29.7 C
Medan
Monday, January 20, 2025

Februari, Dispenda Bentuk Tim

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PERUMAHAN: Pemukiman penduduk di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERUMAHAN: Pemukiman penduduk di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk mengkaji pemutihan denda pajak bumi bangunan (PBB). Tim tersebut akan bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota, dan terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

“Paling lama awal bulan Februari tim nya sudah harus dibentuk,” kata Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Medan, M Husni, Senin (5/1).

Dia berharap, tahun ini program pemutihan denda PBB tersebut dapat berjalan, dengan harapan minat masyarakat membayar PBB mengalami peningkatan.

Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Medan, Zakaria menambahkan, piutang PBB yang belum berhasil ditagih berjumlah Rp200 miliar yang terdiri dari ribuan wajib pajak.

“Tunggakan tidak mungkin dihapuskan, kalau denda masih memungkinkan untuk diputihkan dengan kebijakan khusus dari Wali Kota,” ujarnya.

Zakaria menambahkan, pihaknya belum menghitung secara merinci berapa jumlah denda dari tunggakan PBB yang mencapai Rp200 miliar itu.

“Perhitungan denda itu 2 persen setiap bulan, dan dihitung setelah jatuh tempo. Dan maksimal perhitungan denda setiap wajib pajak hanya 48 persen atau dua tahun,” jelasnya.

Setiap wajib pajak, kata Zakaria, dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok pajak maksimal 50 persen untuk perorangan, dan maksimal 75 persen bagi veteran.

Sedangkan untuk perusahaan juga dapat mengajukan pengurangan pokok PBB yang harus dibayarkan dengan melampirkan laporan neraca keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan. “Laporan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan independen terlebih dahulu,” ungkapnya.

Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Medan itu mengakui, pihaknya tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB dua tahun terakhir.

“Walaupun tidak terpenuhi, target perolehan PBB terus mengalami peningkatan. Target 2015 naik 10 persen dari 2014, jadi target perolehan tahun ini mencapai Rp400 miliar,” paparnya.

Kepala BPKD Medan, Irwan Ritonga menyatakan, penghapusan denda PBB secara otomatis akan menghilangkan potensi perolehan PAD. “Kalau denda PBB sampai Rp50 miliar selama lima tahun terakhir, maka Pemko Medan akan kehilangan uang tersebut,” ucapnya.

Akan tetapi, dengan dihapuskan denda Pemko Medan berharap uang yang masuk ke kas daerah melebihi jumlah denda yang dihapuskan tersebut. “Kan tidak masalah, Rp50 miliar yang dihapuskan dari catatan denda. Tapi uang tunai yang mampu diraup mencapai Rp200 miliar,” jelasnya.

Irwan mengaku Dispenda tidak dapat menghapuskan tunggakan PBB, apalagi objek pajaknya masih ada. “Kebijakan itu hanya perlu surat keputusan (SK) yang dituangkan didalam sebuah peraturan wali kota (Perwal),” sebutnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Heri Zulkarnain mendukung niatan Dispenda yang ingin melakukan kajian untuk pemutihan denda PBB. Hanya saja, Heri menyarankan denda PBB  yang dihapuskan  oleh Dispenda Medan hanya untuk lima tahun terakhir.

“Saya yakin minat masyarakat membayar PBB akan semakin meningkat, apabila denda dapat dihapuskan. Dengan catatan, masyarakat dapat merasakan langsung pembangunan dari Pemko Medan setelah membayar PBB,”kata Heri ketika ditemui di Fraksi Demokrat lantai 3 gedung DPRD Medan.

Anggota Komisi C DPRD Medan itu juga menyarankan agar Wali Kota Medan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap Camat yang tidak mampu memenuhi perolehan target.

Sebagai perwakilan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, Camat harus dapat mendorong minat warganya membayar PBB. “Kalau tidak bisa, tentu Camatnya harus dievaluasi,”tegasnya.(dik/adz)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS PERUMAHAN: Pemukiman penduduk di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/1).
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PERUMAHAN: Pemukiman penduduk di kawasan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (5/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dinas Pendapatan (Dispenda) Medan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk mengkaji pemutihan denda pajak bumi bangunan (PBB). Tim tersebut akan bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota, dan terdiri dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

“Paling lama awal bulan Februari tim nya sudah harus dibentuk,” kata Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Medan, M Husni, Senin (5/1).

Dia berharap, tahun ini program pemutihan denda PBB tersebut dapat berjalan, dengan harapan minat masyarakat membayar PBB mengalami peningkatan.

Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Medan, Zakaria menambahkan, piutang PBB yang belum berhasil ditagih berjumlah Rp200 miliar yang terdiri dari ribuan wajib pajak.

“Tunggakan tidak mungkin dihapuskan, kalau denda masih memungkinkan untuk diputihkan dengan kebijakan khusus dari Wali Kota,” ujarnya.

Zakaria menambahkan, pihaknya belum menghitung secara merinci berapa jumlah denda dari tunggakan PBB yang mencapai Rp200 miliar itu.

“Perhitungan denda itu 2 persen setiap bulan, dan dihitung setelah jatuh tempo. Dan maksimal perhitungan denda setiap wajib pajak hanya 48 persen atau dua tahun,” jelasnya.

Setiap wajib pajak, kata Zakaria, dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok pajak maksimal 50 persen untuk perorangan, dan maksimal 75 persen bagi veteran.

Sedangkan untuk perusahaan juga dapat mengajukan pengurangan pokok PBB yang harus dibayarkan dengan melampirkan laporan neraca keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan. “Laporan keuangan itu harus diaudit oleh akuntan independen terlebih dahulu,” ungkapnya.

Mantan Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan (BPKD) Medan itu mengakui, pihaknya tidak mampu memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB dua tahun terakhir.

“Walaupun tidak terpenuhi, target perolehan PBB terus mengalami peningkatan. Target 2015 naik 10 persen dari 2014, jadi target perolehan tahun ini mencapai Rp400 miliar,” paparnya.

Kepala BPKD Medan, Irwan Ritonga menyatakan, penghapusan denda PBB secara otomatis akan menghilangkan potensi perolehan PAD. “Kalau denda PBB sampai Rp50 miliar selama lima tahun terakhir, maka Pemko Medan akan kehilangan uang tersebut,” ucapnya.

Akan tetapi, dengan dihapuskan denda Pemko Medan berharap uang yang masuk ke kas daerah melebihi jumlah denda yang dihapuskan tersebut. “Kan tidak masalah, Rp50 miliar yang dihapuskan dari catatan denda. Tapi uang tunai yang mampu diraup mencapai Rp200 miliar,” jelasnya.

Irwan mengaku Dispenda tidak dapat menghapuskan tunggakan PBB, apalagi objek pajaknya masih ada. “Kebijakan itu hanya perlu surat keputusan (SK) yang dituangkan didalam sebuah peraturan wali kota (Perwal),” sebutnya.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Heri Zulkarnain mendukung niatan Dispenda yang ingin melakukan kajian untuk pemutihan denda PBB. Hanya saja, Heri menyarankan denda PBB  yang dihapuskan  oleh Dispenda Medan hanya untuk lima tahun terakhir.

“Saya yakin minat masyarakat membayar PBB akan semakin meningkat, apabila denda dapat dihapuskan. Dengan catatan, masyarakat dapat merasakan langsung pembangunan dari Pemko Medan setelah membayar PBB,”kata Heri ketika ditemui di Fraksi Demokrat lantai 3 gedung DPRD Medan.

Anggota Komisi C DPRD Medan itu juga menyarankan agar Wali Kota Medan melakukan evaluasi yang mendalam terhadap Camat yang tidak mampu memenuhi perolehan target.

Sebagai perwakilan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, Camat harus dapat mendorong minat warganya membayar PBB. “Kalau tidak bisa, tentu Camatnya harus dievaluasi,”tegasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/