26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan: Jangan Pakai Lagi Kontraktor Tak Beres Pengerjaannya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski tahun 2023 sudah berjalan 62 hari, beberapa pengerjaan tahun 2022 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Mineral dan Bina Kontruksi Medan ternyata masih ada yang belum selesai.

 Hal ini berbanding terbalik dengan perkataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk segera menyelesaikan semua proyek tahun 2022 paling lama 50 hari tahun 2023.

 Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan Willy Irawan saat dikonfirmasi menyebutkan, semua pengerjaan infrastruktur termasuk drainase, pembangunan jembatan maupun trotoar sudah diselesaikan.  “Semua pengerjaan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 sudah selesai,” ucap Willy Irawan singkat, Jumat (3/3/23).

 Dikatakan Willy, adapun saat ini pengerjaan yang belum selesai yakni lampu di atas trotoar atau lampu lansekap di kawasan Jalan Putri Hijau Medan.

 “Yang kita lanjutkan pengerjaan lansekap dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ada 8 ruas jalan, namun 1 ruas jalan belum selesai. Itu realisasinya sudah 90 persen, dan kini kita kasih kesempatan lagi kepada pemenang tendernya untuk diselesaikan paling lama 40 hari kedepan sejak 16 Februari 2023 kemarin,” ujarnya.

 Meski kontraknya diperpanjang, Willy menyebut tetap ada sanksi yang diberikan kepada para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai jadwal. “Sanksi pasti kita berikan berupa denda sebesar 9 persen dengan waktu maksima 90 hari,” pungkasnya.

 Menanggapai hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Mineral dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk segera menyelesaikan semua proyek yang harusnya selesai pada tahun 2022 itu.

 “Pak Wali Kota sudah memberi waktu 50 hari di tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proyek itu. Jika memang tidak terselesaikan juga, maka Pemko Medan harus tegas, khususnya Dinas SDABMBK untuk tidak lagi memakai kontraktor tersebut pada proyek berikutnya,” ucap Rudiawan, Jumat (3/3/23).

 Politisi PKS ini menyebut, dengan tidak terselesaikannya proyek-proyek itu akan menjadi citra buruk bagi Pemko Medan ke depan. “Proyek-proyek besar ini apabila tidak diselesaikan tepat waktu akan membuat Pemko Medan menjadi bernilai negatif terhadap pembangunan di Kota Medan,” sebutnya.

 Rudiawan meminta Pemko Medan untuk segera mencarikan solusinya agar proyek-proyek tersebut bisa segera diselesaikan. “Kita minta semua pengerjaan itu segera dituntaskan. Dan harus diingat juga, jangan hanya cepat pengerjaannya saja, tapi harus tetap menjaga kualitas pengerjaannya,” pungkas Rudiawan. (rel/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski tahun 2023 sudah berjalan 62 hari, beberapa pengerjaan tahun 2022 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Mineral dan Bina Kontruksi Medan ternyata masih ada yang belum selesai.

 Hal ini berbanding terbalik dengan perkataan Wali Kota Medan, Bobby Nasution yang meminta Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) untuk segera menyelesaikan semua proyek tahun 2022 paling lama 50 hari tahun 2023.

 Sekretaris Dinas SDABMBK Kota Medan Willy Irawan saat dikonfirmasi menyebutkan, semua pengerjaan infrastruktur termasuk drainase, pembangunan jembatan maupun trotoar sudah diselesaikan.  “Semua pengerjaan yang ditargetkan selesai pada tahun 2022 sudah selesai,” ucap Willy Irawan singkat, Jumat (3/3/23).

 Dikatakan Willy, adapun saat ini pengerjaan yang belum selesai yakni lampu di atas trotoar atau lampu lansekap di kawasan Jalan Putri Hijau Medan.

 “Yang kita lanjutkan pengerjaan lansekap dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ada 8 ruas jalan, namun 1 ruas jalan belum selesai. Itu realisasinya sudah 90 persen, dan kini kita kasih kesempatan lagi kepada pemenang tendernya untuk diselesaikan paling lama 40 hari kedepan sejak 16 Februari 2023 kemarin,” ujarnya.

 Meski kontraknya diperpanjang, Willy menyebut tetap ada sanksi yang diberikan kepada para kontraktor yang tidak bisa menyelesaikan pengerjaan sesuai jadwal. “Sanksi pasti kita berikan berupa denda sebesar 9 persen dengan waktu maksima 90 hari,” pungkasnya.

 Menanggapai hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Mineral dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk segera menyelesaikan semua proyek yang harusnya selesai pada tahun 2022 itu.

 “Pak Wali Kota sudah memberi waktu 50 hari di tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proyek itu. Jika memang tidak terselesaikan juga, maka Pemko Medan harus tegas, khususnya Dinas SDABMBK untuk tidak lagi memakai kontraktor tersebut pada proyek berikutnya,” ucap Rudiawan, Jumat (3/3/23).

 Politisi PKS ini menyebut, dengan tidak terselesaikannya proyek-proyek itu akan menjadi citra buruk bagi Pemko Medan ke depan. “Proyek-proyek besar ini apabila tidak diselesaikan tepat waktu akan membuat Pemko Medan menjadi bernilai negatif terhadap pembangunan di Kota Medan,” sebutnya.

 Rudiawan meminta Pemko Medan untuk segera mencarikan solusinya agar proyek-proyek tersebut bisa segera diselesaikan. “Kita minta semua pengerjaan itu segera dituntaskan. Dan harus diingat juga, jangan hanya cepat pengerjaannya saja, tapi harus tetap menjaga kualitas pengerjaannya,” pungkas Rudiawan. (rel/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/