25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bangun Rel KA, Pusat Tender Proyek Rp81 M

Kualanamu Menuju Bandara Termodern

MEDAN-Bandara Kualanamu akan memiliki banyak kelebihan dibanding bandara lain di Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Kelebihan itu antara lain tersedianya akses transportasi kereta api menuju bandara. Moda transportasi ini akan melayani rute Kualanamu-Medan dan kota lain, mendukung akses jalan tol dan jalan masuk lainnya.

Saat ini, proyek pembangunan perlintasan kereta api Medan-Kualanamu sedang digodok di Dirjen Perhubungan Darat RI. ”Mudah-mudahan proses pengerjaannya dikerjakan Mei ini,” tegas Irwan Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Irwan, di Jalan Prof HM Yamin, kemarin (5/4).
Tahap awal proyek yang proses tendernya ditangani pusat tersebut diperkirakan akan  menelan biaya Rp81 miliar. “Dana itu untuk pembebasan lahan dan pembangunan perlintasan kereta api dari Stasiun Aras Kabu hingga Kualanamu yang berjarak 5 km,” sambung Irwan.

Selain itu, turut dibangun stasiun dan sarana transportasi kereta api lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho membenarkan, secara teknis sebenarnya PT KAI sudah siap. Hanya saja, masalah pembebasan lahan menjadi kendala. Karenanya, Gatot berharap Pergub Kerohiman yang saat ini drafnya sudah tahap finalisasi itu, diharapkan bisa menjadi solusi seluruh masalah pembebasan lahan. “Kalau ini sukses, bandara baru ini akan menjadi bandara termodern,” kata Gatot.

Pergub Kerohiman juga bisa digunakan pelepasan lahan untuk fasilitas pendukung Kualanamu lainnya. Gatot Pujo Nugroho mengakui pembebasan lahan menjadi kendala utama. Tidak hanya mengenai 34 Kepala Keluarga (KK) yang masih bermukim di area pembangunan bandara, namun juga terkait proyek jalan akses non tol dari Simpang Kayu Besar ke Kualanamu.

Khusus mengenai kendala pembangunan akses non tol ke Bandara Kualanamu tersebut, Gatot mengaku telah melakukan evaluasi. “Hasil evaluasi yang saya lakukan lebih ke soal pembebasan lahan,” ujar Gatot Pudjonugroho kepada koran ini usai menghadiri acara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Lahan yang masih menjadi persoalan itu, kata Gatot, dipilah menjadi tiga kluster yakni lahan PTPN, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, dan lahan yang masih ditempati warga masyarakat. Dijelaskan Gatot, sebenarnya untuk lahan yang ditempati masyarakat itu bisa diselesaikan dengan pemberian ganti rugi.  Hanya saja, lanjut Gatot, sudah terjalin rasa solidaritas antara warga dengan warga masyarakat yang menduduki eks HGU PTPN.  “Jadi, warga itu mau menerima ganti rugi, jika kawan-kawannya yang di eks HGU PTPN juga diberikan ganti rugi,” ujar Gatot.
Hanya saja, kata Gatot, berdasarkan masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, warga yang menduduki eks HGU PTPN tidak boleh diberikan ganti rugi. Karenanya, dana ganti rugi yang belum dipakai itu sudah dikembalikan lagi ke APBD. “Karena belum bisa dieksekusi,” imbuhnya.

“Dengan Pergub Kerohiman ini kita harapkan menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan atau aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu,” beber Gatot. Di Pergub itu nanti juga diatur secara rinci nilai nominal uang ganti rugi.

Terkait dengan proyek lain yang masih dalam satu rangkaian proyek Bandara Kualanamu, yakni tol Medan-Tebingtinggi juction Kualanamu, saat ini masih dalam proses tender yang diurus pemerintah pusat. Tol ini nantinya juga melewati tanah-tanah PTPN dan perkebunan milik swasta. “Kita kemarin sudah menyurati kementrian BUMN untuk mendapatkan izin penggunaan lahan itu” ujar Gatot. (rud/sam)

Kualanamu Menuju Bandara Termodern

MEDAN-Bandara Kualanamu akan memiliki banyak kelebihan dibanding bandara lain di Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Kelebihan itu antara lain tersedianya akses transportasi kereta api menuju bandara. Moda transportasi ini akan melayani rute Kualanamu-Medan dan kota lain, mendukung akses jalan tol dan jalan masuk lainnya.

Saat ini, proyek pembangunan perlintasan kereta api Medan-Kualanamu sedang digodok di Dirjen Perhubungan Darat RI. ”Mudah-mudahan proses pengerjaannya dikerjakan Mei ini,” tegas Irwan Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Irwan, di Jalan Prof HM Yamin, kemarin (5/4).
Tahap awal proyek yang proses tendernya ditangani pusat tersebut diperkirakan akan  menelan biaya Rp81 miliar. “Dana itu untuk pembebasan lahan dan pembangunan perlintasan kereta api dari Stasiun Aras Kabu hingga Kualanamu yang berjarak 5 km,” sambung Irwan.

Selain itu, turut dibangun stasiun dan sarana transportasi kereta api lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho membenarkan, secara teknis sebenarnya PT KAI sudah siap. Hanya saja, masalah pembebasan lahan menjadi kendala. Karenanya, Gatot berharap Pergub Kerohiman yang saat ini drafnya sudah tahap finalisasi itu, diharapkan bisa menjadi solusi seluruh masalah pembebasan lahan. “Kalau ini sukses, bandara baru ini akan menjadi bandara termodern,” kata Gatot.

Pergub Kerohiman juga bisa digunakan pelepasan lahan untuk fasilitas pendukung Kualanamu lainnya. Gatot Pujo Nugroho mengakui pembebasan lahan menjadi kendala utama. Tidak hanya mengenai 34 Kepala Keluarga (KK) yang masih bermukim di area pembangunan bandara, namun juga terkait proyek jalan akses non tol dari Simpang Kayu Besar ke Kualanamu.

Khusus mengenai kendala pembangunan akses non tol ke Bandara Kualanamu tersebut, Gatot mengaku telah melakukan evaluasi. “Hasil evaluasi yang saya lakukan lebih ke soal pembebasan lahan,” ujar Gatot Pudjonugroho kepada koran ini usai menghadiri acara di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.

Lahan yang masih menjadi persoalan itu, kata Gatot, dipilah menjadi tiga kluster yakni lahan PTPN, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN, dan lahan yang masih ditempati warga masyarakat. Dijelaskan Gatot, sebenarnya untuk lahan yang ditempati masyarakat itu bisa diselesaikan dengan pemberian ganti rugi.  Hanya saja, lanjut Gatot, sudah terjalin rasa solidaritas antara warga dengan warga masyarakat yang menduduki eks HGU PTPN.  “Jadi, warga itu mau menerima ganti rugi, jika kawan-kawannya yang di eks HGU PTPN juga diberikan ganti rugi,” ujar Gatot.
Hanya saja, kata Gatot, berdasarkan masukan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, warga yang menduduki eks HGU PTPN tidak boleh diberikan ganti rugi. Karenanya, dana ganti rugi yang belum dipakai itu sudah dikembalikan lagi ke APBD. “Karena belum bisa dieksekusi,” imbuhnya.

“Dengan Pergub Kerohiman ini kita harapkan menjadi solusi atas masalah pembebasan lahan atau aset pemerintah yang dimanfaatkan masyarakat dalam rentang waktu tertentu,” beber Gatot. Di Pergub itu nanti juga diatur secara rinci nilai nominal uang ganti rugi.

Terkait dengan proyek lain yang masih dalam satu rangkaian proyek Bandara Kualanamu, yakni tol Medan-Tebingtinggi juction Kualanamu, saat ini masih dalam proses tender yang diurus pemerintah pusat. Tol ini nantinya juga melewati tanah-tanah PTPN dan perkebunan milik swasta. “Kita kemarin sudah menyurati kementrian BUMN untuk mendapatkan izin penggunaan lahan itu” ujar Gatot. (rud/sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/