MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) selama tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun 2018. Selain itu, jumlah korban yang diakibatkan laka lantas juga meningkat khususnya yang mengalami luka berat dan luka ringan. Sedangkan korban meningggal pada tahun 2019 sebanyak 1.584 orang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, jumlah laka lantas yang terjadi sepanjang 2019 mencapai 6.100 kasus. Sementara, pada 2018 hanya 5.990 kasus. Artinya, ada kenaikan 110 kasus selama 2019.
Namun demikian, sambung dia, jumlah korban meninggal dunia akibat kasus laka lantas tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2019, ada 1.584 jiwa meninggal dunia. Sedangkan tahun 2018, mencapai 1.835 jiwa.
“Jumlah kasus laka lantas pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2018. Sedangkan jumlah korban yang meninggal dunia akibat dari laka lantas tersebut mengalami penurunan,” ujar Martuani saat pemaparan kasus selama 2019 yang digelar di Lapangan Benteng Medan belum lama ini.
Kapoldasu menyebutkan, peningkatan juga terjadi terhadap korban luka berat dan luka ringan akibat dari laka lantas. Untuk luka berat pada 2019 mencapai 1.743 jiwa, sementara pada 2018 sebanyak 1.701 jiwa. Sedangkan luka ringan pada 2019 mencapai 6.867 jiwa, sementara pada 2018 sebanyak 6.658 jiwa. “Kasus-kasus laka lantas yang terjadi disebabkan karena faktor human error, yaitu mengendarai dengan kecepatan tinggi,” ucap Martuani.
Kapoldasu memaparkan, untuk kerugian materi dampak dari kasus laka lantas pada 2019 mengalami penurunan dibanding dengan 2018. Tahun 2019, kerugiannya hanya Rp.12.625.000.000 sedangkan tahun 2018 mencapai Rp.13.696.830.000. Penurunan juga terjadi dengan tindakan langsung atau tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, pada 2019 hanya 233.102 set sementara 2018 mencapai 377.942 set. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) selama tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding tahun 2018. Selain itu, jumlah korban yang diakibatkan laka lantas juga meningkat khususnya yang mengalami luka berat dan luka ringan. Sedangkan korban meningggal pada tahun 2019 sebanyak 1.584 orang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan, jumlah laka lantas yang terjadi sepanjang 2019 mencapai 6.100 kasus. Sementara, pada 2018 hanya 5.990 kasus. Artinya, ada kenaikan 110 kasus selama 2019.
Namun demikian, sambung dia, jumlah korban meninggal dunia akibat kasus laka lantas tersebut mengalami penurunan. Pada tahun 2019, ada 1.584 jiwa meninggal dunia. Sedangkan tahun 2018, mencapai 1.835 jiwa.
“Jumlah kasus laka lantas pada tahun 2019 mengalami peningkatan dibanding dengan tahun 2018. Sedangkan jumlah korban yang meninggal dunia akibat dari laka lantas tersebut mengalami penurunan,” ujar Martuani saat pemaparan kasus selama 2019 yang digelar di Lapangan Benteng Medan belum lama ini.
Kapoldasu menyebutkan, peningkatan juga terjadi terhadap korban luka berat dan luka ringan akibat dari laka lantas. Untuk luka berat pada 2019 mencapai 1.743 jiwa, sementara pada 2018 sebanyak 1.701 jiwa. Sedangkan luka ringan pada 2019 mencapai 6.867 jiwa, sementara pada 2018 sebanyak 6.658 jiwa. “Kasus-kasus laka lantas yang terjadi disebabkan karena faktor human error, yaitu mengendarai dengan kecepatan tinggi,” ucap Martuani.
Kapoldasu memaparkan, untuk kerugian materi dampak dari kasus laka lantas pada 2019 mengalami penurunan dibanding dengan 2018. Tahun 2019, kerugiannya hanya Rp.12.625.000.000 sedangkan tahun 2018 mencapai Rp.13.696.830.000. Penurunan juga terjadi dengan tindakan langsung atau tilang terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, pada 2019 hanya 233.102 set sementara 2018 mencapai 377.942 set. (ris/ila)