MEDAN-Pengukuran lahan untuk dibangun kembali Masjid Raudhatul Islam di Jalan Putri Hijau, batal dilakukan Selasa (5/2). Pasalnya, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak hadir. Padahal, harusnya pihak BPN Kota Medan hadir sesuai yang direncanakan pada rapat Muspida yang digelar Senin (4/2) lalu di kantor Wali Kota Medan .
Meski proses pengukuran itu dihadiri dan dilakukan pihak Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Pemko Medan, namun hasil dari pengukuran itu tidak dapat disahkan karena pihak Perkim tidak mengetahui titik 0 dari lahan tersebut.
“Pihak Perkim sempat datang dan melakukan pengukuran. Namun mereka hanya melakukan pengukuran fisik saja. Bagian belakang berukuran 17,5 m, bagian samping kanan berukuran 15,1 m, bagian samping kiri berukuran 12,5 m dan bagian depan berukuran 17,6 m. Bila ditotalkan, jumlah luas lahan 242 m2, sesuai sertifikat wakaf nomor 704 tahun 2001 yang dikeluarkan oleh BPN, “ ungkap Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid, Leo Imsar Adnan saat ditemui Sumut Pos di lokasi bekas berdirinya masjid tersebut, Selasa (5/2).
Setelah melakukan pengukuran fisik, sejumlah petugas dari Perkim itu langsung meninggalkan lokasi dan enggan memberi komentar. Sementara itu, tidak lama berselang perginya petugas Perkim, seorang pria bernama Irul mengaku ditugaskan oleh PT Jatimasindo untuk menyaksikan prosesi pengukuran. Pria yang mengenakan baju kemeja lengan panjang, celana kain keper warna abu-abu, sepatu bot warna hijau serta menyandang tas warna hitam itu berkumpul bersama sejumlah anggota Aliansi Ormas Islam.
Leo Imsar Adnan yang memberi keterangan kepada sejumlah wartawan di lokasi pengukuran lahan mengatakan, dirinya sudah berkordinasi dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemko Medan dan menjadwalkan lagi pengukuran yang dilaksanakan hari ini, hari ini, Rabu (6/2). “Saya kecewa dengan pihak BPN yang dinilainya tidak respon kondisi krusial dalam persoalan ini,” ujarnya.(mag-10)