30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Gubsu Tenggat Pejabat, Isi LHKPN hingga 28 Februari

MEDAN, SUMUTOS.CO – Seluruh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut diingatkan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan batas waktu kepada para pejabat Pemprovsu agar paling lama penyerahannya pada 28 Februari 2021. Walaupun berdasarkan tenggat terakhir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk LHKPN adalah pada 31 Maret 2021.”LHKPN itu terakhir 31 Maret. Tapi saya mau 28 Februari itu sudah harus selesai itu,” katanya menjawab wartawan, Jumat (5/2).

Diakuinya, adapun total jumlah pejabat di OPD Pemprov Sumut yang telah menyerahkan LHKPN hingga saat ini mencapai 56 persen. Edy meminta sebelum Maret mendatang, seluruhnya sudah tuntas menyerahkan LHKPN.”Kenapa? Kita ingin melakukan pengecekkan di sini di awal-awal Maret. Kalau sekarang sudah 56 persen. Saya sudah,” ucapnya.

Sekdaprovsu R Sabrina mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga Januari 2021 sudah mencapai 30 persen.”Posisinya sudah sampai 30 persen yang melaporkan hingga Januari 2021. Sesuai instruksi gubernur untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN,” katanya.

Diketahui, peringatan Gubsu Edy soal LHKPN pejabat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimalisasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko, Selasa (2/2).

Menurut Didik Agung pada kesempatan itu, strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan tiga pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK selain pencegahan dan penindakan. “Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan,” katanya.

Disebutnya tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan. “Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” katanya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTOS.CO – Seluruh pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut diingatkan segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan batas waktu kepada para pejabat Pemprovsu agar paling lama penyerahannya pada 28 Februari 2021. Walaupun berdasarkan tenggat terakhir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk LHKPN adalah pada 31 Maret 2021.”LHKPN itu terakhir 31 Maret. Tapi saya mau 28 Februari itu sudah harus selesai itu,” katanya menjawab wartawan, Jumat (5/2).

Diakuinya, adapun total jumlah pejabat di OPD Pemprov Sumut yang telah menyerahkan LHKPN hingga saat ini mencapai 56 persen. Edy meminta sebelum Maret mendatang, seluruhnya sudah tuntas menyerahkan LHKPN.”Kenapa? Kita ingin melakukan pengecekkan di sini di awal-awal Maret. Kalau sekarang sudah 56 persen. Saya sudah,” ucapnya.

Sekdaprovsu R Sabrina mengungkapkan tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN hingga Januari 2021 sudah mencapai 30 persen.”Posisinya sudah sampai 30 persen yang melaporkan hingga Januari 2021. Sesuai instruksi gubernur untuk segera melaksanakan kepatuhan LHKPN,” katanya.

Diketahui, peringatan Gubsu Edy soal LHKPN pejabat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi dan Evaluasi Monitoring Center of Prevention (MCP) penertiban aset dan optimalisasi PAD Pemprov Sumut bersama Direktur Koordinasi Supervisi I KPK Didik Agung Widjanarko, Selasa (2/2).

Menurut Didik Agung pada kesempatan itu, strategi pemberantasan korupsi dilaksanakan dengan tiga pendekatan, yaitu pendidikan masyarakat sebagai core business (kegiatan inti) KPK selain pencegahan dan penindakan. “Dengan demikian maka pemberantasan korupsi dilakukan dengan tiga pendekatan yakni pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan dan pendekatan penindakan,” katanya.

Disebutnya tindak pidana yang banyak terjadi saat ini adalah suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, konflik kepentingan dalam pengadaan. “Kami hadir di Provinsi Sumut untuk mengingatkan karena banyaknya masalah di wilayah dan kami ingin meminimalisir masalah itu,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/