25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dewan Sarankan Warga Adukan Apartemen De Glass

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, disarankan untuk membuat pengaduan ke Komisi IV DPRD Medan, atas sikap acuh pengembang Apartemen De’ Glass yang telah merugikan warga sekitar.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, bahwa apa yang terjadi pada masyarakat di Jalan Gelas akibat proses pembangunan apartemen adalah hal yang harus ditindaklanjuti. “Saya nanti akan lihat apakah sudah ada aduan masyarakat kepada kami soal itu. Kalau sudah, pasti akan panggil untuk RDP,” tegasnya.

Namun, bila nantinya belum ada aduan dari masyarakat kepada pihaknya di Komisi IV, maka masyarakat yang merasa keberatan diimbau untuk segera memberikan laporan dan aduan keberatannya ke Komisi IV. “Banyak yang akan kita tanyakan nantinya. Soal izin, limbah dan sebagainya. Masyarakat juga sudah tentu merasa terganggu dengan kebisingan yang ada pada proses pembangunan. Segera kita tindaklanjuti soal apartemen De Glass ini. Bila terbukti, kita akan minta mereka segera ganti rugi kerusakan rumah warga dan sanksi-sanksi lainnya,” tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, akan mempelajari dulu soal Apartemen De Glass.

Bila nanti sudah mengetahui pasti persoalan pembangunan apartemen yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, kata Dedy, barulah pihaknya akan segera memanggil pihak pengembang untuk duduk bersama masyarakat di Komisi IV DPRD Medan. “Kita akan pelajari ini dengan baik, lalu kita akan panggil. Yang saya tahu, persoalan ini sudah lama terjadi, sejak periode (DPRD Medan) yang lalu. Masalah ini harus selesai,” tegasnya.

Seperti diketahui, warga sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan apartemen dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, namun hingga kini masyarakat tidak mendapatkan itikad baik dari pihak pengembang.

Padahal, masyarakat telah lama merasa dirugikan karena bangunan rumahnya yang rusak akibat proses pembangunan apartemen yang terus berjalan. Namun hingga kini tidak ada biaya ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang dirugikan. Pihak pengembang hanya berjanji, namun tidak merealisasikannya.

Terakhir, saat masyarakat berunjukrasa di depan lokasi pembangunan, Selasa (4/2), pihak pengembang enggan menemui masyarakat dan tidak kunjung merealisasikan janjinya. IMB yang dimiliki oleh pihak pengembang pun kembali dipertanyakan, karena sebelumnya masyarakat sempat berunjukrasa di Pemko Medan untuk mencabut IMB yang dimiliki apartemen De Glass. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, disarankan untuk membuat pengaduan ke Komisi IV DPRD Medan, atas sikap acuh pengembang Apartemen De’ Glass yang telah merugikan warga sekitar.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengatakan, bahwa apa yang terjadi pada masyarakat di Jalan Gelas akibat proses pembangunan apartemen adalah hal yang harus ditindaklanjuti. “Saya nanti akan lihat apakah sudah ada aduan masyarakat kepada kami soal itu. Kalau sudah, pasti akan panggil untuk RDP,” tegasnya.

Namun, bila nantinya belum ada aduan dari masyarakat kepada pihaknya di Komisi IV, maka masyarakat yang merasa keberatan diimbau untuk segera memberikan laporan dan aduan keberatannya ke Komisi IV. “Banyak yang akan kita tanyakan nantinya. Soal izin, limbah dan sebagainya. Masyarakat juga sudah tentu merasa terganggu dengan kebisingan yang ada pada proses pembangunan. Segera kita tindaklanjuti soal apartemen De Glass ini. Bila terbukti, kita akan minta mereka segera ganti rugi kerusakan rumah warga dan sanksi-sanksi lainnya,” tegasnya.

Sedangkan anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution mengatakan, akan mempelajari dulu soal Apartemen De Glass.

Bila nanti sudah mengetahui pasti persoalan pembangunan apartemen yang dinilai merugikan masyarakat tersebut, kata Dedy, barulah pihaknya akan segera memanggil pihak pengembang untuk duduk bersama masyarakat di Komisi IV DPRD Medan. “Kita akan pelajari ini dengan baik, lalu kita akan panggil. Yang saya tahu, persoalan ini sudah lama terjadi, sejak periode (DPRD Medan) yang lalu. Masalah ini harus selesai,” tegasnya.

Seperti diketahui, warga sudah berkali-kali melakukan aksi unjuk rasa di lokasi pembangunan apartemen dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, namun hingga kini masyarakat tidak mendapatkan itikad baik dari pihak pengembang.

Padahal, masyarakat telah lama merasa dirugikan karena bangunan rumahnya yang rusak akibat proses pembangunan apartemen yang terus berjalan. Namun hingga kini tidak ada biaya ganti rugi yang dibayarkan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang dirugikan. Pihak pengembang hanya berjanji, namun tidak merealisasikannya.

Terakhir, saat masyarakat berunjukrasa di depan lokasi pembangunan, Selasa (4/2), pihak pengembang enggan menemui masyarakat dan tidak kunjung merealisasikan janjinya. IMB yang dimiliki oleh pihak pengembang pun kembali dipertanyakan, karena sebelumnya masyarakat sempat berunjukrasa di Pemko Medan untuk mencabut IMB yang dimiliki apartemen De Glass. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/