MEDAN-Satu unit bangunan yang akan dijadikan showroom mobil di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Selasa (5/2).
Petugas dinas TRTB terpaksa membongkar bangunan tersebut karena terbukti melanggar Surat Izin Mendirikan Ba-ngunan (SIMB) yang telah dikeluarkan. Proses pembongkaran berjalan lancar karena pemilik maupun pengawas ba-ngunan tidak berupaya menghalangi maupun menggagalkan pembongkaran.
“Pembongkaran kita lakukan karena ba-ngunan showroom ini terbukti melanggar SIMB No.645/1856.K tanggal 1 Oktober 2012 yang telah dikeluarkan. Bangunannya terbukti melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) atau Roilen sebelah utara dan selatan, serta bagian belakang bangunan,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi.
Ali Tohar menjelaskan, GSB/Roilen yang dilanggar bangunan untuk sebelah utara lebih kurang 3 meter dan sebelah selatan juga lebih kurang 3 meter. Sedangkan bagian belakang bangunan, GSB/Roilen yang dilanggar lebih kurang 6 x 47,50 meter.
Menurut Ali Tohar, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan terkait pelanggaran yang dilakukan. Berhubung tidak ada tanggapan, maka Ali Tohar datang membawa puluhan anggo-tanya dibantu sejumlah petugas Satpol PP serta pegawai Kelurahan Tanjung Mulia dan Kecamatan Medan Deli serta dukungan aparat Polsek dan Koramil setempat.
Setelah dilakukan pengukuran ulang dan memastikan bagian yang telah dilanggar, Ali Tohar kemudian memerintahkan anggo-tanya membongkar salah satu dinding ruangan bagian belakang. Ketika proses pembongkaran berlangsung, seorang wanita bertubuh sedikit tambun datang menemui Ali Tohar. Kemudian wanita itu menelepon seseorang dan ponselnya selanjutnya diserahkan kepada Ali Tohar.
Setelah berbicara sejenak, Ali Tohar lalu mengembalikan ponsel milik wanita tersebut. Meski demikian, proses pembongkaran tetap berjalan. Sedangkan wanita itu hanya bisa pasrah melihat dinding ruangan bagian belakang terus digempur dengan martil besar sehingga menghasilkan lobang besar menganga. Kemudian petugas meneruskan pembongkaran dinding samping yang telah dilapisi keramik putih.
Selesai melakukan pembongkaran, Ali Tohar selanjutnya minta kepada pemilik bangunan untuk segera merevisi SIMB yang dimilikinya tersebut. Sedangkan dinding yang dibongkar dilarang untuk diperbaiki sebelum revisi izin turun. “Untuk itu kita akan terus melakukan pengawasan. Apabila ini dilanggar, maka kita lakukan pembongkaran kembali,” pungkasnya. (ial)