26.7 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Warga Sari Rejo Tunggu Janji Wali Kota

Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia masih menunggu janji  Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap untuk menyelesaikan tanah di Sari Rejo. Apa kata warga ? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution bersaman Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan.

Bagaimana perjuangan warga terhadap tanah Sari Rejo?

Kami hanya meminta agar segera menuntaskan persoalan status tanah seluas 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo. Kami tahu, Wali Kota Medan sudah memperjuangkan hak warga Sari Rejo sejak dirinya menjabat Pj Wali Kota Medan. Dengan melakukan pembuktian seperti merealisasikan janjinya kepada warga Kelurahan Sari Rejo, diketahui saat melakukan kunjungan ke Mabes TNI di Jakarta Utara pada 2010 lalu.
Selanjutnya menyerahkan berkas terkait persoalan tanah Kelurahan Sari Rejo seluas 260 hektar.

Hal lainnya, Rahudman juga menggelar pembahasan mengenai persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan sejumlah petinggi TNI AU di Medan. Dalam pembicaraan itu ada keputusan Pemko Medan menyurati Mabes TNI, Menteri Petahanan dan Departemen Keuangan. Sekarang, Wali Kota kemmbali menunjukkan buktinya tetap memperjuangkan tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan menyurati Mabes TNI, Menteri Petahanan dan Departemen Keuangan agar masalah tanah Sari Rejo diserahkan kepadanya.

Selanjutnya apa yang dilakukan warga?

Kami hanya bisa menunggu janji Wali Kota Medan selama dua minggu sejak kemarin silatuhrahmi Wali Kota Medan bersama warga Kelurahan Sari Rejo, Kamis (2/2) lalu. Ke depan, janji untuk menyelesaikan tanah masyarakat. Diharapkan dalam waktu tersebut sudah rampung. Kami meminta kepada Wali Kota Medan agar jangan hanya berjanji saja, tanpa ada titik terangnya. Warga sudah jenuh dengan janji-janjinya. Kita kan tahu, saat Rahudman Harahap menjadi Penjabat Wali Kota Medan telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan tanah Sari Rejo, namun sampai saat ini tidak ada terealisasi. Untuk itu, diminta kepada Pemko Medan jangan terus menerus mengumbar janji kepada masyarakat. Kita sangat mengharapkan janji Wali Kota Medan menyelesaikannya. Kita yakin kalau pak wali benar-benar ingin memperjuangkan nasib warga Sari Rejo, maka pasti akan terealisasi.

Sudah sampai sejauh mana penyelesaian status tanah ini?

Formas sudah menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, Kemenham, Kemenkeu, BPN Pusat, DPR, DPD,Gubernur Sumut,wali kota, Kakanwil BPN Sumut,BPN Medan, DPRD Sumut dan DPRD Medan,tapi tidak ada juga titik terang. Masyarakat sudah tidak tahu lagi mau mengadu kemana.
Hanya dengan memanjatkan doa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, semoga membuka pintu hati para pengambil keputusan dalam penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan seadil-adilnya.

Kesepakatan antara Pemko Medan dan TNI AU harus memberikan hak masyarakat sepenuhnya dengan eksistensi yang diklaim bersertifikat.Karena kalau ditinjau dari beberapa aspek, seperti aspek historis, tanah Kelurahan Sari Rejo telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak 1948. Sedangkan aspek yuridis, masyarakat telah memperoleh putusan MA pada tahun 1995, dan aspek sosialnya masyarakat berbagai etnis hidup harmonis dengan rasa persaudaraan dan saling hormat menghormati.

Bagaimana insfratruktur di Kelurahan Sari Rejo?

Fasilitas dari Pemko Medan berupa infrastruktur, mulai dari jalan dan gang yang sudah di aspal, ditambah lagi fasilitas lain, seperti listrik, jaringan PDAM, dan telepon yang menjadikan kawasan hunian mandiri kompak dan lengkap. Bukan itu saja, bila disebutkan tanah tersebut terdaftar di Departemen Pertahanan (Dephan), selama ini warga sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Artinya, tanah Sari Rejo sudah bagian dari masyarakat. Persoalan tanah Sari Rejo bukan hanya persoalan legalitas , melainkan kemauan kuat dari pengambil kebijakan.Buktinya bila ada kebijakan, berdiri sejumlah bangunan besar di satu kesatuan tanah Sari Rejo. Jadi perlakukan juga 30-an ribu penduduk di Sari Rejo dengan seadil-adilnya.

Kami hanya meminta agar penyelesaian tanah Kelurahan Sari Rejo sebaiknya bisa lebih diseriusi. Bukan hanya menjadi  wacana dan janji. Masyarakat sudah iri dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh para pengembang di sekitar Kelurahan Sari Rejo.Pak Wali mempunyai kewenangan yang besar. Kami harapkan Wali Kota segera memukulkan tongkatnya, agar tanah di Kelurahan Sari Rejo jadi milik masyarakat. Yang dikhawatirkan muncul gejolak yang besar, karena masalah tanah merupakan hal yang sangat rentan,(*)

Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia masih menunggu janji  Wali Kota Medan, Drs H Rahudman Harahap untuk menyelesaikan tanah di Sari Rejo. Apa kata warga ? Berikut wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution bersaman Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan.

Bagaimana perjuangan warga terhadap tanah Sari Rejo?

Kami hanya meminta agar segera menuntaskan persoalan status tanah seluas 260 hektare di Kelurahan Sari Rejo. Kami tahu, Wali Kota Medan sudah memperjuangkan hak warga Sari Rejo sejak dirinya menjabat Pj Wali Kota Medan. Dengan melakukan pembuktian seperti merealisasikan janjinya kepada warga Kelurahan Sari Rejo, diketahui saat melakukan kunjungan ke Mabes TNI di Jakarta Utara pada 2010 lalu.
Selanjutnya menyerahkan berkas terkait persoalan tanah Kelurahan Sari Rejo seluas 260 hektar.

Hal lainnya, Rahudman juga menggelar pembahasan mengenai persoalan tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan sejumlah petinggi TNI AU di Medan. Dalam pembicaraan itu ada keputusan Pemko Medan menyurati Mabes TNI, Menteri Petahanan dan Departemen Keuangan. Sekarang, Wali Kota kemmbali menunjukkan buktinya tetap memperjuangkan tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan menyurati Mabes TNI, Menteri Petahanan dan Departemen Keuangan agar masalah tanah Sari Rejo diserahkan kepadanya.

Selanjutnya apa yang dilakukan warga?

Kami hanya bisa menunggu janji Wali Kota Medan selama dua minggu sejak kemarin silatuhrahmi Wali Kota Medan bersama warga Kelurahan Sari Rejo, Kamis (2/2) lalu. Ke depan, janji untuk menyelesaikan tanah masyarakat. Diharapkan dalam waktu tersebut sudah rampung. Kami meminta kepada Wali Kota Medan agar jangan hanya berjanji saja, tanpa ada titik terangnya. Warga sudah jenuh dengan janji-janjinya. Kita kan tahu, saat Rahudman Harahap menjadi Penjabat Wali Kota Medan telah berjanji untuk menyelesaikan persoalan tanah Sari Rejo, namun sampai saat ini tidak ada terealisasi. Untuk itu, diminta kepada Pemko Medan jangan terus menerus mengumbar janji kepada masyarakat. Kita sangat mengharapkan janji Wali Kota Medan menyelesaikannya. Kita yakin kalau pak wali benar-benar ingin memperjuangkan nasib warga Sari Rejo, maka pasti akan terealisasi.

Sudah sampai sejauh mana penyelesaian status tanah ini?

Formas sudah menyampaikan permasalahan ini ke Presiden, Kemenham, Kemenkeu, BPN Pusat, DPR, DPD,Gubernur Sumut,wali kota, Kakanwil BPN Sumut,BPN Medan, DPRD Sumut dan DPRD Medan,tapi tidak ada juga titik terang. Masyarakat sudah tidak tahu lagi mau mengadu kemana.
Hanya dengan memanjatkan doa kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, semoga membuka pintu hati para pengambil keputusan dalam penyelesaian tanah di Kelurahan Sari Rejo dengan seadil-adilnya.

Kesepakatan antara Pemko Medan dan TNI AU harus memberikan hak masyarakat sepenuhnya dengan eksistensi yang diklaim bersertifikat.Karena kalau ditinjau dari beberapa aspek, seperti aspek historis, tanah Kelurahan Sari Rejo telah dikuasai dan ditempati masyarakat sejak 1948. Sedangkan aspek yuridis, masyarakat telah memperoleh putusan MA pada tahun 1995, dan aspek sosialnya masyarakat berbagai etnis hidup harmonis dengan rasa persaudaraan dan saling hormat menghormati.

Bagaimana insfratruktur di Kelurahan Sari Rejo?

Fasilitas dari Pemko Medan berupa infrastruktur, mulai dari jalan dan gang yang sudah di aspal, ditambah lagi fasilitas lain, seperti listrik, jaringan PDAM, dan telepon yang menjadikan kawasan hunian mandiri kompak dan lengkap. Bukan itu saja, bila disebutkan tanah tersebut terdaftar di Departemen Pertahanan (Dephan), selama ini warga sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Artinya, tanah Sari Rejo sudah bagian dari masyarakat. Persoalan tanah Sari Rejo bukan hanya persoalan legalitas , melainkan kemauan kuat dari pengambil kebijakan.Buktinya bila ada kebijakan, berdiri sejumlah bangunan besar di satu kesatuan tanah Sari Rejo. Jadi perlakukan juga 30-an ribu penduduk di Sari Rejo dengan seadil-adilnya.

Kami hanya meminta agar penyelesaian tanah Kelurahan Sari Rejo sebaiknya bisa lebih diseriusi. Bukan hanya menjadi  wacana dan janji. Masyarakat sudah iri dengan adanya sertifikat yang dimiliki oleh para pengembang di sekitar Kelurahan Sari Rejo.Pak Wali mempunyai kewenangan yang besar. Kami harapkan Wali Kota segera memukulkan tongkatnya, agar tanah di Kelurahan Sari Rejo jadi milik masyarakat. Yang dikhawatirkan muncul gejolak yang besar, karena masalah tanah merupakan hal yang sangat rentan,(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/