28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Imigrasi Keluarkan Aplikasi M-Paspor, Jalur Khusus Bayar Rp1 Juta

SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan melakukan perbaikan dalam pembuatan paspor regular. Kemudahan pembuatan paspor regular itu bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi M-Paspor.

“Bagi para pemohon paspor dapat melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi M-Paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Pembuatan paspor secara regular ini membutuhkan waktu empat hari kerja. Namun, apabila aplikasi tersebut mengalami kendalan

pemohon bisa melakukan clear cache atau logout, untuk kemudian login kembali. “Apabila masih mengalami kendala, silakan clear cache lalu login ulang aplikasi M-Paspor,” ucap Nur Saleh.

Meski demikian, Imigrasi kini melakukan kemudahan dalam pembuatan paspor dengan melakukan jalur khusus. Tetapi, masyarakat harus menyiapkan anggaran sebesar Rp1 juta. Berbeda dengan pembuatan paspor regular yang tidak merogoh kocek dalam sebesar Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ungkap Nur Saleh.

Menurut Saleh, pembuatan paspor jalur khusus sebesar Rp1 juta itu akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tarif PNBP percepatan paspor itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Nur Saleh menyarankan, agar pemohon datang ke kantor imigrasi lebih awal, sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Namun, masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (Kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

“Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” pungkasnya. (jpc/ila)

SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan melakukan perbaikan dalam pembuatan paspor regular. Kemudahan pembuatan paspor regular itu bisa dilakukan masyarakat melalui aplikasi M-Paspor.

“Bagi para pemohon paspor dapat melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi M-Paspor,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh dikonfirmasi, Minggu (5/2).

Pembuatan paspor secara regular ini membutuhkan waktu empat hari kerja. Namun, apabila aplikasi tersebut mengalami kendalan

pemohon bisa melakukan clear cache atau logout, untuk kemudian login kembali. “Apabila masih mengalami kendala, silakan clear cache lalu login ulang aplikasi M-Paspor,” ucap Nur Saleh.

Meski demikian, Imigrasi kini melakukan kemudahan dalam pembuatan paspor dengan melakukan jalur khusus. Tetapi, masyarakat harus menyiapkan anggaran sebesar Rp1 juta. Berbeda dengan pembuatan paspor regular yang tidak merogoh kocek dalam sebesar Rp350 ribu dan Rp650 ribu untuk paspor elektronik.

“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor Imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ungkap Nur Saleh.

Menurut Saleh, pembuatan paspor jalur khusus sebesar Rp1 juta itu akan dimasukan ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tarif PNBP percepatan paspor itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Nur Saleh menyarankan, agar pemohon datang ke kantor imigrasi lebih awal, sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama. Namun, masyarakat dapat menghubungi kantor Imigrasi (Kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

“Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” pungkasnya. (jpc/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/