya, sepanjang tidak ada aturan hukum yang berlaku, direksi harus membayar seluruh hak Azzam Rizal sewaktu menjadi direktur utama.

“Tidak dengan serta merta penerapan di PNS, berlaku di perusahaan daerah seperti PDAM. Jadi ini ilegal,” kata Farid.

Bahkan ia menilai, pembayaran gaji Azzam lebih kepada suka atau tidak suka direksi dalam menerapkan kebijakan. Termasuk seperti apa yang sebelumnya dilakukan, yakni sistem pembayaran rekening via online.

“Perbuatan direksi atau dewan pengawas memberi gaji beliau (Azzam) itu bersifat like or dislike. Tafsir mereka juga suka-suka, di mana memakai aturan PNS dalam pembayaran tersebut,” bebernya.

Apalagi menurut Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, sandaran yang dipakai berdasarkan usulan mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, yang sekarang menjadi dewan pengawas PDAM. “Karena beliau (Pak Nurdin, Red) sudah berpengalaman di birokrat, makanya kemarin usulannya kita pakai dan rekomendasikan ke direksi, untuk pijakan pembayaran hak-hak Azzam,” ungkap Taufan saat itu.

Menyikapi itu, Farid menilai tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan. Pasalnya, dalam konteks ini bukan siapa yang berpengalaman memberi usulan, melainkan ada tidak aturan berlaku yang memang sesuai untuk kasus dimaksud. Terlebih kasus ini baru pertama kali dialami PDAM.

“Ya, makanya perlu pertimbangan dari aspek-aspek lain. Selain meminta gubernur mengeluarkan kebijakan karena dia sebagai pemilik saham, ya diberikan saja seluruh hak-haknya. Jadi jangan comot sana-comot sini, sehingga memakai aturan lain dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Taufan sebelumnya juga mengaku kalau pembahasan dan regulasi yang PDAM terapkan sudah disampaikan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya Gubsu mendukung apapun yang dilakukan Dewas, dengan catatan segera dibayarkan hak-hak Azzam. “Kita sudah konsultasikan ke Gubsu. Dan beliau (Gubsu, Red) minta agar ini segera diselesaikan. Mengenai teknisnya seperti apa, dia minta kami (Dewas) yang mengaturnya,” kata Taufan.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran tidak adanya aturan terkait ini. Untuk itu dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan direksi, pihaknya mengusulkan agar memakai pijakan aturan PNS, yakni PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Kami menyadari bahwa mereka (direksi PDAM) bukanlah PNS. Apalagi ada item-item dari aturan itu yang tidak sinkron bila diterapkan. Makanya kemarin Pak Nurdin Lubis yang mengusulkan agar memakai aturan tersebut. Di mana bagi pejabat/PNS bermasalah, dipotong 50 persen dari gaji pokoknya,” bebernya. (prn/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kebijakan yang diambil direksi dan dewan pengawas PDAM Tirtanadi terkait pembayaran gaji Azzam Rizal dinilai tidak profesional. Pasalnya, kebijakan yang menggunakan ketentuan pegawai negeri sipil (PNS) dianggap tidak sinkron diterapkan untuk perusahaan daerah.

“Apakah Azzam itu seorang PNS? Masa iya aturan mengenai PNS dipakai untuk pembayaran gajinya,” kata pengamat hukum yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi kepada Sumut Pos, Senin (5/1) n
Farid mempertanyakan ketidakprofesionalan direksi dalam hal ini. Menurutnya, sepanjang tidak ada aturan hukum yang berlaku, direksi harus membayar seluruh hak Azzam Rizal sewaktu menjadi direktur utama.

“Tidak dengan serta merta penerapan di PNS, berlaku di perusahaan daerah seperti PDAM. Jadi ini ilegal,” kata Farid.

Bahkan ia menilai, pembayaran gaji Azzam lebih kepada suka atau tidak suka direksi dalam menerapkan kebijakan. Termasuk seperti apa yang sebelumnya dilakukan, yakni sistem pembayaran rekening via online.

“Perbuatan direksi atau dewan pengawas memberi gaji beliau (Azzam) itu bersifat like or dislike. Tafsir mereka juga suka-suka, di mana memakai aturan PNS dalam pembayaran tersebut,” bebernya.

Apalagi menurut Anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik, sandaran yang dipakai berdasarkan usulan mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis, yang sekarang menjadi dewan pengawas PDAM. “Karena beliau (Pak Nurdin, Red) sudah berpengalaman di birokrat, makanya kemarin usulannya kita pakai dan rekomendasikan ke direksi, untuk pijakan pembayaran hak-hak Azzam,” ungkap Taufan saat itu.

Menyikapi itu, Farid menilai tidak sepantasnya hal tersebut dilakukan. Pasalnya, dalam konteks ini bukan siapa yang berpengalaman memberi usulan, melainkan ada tidak aturan berlaku yang memang sesuai untuk kasus dimaksud. Terlebih kasus ini baru pertama kali dialami PDAM.

“Ya, makanya perlu pertimbangan dari aspek-aspek lain. Selain meminta gubernur mengeluarkan kebijakan karena dia sebagai pemilik saham, ya diberikan saja seluruh hak-haknya. Jadi jangan comot sana-comot sini, sehingga memakai aturan lain dalam persoalan ini,” pungkasnya.

Taufan sebelumnya juga mengaku kalau pembahasan dan regulasi yang PDAM terapkan sudah disampaikan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Menurutnya Gubsu mendukung apapun yang dilakukan Dewas, dengan catatan segera dibayarkan hak-hak Azzam. “Kita sudah konsultasikan ke Gubsu. Dan beliau (Gubsu, Red) minta agar ini segera diselesaikan. Mengenai teknisnya seperti apa, dia minta kami (Dewas) yang mengaturnya,” kata Taufan.

Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran tidak adanya aturan terkait ini. Untuk itu dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan direksi, pihaknya mengusulkan agar memakai pijakan aturan PNS, yakni PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Kami menyadari bahwa mereka (direksi PDAM) bukanlah PNS. Apalagi ada item-item dari aturan itu yang tidak sinkron bila diterapkan. Makanya kemarin Pak Nurdin Lubis yang mengusulkan agar memakai aturan tersebut. Di mana bagi pejabat/PNS bermasalah, dipotong 50 persen dari gaji pokoknya,” bebernya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/