Di Medan yang Tidak Lolos 162 Orang
MEDAN-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI telah mengumumkan daftar honorer kategori I yang layak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tercatat 2398 tenaga honorer di Sumut yang naik status.
Dari data tersebut, Kabupaten Labuhanbatu memiliki honorer yang ‘naik pangkat’ dengan jumlah 304 orang. Sedangkan kabupaten yang paling sedikit adalah Nias Utara dengan jumlah honorer yang menjadi PNS hanya 5 orang (lengkapnya lihat grafis).
Sementara Kota Medan mencatatkan 251 tenaga honorernya yang layak. Namun, dari pengumuman itu, masih terdapat 162 honorer lagi yang sudah diajukan oleh BKD Medan per 31 Agustus 2010 tak lolos verifikasi.
“Kita sebenarnya mengajukan sebanyak 413 honorer Pemko Medan untuk diangkat menjadi PNS. Makanya, saat ini kita sedang mengkonfirmasikannya kepada BKN, mengapa mereka tidak memenuhi kriteria,” kata Kepala BKD Medan, Parluhutan Hasibuan melalui Kasubid Pengadaan dan Pensiunan Pegawai BKD Medan, Andrian Saleh, Kamis (5/4) siang.
Dijelaskan Andrian, honorer Pemko Medan yang lolos verifikasi tersebut merupakan honorer yang diangkat dengan batas waktu pengangkatan terakhir 1 Januari 2005. Dalam surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor: 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honorer kategori I dan daftar nama tenaga honorer kategori II, maka Pemko Medan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengumumkan daftar normatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi.
Di Pemko Medan diumumkan sebanyak 251 nama daftar normatif tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dengan catatan daftar nama tersebut dapat diangkat menjadi PNS apabila dapat menunjukkan dokumen asli dan sah sesuai dengan PP yang berlaku. “Pengumuman ini juga dapat dilihat di kantor Wali Kota Medan maupun Kantor Dinas terkait, kita umumkan selama 14 hari” kata Andrian.
Dijelaskannya, ada empat persyaratan untuk tenaga honorer yang telah lolos verifikasi ini untuk menjadi PNS yakni pengangkatan tenaga honorernya terakhir batas waktunya tanggal 1 Januari 2005, hingga tahun 2010 berjalan tetap bekerja di jajaran Pemko Medan, batas usia hingga 1 Januari 2006 maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun serta honor yang diberikan berasal dari APBD Medan.
Selama 14 hari pasca pengumuman, terang Andrian maka BKD Medan juga akan menampung pengaduan. “Ini hasil pengumuman sementara, dan bila ada temuan yang tidak sesuai dengan aturan maka bisa batal diangkat menjadi PNS. Namun, bila tidak ada temuan, maka akan diminta melengkapi berkas selanjutnya yang nanti diumumkan kembali,” terang Andrian.
Seorang honorer Pemko Medan yang lolos verifikasi, Basirun Siregar di Dinas Bina Marga Medan mengaku sangat senang namanya tercantum di dalam pengumuman. “Saya senang sekali, sebab saya bekerja jadi honorer sudah 21 tahun. Makanya, pas ada pengumuman ini dan ada nama saya, saya senang sekali dan sangat bahagia karena inilah yang saya nanti-nantikan,” kata Basirun.
“Saya sempat putus asa, karena ada saya dengar pernyataan tidak akan ada pengangkatan honorer menjadi CPNS, makanya pas diumumkan seperti ini saya sangat bahagia,” timpal Sujianto, honorer yang lain.
Sementara, di lingkungan Pemprovsu tercatat 200 orang tenaga honor yang diangkat dari 223 yang diusulkan. Ke 200 tenaga honorer tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), yang dilakukan pada 22 Maret 2012 lalu. “23 orang lagi yang belum dinyatakan memenuhi kriteria (lulus) akan kita konsultasikan ke BKN apa masalah dan kendalanya di mana,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan BKD Sumut, Kaiman Turnip didampingi Kabid Mutasi BKD Sumut, Muhammad Khoir Harahap di Medan, kemarin. (adl/ari)
Tenaga Honorer Instansi Daerah KATEGORI I yang Memenuhi Kriteria Berdasarkan Hasil Verifikasi Dan Validasi
No. | Instansi Daerah | Jumlah yang Lolos |
---|---|---|
1 | Kabupaten Asahan | 13 |
2 | Kabupaten Batubara | – |
3 | Kabupaten Dairi | 52 |
4 | Kabupaten Deliserdang | 54 |
5 | Kabupaten Humbang Hasundutan | 72 |
6 | Kabupaten Karo | 31 |
7 | Kabupaten Labuhanbatu | 304 |
8 | Kabupaten Labuhanbatu Selatan | 74 |
9 | Kabupaten Labuhanbatu Utara | 143 |
10 | Kabupaten Langkat | 18 |
11 | Kabupaten Mandailing Natal | 73 |
12 | Kabupaten Nias | 7 |
13 | Kabupaten Nias Barat | – |
14 | Kabupaten Nias Selatan | 145 |
15 | Kabupaten Nias Utara | 5 |
16 | Kabupaten Padanglawas | 11 |
17 | Kabupaten Padanglawas Utara | 91 |
18 | Kabupaten Pakpak Bharat | 8 |
19 | Kabupaten Samosir | 15 |
20 | Kabupaten Serdangbedagai | 28 |
21 | Kabupaten Simalungun | 150 |
22 | Kabupaten Tapanuli Selatan | 28 |
23 | Kabupaten Tapanuli Tengah | 144 |
24 | Kabupaten Tapanuli Utara | 87 |
25 | Kabupaten Tobasamosir | 24 |
26 | Kota Binjai | 96 |
27 | Kota Gunungsitoli | – |
28 | Kota Medan | 251 |
29 | Kota Padangsidempuan | 17 |
30 | Kota Pematangsiantar | 159 |
31 | Kota Sibolga | – |
32 | Kota Tanjungbalai | – |
33 | Kota Tebingtinggi | 98 |
34 | Pemprov Sumut | 200 |
Total: | 2398 |
Sumber: BKN