25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Kompol Fahrizal Tak Menyesal

Foto: Agusman/Sumut Pos
Kapolda Sumut IrjenPol Paulus Waterpauw saat memaparkan kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal, Kamis (5/4).

SUMUTPOS.CO – Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah seorang oknumnya yang bertugas di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Jun (33), di kediaman orangtuanya, Jalan Tirtosari, Gang Keluarga No 14, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Rabu (4/3) malam.

Atas kejadian ini, Kapolda Sumut Irjend Pol Paulus Waterpauw mengaku perihatin. Saat ini, Polda Sumut masih mendalami motif dari kasus tersebut. “Kita prihatin. Karena hal ini mencederai institusi Polisi. Namun demikian, ini sudah terjadi dan kita akan hadapi bersama-sama,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/4).

Kapolda mengatakan, korban Jumingan saat ini juga sedang menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan. Dari tubuhnya, ditemukan 6 bekas luka tembakan. “Modus dan motif saat ini masih dalam upaya pengungkapan. Barang bukti, yang diamankan yakni sebuah senpi milik Polri berupa satu buah revolver yang dibawa dari satuan asal, 6 butir selongsong, satu pecahan proyektil, dan KTA milik terlapor,” ujarnya.

Paulus juga menjelaskan, jika pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi atas kejadian itu. Masing-masing ialah ibu dan istri Fahrizal, serta istri Jumingan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan motif pelaku. “Ada dugaan motif mengarah ke 340 (pembunuhan berencana), dengan dia memiliki dan membawa senpi. Tapi itu juga yang jadi pertanyaan kami. Jadi mohon bersabar ya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kapolda, Kompol Fahrizal terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk etika kepolisian, Kapolda menyebutkan masih menunggu keputusan inkrah dan vonis dari pengadilan, apakah ia akan diberhentikan dengan tidak hormat. “Hasil pemeriksaan tes urin dan darah negatif narkoba. Sementara pemeriksaan psikologi masih pendalaman,” katanya.

Namun, Kapolda mengaku dalam mengungkap kasus ini pihaknya perlu kehati-hatian. Apalagi, untuk datang ke Medan, Kompol Fahrizal diketahui memiliki izin dari kesatuannya di NTB. “Izin kemari ada. Tapi seingat saya, jika polisi ingin pergi meninggalkan kesatuannya maka wajib menitipkan senjatanya di dinas. Namun anehnya, pelaku datang dan dengan niat baik-baik. Namun tiba-tiba bisa terjadi seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda menyampaikan, sebelum kejadian, sekitar pukul 19.30 WIB, Fahrizal menemui ibunya yang sakit sambil memijati kakinya. Namun tak diduga, disaat itu juga ia malah menembak adik iparnya hingga tewas.

Foto: Agusman/Sumut Pos
Kapolda Sumut IrjenPol Paulus Waterpauw saat memaparkan kasus penembakan yang dilakukan Kompol Fahrizal, Kamis (5/4).

SUMUTPOS.CO – Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah seorang oknumnya yang bertugas di Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Jun (33), di kediaman orangtuanya, Jalan Tirtosari, Gang Keluarga No 14, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, Rabu (4/3) malam.

Atas kejadian ini, Kapolda Sumut Irjend Pol Paulus Waterpauw mengaku perihatin. Saat ini, Polda Sumut masih mendalami motif dari kasus tersebut. “Kita prihatin. Karena hal ini mencederai institusi Polisi. Namun demikian, ini sudah terjadi dan kita akan hadapi bersama-sama,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (5/4).

Kapolda mengatakan, korban Jumingan saat ini juga sedang menjalani otopsi di RS Bhayangkara Medan. Dari tubuhnya, ditemukan 6 bekas luka tembakan. “Modus dan motif saat ini masih dalam upaya pengungkapan. Barang bukti, yang diamankan yakni sebuah senpi milik Polri berupa satu buah revolver yang dibawa dari satuan asal, 6 butir selongsong, satu pecahan proyektil, dan KTA milik terlapor,” ujarnya.

Paulus juga menjelaskan, jika pihaknya kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi atas kejadian itu. Masing-masing ialah ibu dan istri Fahrizal, serta istri Jumingan untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan motif pelaku. “Ada dugaan motif mengarah ke 340 (pembunuhan berencana), dengan dia memiliki dan membawa senpi. Tapi itu juga yang jadi pertanyaan kami. Jadi mohon bersabar ya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, sambung Kapolda, Kompol Fahrizal terancam hukuman 20 tahun. Sedangkan untuk etika kepolisian, Kapolda menyebutkan masih menunggu keputusan inkrah dan vonis dari pengadilan, apakah ia akan diberhentikan dengan tidak hormat. “Hasil pemeriksaan tes urin dan darah negatif narkoba. Sementara pemeriksaan psikologi masih pendalaman,” katanya.

Namun, Kapolda mengaku dalam mengungkap kasus ini pihaknya perlu kehati-hatian. Apalagi, untuk datang ke Medan, Kompol Fahrizal diketahui memiliki izin dari kesatuannya di NTB. “Izin kemari ada. Tapi seingat saya, jika polisi ingin pergi meninggalkan kesatuannya maka wajib menitipkan senjatanya di dinas. Namun anehnya, pelaku datang dan dengan niat baik-baik. Namun tiba-tiba bisa terjadi seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolda menyampaikan, sebelum kejadian, sekitar pukul 19.30 WIB, Fahrizal menemui ibunya yang sakit sambil memijati kakinya. Namun tak diduga, disaat itu juga ia malah menembak adik iparnya hingga tewas.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/