30.6 C
Medan
Monday, June 24, 2024

2 Bandar Sabu Tanjungbalai Dibui

MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  meringkus dua orang yang diduga bandar sabu-sabu, yang kerap beroperasi di Tanjung Balai, Minggu (4/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Markas Narkoba Polda Sumut, kedua tersangka yang diamankan bernama Ahmad Ali Sirait (31) warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dan rekannya Faisal Riza Damanik (32) warga Jalan S Parman, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.

“Benar, ada dua tersangka yang ditangka di Jalan Medan-Kisaran,  di Desa Sei Bejanggar, Batubara. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 92,23 gram, Hp serta satu unit senjata api merk P 230 Phanton. Semuanya disita untuk menjadi barang bukti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Anjard Dewanto, Senin (5/3).

Di  Mapoldasu, Ahmad Ali Sirait mengaku baru sebulan menjalani profesi sebagai kurir narkoba dan senjata api.
Hal itu dilakukannya untuk mencari uang tambahan.

“Aku hanya kaki untuk mengambil barang, dan aku hanya ngambil uang persen. Kalau ada yang mau beli aku bisa ngambilkan,” katanya.
Dia membeberkan, setiap jhinya (Gram, Red) upah yang diterimanya hanya 50- ribu rupiah. Sehingga, setiap sabu-sabu yang dibawanya bukan miliknya pribadi melainkan pesanan orang lain.

Ketika disinggung tentang senjata api yang diamankan petugas dari tangannya, Ali kembali menjawab hanya sebagai agen saja, sedangkan senjata api itu merupakan milik orang lain. “Senpi itu mau dijual Rp4,5 juta, bila sudah laku saya mendapatkan Rp500 ribu jika berhasil dijual,” katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanyai mengenai siapa pemilik sabu-sabu serta senpi itu, Ali enggan memberikan jawaban apapun. Dirinya hanya diam saja.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mag-5)

MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  meringkus dua orang yang diduga bandar sabu-sabu, yang kerap beroperasi di Tanjung Balai, Minggu (4/3) sekira pukul 12.00 WIB.

Informasi yang dihimpun Sumut Pos di Markas Narkoba Polda Sumut, kedua tersangka yang diamankan bernama Ahmad Ali Sirait (31) warga Jalan Singosari, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai dan rekannya Faisal Riza Damanik (32) warga Jalan S Parman, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai.

“Benar, ada dua tersangka yang ditangka di Jalan Medan-Kisaran,  di Desa Sei Bejanggar, Batubara. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti sabu seberat 92,23 gram, Hp serta satu unit senjata api merk P 230 Phanton. Semuanya disita untuk menjadi barang bukti,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kombes Pol Anjard Dewanto, Senin (5/3).

Di  Mapoldasu, Ahmad Ali Sirait mengaku baru sebulan menjalani profesi sebagai kurir narkoba dan senjata api.
Hal itu dilakukannya untuk mencari uang tambahan.

“Aku hanya kaki untuk mengambil barang, dan aku hanya ngambil uang persen. Kalau ada yang mau beli aku bisa ngambilkan,” katanya.
Dia membeberkan, setiap jhinya (Gram, Red) upah yang diterimanya hanya 50- ribu rupiah. Sehingga, setiap sabu-sabu yang dibawanya bukan miliknya pribadi melainkan pesanan orang lain.

Ketika disinggung tentang senjata api yang diamankan petugas dari tangannya, Ali kembali menjawab hanya sebagai agen saja, sedangkan senjata api itu merupakan milik orang lain. “Senpi itu mau dijual Rp4,5 juta, bila sudah laku saya mendapatkan Rp500 ribu jika berhasil dijual,” katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanyai mengenai siapa pemilik sabu-sabu serta senpi itu, Ali enggan memberikan jawaban apapun. Dirinya hanya diam saja.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/