25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

33 Honorer K2 Medan Datanya Bodong

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerima sejumlah laporan terkait pemalsuan data honorer kategori dua (K2) yang ternyata lolos seleksi CPNS. Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyebutkan, sebagian besar dari laporan yang masuk, modus pemalsuan data terkait dengan pemunduran tahun di Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer.

“Honorer yang bekerja di atas 2005, dipalsukan SK-nya menjadi 1 Januari 2005 atau 2004,” ujar Tumpak Hutabarat di Jakarta, kemarin.

Dia berharap, tenaga honorer K2 maupun masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan data, segera melaporkan ke BKN, dengan menyertakan bukti-bukti akurat.

“Masyarakat bisa melaporkan  pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ditemukan indikasi pemalsuan data honorer. Prinsipnya pemerintah tidak akan gegabah dalam menerbitkan NIP,” ucapnya.

Dia memastikan, jika ada keterlibatan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam pemalsuan data, maka dia bisa dikenai hukuman pidana. Begitu pun, jika tenaga honorer yang menyodorkan data palsu juga bisa terkana sanksi pidana.

Terpisah, Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menyebutkan, dari 484 honorer K2 dari Pemko Medan yang dinyatakan lulus, terindikasi 33 di antaranya menggunakan data palsu.

“Sebanyak 33 perlu diferivikasi ulang datanya. Ini laporan dari bawah,” ujar Eko kepada koran ini, kemarin.

Eko mengaku sudah mengantongi nama-nama honorer K2 yang diduga bodong itu. Hanya saja, dia enggan membeberkan ke publik. Langkah yang akan dilakukan FHI, akan mencoba memverifikasi data secara internal terlebih dahulu.

Pada 16 Maret mendatang, FHI Medan juga akan menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut, yang rencananya akan menghadirkan anggota Komisi II DPR RI dan Kepala BKD Kota Medan.

Agenda pertemuan untuk membahas nasib honorer K2 yang tidak lulus CPNS. Juga berharap agar DPRD Medan mendorong Kemenpan-RB untuk membuat Surat Edaran (SE) yang bisa menjadi pegangan bagi daerah, terkait rencana seluruh honorer K2 yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS secara bertahap.

“Karena rencana pengangkatan bertahap itu tak cukup hanya dengan pernyataan lisan dari pejabat Kemenpan-RB, tapi harus tegas dan tertulis. Surat Edaran itu tetap perlu sembari menunggu adanya PP yang mengatur pengangkatan secara bertahap,” ujar Eko. (sam)

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menerima sejumlah laporan terkait pemalsuan data honorer kategori dua (K2) yang ternyata lolos seleksi CPNS. Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, menyebutkan, sebagian besar dari laporan yang masuk, modus pemalsuan data terkait dengan pemunduran tahun di Surat Keputusan pengangkatan sebagai tenaga honorer.

“Honorer yang bekerja di atas 2005, dipalsukan SK-nya menjadi 1 Januari 2005 atau 2004,” ujar Tumpak Hutabarat di Jakarta, kemarin.

Dia berharap, tenaga honorer K2 maupun masyarakat yang menemukan indikasi pemalsuan data, segera melaporkan ke BKN, dengan menyertakan bukti-bukti akurat.

“Masyarakat bisa melaporkan  pengaduan melalui laman resmi BKN di www.bkn.go.id apabila ditemukan indikasi pemalsuan data honorer. Prinsipnya pemerintah tidak akan gegabah dalam menerbitkan NIP,” ucapnya.

Dia memastikan, jika ada keterlibatan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam pemalsuan data, maka dia bisa dikenai hukuman pidana. Begitu pun, jika tenaga honorer yang menyodorkan data palsu juga bisa terkana sanksi pidana.

Terpisah, Sekjen Forum Honorer Indonesia (FHI) Eko Imam Suryanto menyebutkan, dari 484 honorer K2 dari Pemko Medan yang dinyatakan lulus, terindikasi 33 di antaranya menggunakan data palsu.

“Sebanyak 33 perlu diferivikasi ulang datanya. Ini laporan dari bawah,” ujar Eko kepada koran ini, kemarin.

Eko mengaku sudah mengantongi nama-nama honorer K2 yang diduga bodong itu. Hanya saja, dia enggan membeberkan ke publik. Langkah yang akan dilakukan FHI, akan mencoba memverifikasi data secara internal terlebih dahulu.

Pada 16 Maret mendatang, FHI Medan juga akan menggelar pertemuan dengan Komisi A DPRD Sumut, yang rencananya akan menghadirkan anggota Komisi II DPR RI dan Kepala BKD Kota Medan.

Agenda pertemuan untuk membahas nasib honorer K2 yang tidak lulus CPNS. Juga berharap agar DPRD Medan mendorong Kemenpan-RB untuk membuat Surat Edaran (SE) yang bisa menjadi pegangan bagi daerah, terkait rencana seluruh honorer K2 yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi CPNS secara bertahap.

“Karena rencana pengangkatan bertahap itu tak cukup hanya dengan pernyataan lisan dari pejabat Kemenpan-RB, tapi harus tegas dan tertulis. Surat Edaran itu tetap perlu sembari menunggu adanya PP yang mengatur pengangkatan secara bertahap,” ujar Eko. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/