25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Divonis 2 Tahun, Terdakwa Penipu CPNS tak Ditahan

MEDAN- Persidangan perkara penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Deli Serdang terus diwarnai kericuhan. Kemarin (5/4), korban mengamuk kepada terdakwa, lataran terdakwa divonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Tanjung Gusta Medan.

Sesuai jadwal, sidang yang digelar di ruang Cakra VII, PN Medan itu beragendakan putusan dari majelis hakim. Menurut majelis hakim yang diketuai Wahidin, terdakwa Ermaida Tambunan telah terbukti bersalah melangar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. “Karena terbukti bersalah, terdakwa Ermaida dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara,” kata majelis hakim.

Dewi Lestari, putri Rohi Sarmi Padang (terpidana dalam kasus serupa) langsung ribut di dalam ruang. Dewi mengamuk lantaran dalam kasus itu, ibunya adalah korban. Namun ibunya yang justru mendapat hukuman penjara di LPW Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Ermaida walaupun sudah diputus bersalah oleh majelis hakim, namun tidak pernah merasakan bui LPW Tanjung Gusta Medan.

“Hai, enak kau ya, sudah diputus bersalah dan divonis dua tahun, tapi kau tidak ditahan, apalagi dimasukan kedalam tahanan LPW tanjung Gusta Medan, padahal ibu ku divonis 1 tahun 6 bulan dan dikatakan bersalah langsung masuk penjara,” teriaknya ke arah Ermaida yang duduk di kursi pesakitan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Kata Dewi, tidak ditahannya terdakwa Ermaida, karena terdakwa bisa membeli hakim agar tidak ditahan. “Iya lah, orang kau banyak duit, untuk membeli hakim, agar kau tidak ditahan, makanya walaupun diputus bersalah kau tidak ditahan,” katanya lagi.

Dewi menjelaskan, Ermaida telah menikmati uang Rp1.8 miliar dari seluruh korbannya. Namun dalam kasus ini, seolah-olah ibunya yang menjadi pelaku utama. “Sungguh malang ibuku. Dia itu mau mencari CPNS karena dibujuk si Ermaida itu. Ibuku mau, lantaran dia ngaku adik kandung Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan,” ketusnya.
Tapi setelah dicek, lanjut Ermaida, ternyata antara Ermaida dengan Amri Tambunan cuma lantaran satu marga saja. “Tapi kan dia yang makan duit korban-korbannya itu, termasuk duit kami,” kesalnya.

Penasehat hukum terdakwa Ermaida, Harianto Simanjuntak SH, usai sidang mengatakan, tidak ditahannya kliennya walaupun diputus bersalah adalah kewenangan majelis hakim. “Kalau klien kami tidak ditahan, walaupun divonis bersalah, itu merupakan kewenangan majelis hakim,” ungkapnya.

Kata Harianto, pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum, setelah putusan yang diberikan majelis hakim. “Kita akan pikir-pikir dulu, untuk melakukan upaya hukum, banding atau terima putusan,” jelas Harianto.(sal/smg)

MEDAN- Persidangan perkara penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Deli Serdang terus diwarnai kericuhan. Kemarin (5/4), korban mengamuk kepada terdakwa, lataran terdakwa divonis hakim selama dua tahun penjara dan tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Tanjung Gusta Medan.

Sesuai jadwal, sidang yang digelar di ruang Cakra VII, PN Medan itu beragendakan putusan dari majelis hakim. Menurut majelis hakim yang diketuai Wahidin, terdakwa Ermaida Tambunan telah terbukti bersalah melangar Pasal 378 jo Pasal 55 KUHPidana. “Karena terbukti bersalah, terdakwa Ermaida dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara,” kata majelis hakim.

Dewi Lestari, putri Rohi Sarmi Padang (terpidana dalam kasus serupa) langsung ribut di dalam ruang. Dewi mengamuk lantaran dalam kasus itu, ibunya adalah korban. Namun ibunya yang justru mendapat hukuman penjara di LPW Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Ermaida walaupun sudah diputus bersalah oleh majelis hakim, namun tidak pernah merasakan bui LPW Tanjung Gusta Medan.

“Hai, enak kau ya, sudah diputus bersalah dan divonis dua tahun, tapi kau tidak ditahan, apalagi dimasukan kedalam tahanan LPW tanjung Gusta Medan, padahal ibu ku divonis 1 tahun 6 bulan dan dikatakan bersalah langsung masuk penjara,” teriaknya ke arah Ermaida yang duduk di kursi pesakitan usai mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Kata Dewi, tidak ditahannya terdakwa Ermaida, karena terdakwa bisa membeli hakim agar tidak ditahan. “Iya lah, orang kau banyak duit, untuk membeli hakim, agar kau tidak ditahan, makanya walaupun diputus bersalah kau tidak ditahan,” katanya lagi.

Dewi menjelaskan, Ermaida telah menikmati uang Rp1.8 miliar dari seluruh korbannya. Namun dalam kasus ini, seolah-olah ibunya yang menjadi pelaku utama. “Sungguh malang ibuku. Dia itu mau mencari CPNS karena dibujuk si Ermaida itu. Ibuku mau, lantaran dia ngaku adik kandung Bupati Deli Serdang, Amri Tambunan,” ketusnya.
Tapi setelah dicek, lanjut Ermaida, ternyata antara Ermaida dengan Amri Tambunan cuma lantaran satu marga saja. “Tapi kan dia yang makan duit korban-korbannya itu, termasuk duit kami,” kesalnya.

Penasehat hukum terdakwa Ermaida, Harianto Simanjuntak SH, usai sidang mengatakan, tidak ditahannya kliennya walaupun diputus bersalah adalah kewenangan majelis hakim. “Kalau klien kami tidak ditahan, walaupun divonis bersalah, itu merupakan kewenangan majelis hakim,” ungkapnya.

Kata Harianto, pihaknya akan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum, setelah putusan yang diberikan majelis hakim. “Kita akan pikir-pikir dulu, untuk melakukan upaya hukum, banding atau terima putusan,” jelas Harianto.(sal/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/