26 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Putra Syamsul Divonis 20 Bulan, Tukang Pukulnya 5 Tahun

Foto: Bayu/PM Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.
Foto: Bayu/PM
Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengenakan kaos coklat bertuliskan LIFE dan training panjang hitam liris hijau, Syamsul terlihat tenang. Sembari memegang tasbih, dia begitu serius mengikuti sidang putusan terhadap anaknya, M. Tariq alias Pai, Senin (5/1) di PN Medan.

Mulutnya juga komat-kamit sembari memainkan tasbihnya, seperti berzikir. Namun sikap Syamsul berubah drastis begitu hakim menjatuhkan vonis. Ekspresi Syamsul berubah menjadi menakutkan. Matanya memerah dan melotot. Dia sepertinya kaget dan marah, seolah tak terima dengan putusan itu.

Dia bahkan langsung menuju ke arah 6 penasehat hukum yang berada di sebelah kanan Tariq. Salah seorang penasehat hukum memberikan kode untuk tenang. Meski begitu, ekspresi Syamsul menunjukkan kekecewaan dan kemarahan.

Ya, dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Nazzar Effendi SH, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tariq dikenakan pasal 44 ayat 1 No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat. Dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” jelas hakim berkepala pelontos dan memakai baju batik itu saat memimpin sidang di Ruang Anak Sari Lantai 3 PN Medan, sekira pukul 11.00 wib.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kalau Tariq melakukan penganiayaan terhadap saksi-saksi korban, Endang, Anis dan Rukmiyani dengan cara memukul, menampar bahkan menendang. Yang menyebabkan saksi-saksi korban menderita sakit dan luka. Majelis hakim juga berpendapat kalau perbuatan Tariq meresahkan masyarakat dan juga sampai saat ini belum adanya perjanjian perdamaian dengan korban.

Putusan ini pun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Nasution dan Lamria, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Tariq dengan 3 tahun dan 4 bulan penjara. “Kita pikir-pikir, kita masih waktu seminggu kedepan,” ujar mereka.

Sementara itu, penasehat hukum Tariq, Ibrahim Nainggolan, mengaku memiliki waktu seminggu untuk mengatur langkah. “Kalau dari putusan, kita fifty-fifty, dari tim masih berpikir. Pada prisnipinya kita masih menentukan sikap, apakah melakukan upaya atau tidak. Dan kita harus berkordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu,” ujarnya.

Lanjutnya, dirinya pun mengesalkan atas ketidak hadirannya saksi yang meringankan, Dorce. Yang menurutnya pihaknya sudah menyurati Polresta Medan, agar Dorce dihadirkan. “Kita kecewa atas Polresta Medan yan tidak menghadirkan Dorce. Padahal kesaksiannya sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Begitu juga dirinya kecewa atas sikap Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang tidak menghadirkan Dorce dalam persidangan. “Kita sudah mengajukan surat agar Dorce dihadirkan, tetapi LPSK disini sudah melakukan pengangkangan atau tidak mengijinkan. Kita akan menghadap lansung ke LPSK untuk menanyakan apa alasan menahan Dorce untuk persidangan,” kesalnya.

 

Foto: Prasetiyo/PM Bahri, salah satu terdakwa pemukulan dan pembunuhan PRT di rumah Syamsul, disidang di ruang sidang anak PN Medan, Senin (5/1/2015). Ia divonis 5 tahun penjara.
Foto: Prasetiyo/PM
Bahri, salah satu terdakwa pemukulan dan pembunuhan PRT di rumah Syamsul, disidang di ruang sidang anak PN Medan, Senin (5/1/2015). Ia divonis 5 tahun penjara.

TUKANG PUKUL KENA 5 TAHUN

Sementara, M. Hanafi Bahri terlebih dahulu disidang. Dalam agenda sidang putusan tersebut, tukang pukul Syamsul, Bahri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim tunggal, Nazzar Effendi. Bahri dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan lebih dari satu kali tindak pidana, melakukan tindak pidana dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan mati dan luka-luka. Dan turut serta bersama menyembunyikan mayat. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas majelis hakim.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan sesuai keterangan saksi ahli dari dokter forensik, dr Surjit Singh,Spf yang mengatakan kalau pada tubuh korban, di bagian dada kanan dan kirinya mengalami pendarahan akibat trauma benda tumpul.

Selama persidangan, terlihat Bahri memegangi kertas dakwaan yang berwarna merah. Wajahnya terlihat sayu dan matanya berkaca-kaca. Pemuda yang mengenakan baju liris tangan panjang hitam, celana jeans biru dongker ini pun sesekali melipat tangannya dan tertunduk mendengarkan putusan yang dibaca oleh majelis hakim. Sesekali Bahri terlihat menguap sembari menutup mulutnya dengan tangan.

Menanggapi putusan tersebut Penasehat Hukum Bahri, Ibrahim Nainggolan menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. “Atas putusan ini, kita akan konsultasi ddengn keluarga, apakah akan melakukan banding atau tidak,” jelasnya.

“Tapi putusannya sangat maksimal dan tinggi, karena terdakwa kan masih anak-anak dan harus mendapatkan bimbingan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi, saat ditanyai mengenai putusan tersebut, mengatakan berbanding terbalik dari tuntutan. “Putusannya berbanding terbalik dari tuntutan kita. Tapi kita masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Sebelumnya JPU menuntut Bahri dengan kurungan penjara selama 10 tahun, dan pada putusannya ternyata hasilnya setengah dari tuntutan sama halnya dengan putusan Tariq.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Dwi Agus, mengaku mengembalikan berkas 5 tersangka. Yakni Syamsul, Radika, Jahir, Feri dan Kiki Andika. “Udah kita kirim berkas kelimanya kee penyidik Polresta Medan,” jelasnya. “Jadi kita tinggal tunggu dari penyidik, paling lama tujuh hari,” terangnya tanpa mau memberitahukan kekurangan data apa yang harus dilengkapi tim penyidik Polresta Medan. (bay/trg)

Foto: Bayu/PM Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.
Foto: Bayu/PM
Putra Syamsul Anwar, M. Tariq alias Pai, saat disidang di PN Medan, Senin (5/1) di PN Medan. Ia divonis 20 bulan karena terbukti lebih dari satu kali melakukan tindak pidana dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mengenakan kaos coklat bertuliskan LIFE dan training panjang hitam liris hijau, Syamsul terlihat tenang. Sembari memegang tasbih, dia begitu serius mengikuti sidang putusan terhadap anaknya, M. Tariq alias Pai, Senin (5/1) di PN Medan.

Mulutnya juga komat-kamit sembari memainkan tasbihnya, seperti berzikir. Namun sikap Syamsul berubah drastis begitu hakim menjatuhkan vonis. Ekspresi Syamsul berubah menjadi menakutkan. Matanya memerah dan melotot. Dia sepertinya kaget dan marah, seolah tak terima dengan putusan itu.

Dia bahkan langsung menuju ke arah 6 penasehat hukum yang berada di sebelah kanan Tariq. Salah seorang penasehat hukum memberikan kode untuk tenang. Meski begitu, ekspresi Syamsul menunjukkan kekecewaan dan kemarahan.

Ya, dalam persidangan tersebut, hakim tunggal, Nazzar Effendi SH, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Tariq dikenakan pasal 44 ayat 1 No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana lebih dari satu kali dalam rumah tangga dan ikut bersama-sama menyembunyikan mayat. Dan dijatuhi pidana selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” jelas hakim berkepala pelontos dan memakai baju batik itu saat memimpin sidang di Ruang Anak Sari Lantai 3 PN Medan, sekira pukul 11.00 wib.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan kalau Tariq melakukan penganiayaan terhadap saksi-saksi korban, Endang, Anis dan Rukmiyani dengan cara memukul, menampar bahkan menendang. Yang menyebabkan saksi-saksi korban menderita sakit dan luka. Majelis hakim juga berpendapat kalau perbuatan Tariq meresahkan masyarakat dan juga sampai saat ini belum adanya perjanjian perdamaian dengan korban.

Putusan ini pun setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lila Nasution dan Lamria, yang dalam persidangan sebelumnya menuntut Tariq dengan 3 tahun dan 4 bulan penjara. “Kita pikir-pikir, kita masih waktu seminggu kedepan,” ujar mereka.

Sementara itu, penasehat hukum Tariq, Ibrahim Nainggolan, mengaku memiliki waktu seminggu untuk mengatur langkah. “Kalau dari putusan, kita fifty-fifty, dari tim masih berpikir. Pada prisnipinya kita masih menentukan sikap, apakah melakukan upaya atau tidak. Dan kita harus berkordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu,” ujarnya.

Lanjutnya, dirinya pun mengesalkan atas ketidak hadirannya saksi yang meringankan, Dorce. Yang menurutnya pihaknya sudah menyurati Polresta Medan, agar Dorce dihadirkan. “Kita kecewa atas Polresta Medan yan tidak menghadirkan Dorce. Padahal kesaksiannya sangat dibutuhkan,” jelasnya.

Begitu juga dirinya kecewa atas sikap Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) yang tidak menghadirkan Dorce dalam persidangan. “Kita sudah mengajukan surat agar Dorce dihadirkan, tetapi LPSK disini sudah melakukan pengangkangan atau tidak mengijinkan. Kita akan menghadap lansung ke LPSK untuk menanyakan apa alasan menahan Dorce untuk persidangan,” kesalnya.

 

Foto: Prasetiyo/PM Bahri, salah satu terdakwa pemukulan dan pembunuhan PRT di rumah Syamsul, disidang di ruang sidang anak PN Medan, Senin (5/1/2015). Ia divonis 5 tahun penjara.
Foto: Prasetiyo/PM
Bahri, salah satu terdakwa pemukulan dan pembunuhan PRT di rumah Syamsul, disidang di ruang sidang anak PN Medan, Senin (5/1/2015). Ia divonis 5 tahun penjara.

TUKANG PUKUL KENA 5 TAHUN

Sementara, M. Hanafi Bahri terlebih dahulu disidang. Dalam agenda sidang putusan tersebut, tukang pukul Syamsul, Bahri dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh hakim tunggal, Nazzar Effendi. Bahri dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 181 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan lebih dari satu kali tindak pidana, melakukan tindak pidana dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan mati dan luka-luka. Dan turut serta bersama menyembunyikan mayat. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” jelas majelis hakim.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan sesuai keterangan saksi ahli dari dokter forensik, dr Surjit Singh,Spf yang mengatakan kalau pada tubuh korban, di bagian dada kanan dan kirinya mengalami pendarahan akibat trauma benda tumpul.

Selama persidangan, terlihat Bahri memegangi kertas dakwaan yang berwarna merah. Wajahnya terlihat sayu dan matanya berkaca-kaca. Pemuda yang mengenakan baju liris tangan panjang hitam, celana jeans biru dongker ini pun sesekali melipat tangannya dan tertunduk mendengarkan putusan yang dibaca oleh majelis hakim. Sesekali Bahri terlihat menguap sembari menutup mulutnya dengan tangan.

Menanggapi putusan tersebut Penasehat Hukum Bahri, Ibrahim Nainggolan menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga. “Atas putusan ini, kita akan konsultasi ddengn keluarga, apakah akan melakukan banding atau tidak,” jelasnya.

“Tapi putusannya sangat maksimal dan tinggi, karena terdakwa kan masih anak-anak dan harus mendapatkan bimbingan,” ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi, saat ditanyai mengenai putusan tersebut, mengatakan berbanding terbalik dari tuntutan. “Putusannya berbanding terbalik dari tuntutan kita. Tapi kita masih punya waktu seminggu untuk pikir-pikir,” jelasnya.

Sebelumnya JPU menuntut Bahri dengan kurungan penjara selama 10 tahun, dan pada putusannya ternyata hasilnya setengah dari tuntutan sama halnya dengan putusan Tariq.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Dwi Agus, mengaku mengembalikan berkas 5 tersangka. Yakni Syamsul, Radika, Jahir, Feri dan Kiki Andika. “Udah kita kirim berkas kelimanya kee penyidik Polresta Medan,” jelasnya. “Jadi kita tinggal tunggu dari penyidik, paling lama tujuh hari,” terangnya tanpa mau memberitahukan kekurangan data apa yang harus dilengkapi tim penyidik Polresta Medan. (bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/