25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

LBH Medan Minta Kepolisian dan Kejaksaan: Tangguhkan Tahanan

KETERANGAN: Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta kepolisian dan kejaksaan mengeluarkan dan menangguhkan para tahanan. Hal ini berkaca kepada Kemenkumham yang telah membebaskan ribuan narapidana selama masa pandemi Covid-19.

“Apabila Kepolisian RI dan Kejaksaan RI nantinya mengambil kebijakan mengeluarkan/menangguhkan tahanan maka harus tetap selektif, artinya hanya terhadap tindak pidana umum saja dan ditambah syarat dan ketentuan lain yang berdasarkan hukum. Secara hukum kepolisian dan Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menangguhkan tahanan dengan persyaratan sebagaimana diatur pada KUHAP,” Direktur LBH Medan, Ismail Lubis melalui pesan siaran, Sabtu (4/4).

Namun, untuk kasus narkotika, LBH Medan tidak merekomendasikan para kurir dan bandar untuk mendapatkan penangguhan tahanan ini.

“Kemudian terhadap tindak pidana narkotika, tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang merupakan salah satu jumlah terbanyak sehingga terhadap tidak pidana ini juga dapat diberikan tangguh tapi hanya terhadap tersangka pemakai,” katanya.

LBH Medan juga meminta langkah ini segera diambil agar tidak terlambat dalam memutus rantai penularan Covid-19 di dalam rutan maupun lapas di kepolisian dan kejaksaan.

“Kemudian harus ada kepastian pelaksanaan yang baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda serta pada jajaran Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Di Provinsi Sumut sendiri semakin hari hari jumlahnya semakin meningkat oleh karenanya guna mencegah penularan sudah seharusnya Polda dan Kejati berkoordinaasi dengan jajaran diatas dan dibawahnya untuk implementasi pencegahan dan penularan COVID 19 dengan memberikan penagguhan kepada para tahanan,” jelasnya.

LBH Medan juga mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan menyediakan ketersediaan alat kesehatan. “Selain pemberian tangguh, penting juga agar tetap menjaga kebersihan dilingkungan Rutan-rutan dengan menyediakan berbagai alat perlengkapan kesehatan dan menyediakan fasilitas bagi pengunjung,” urainya.

Sebelumnya, Presiden menetapkan indonesia darurat kesehatan dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, semua kementerian/lembaga negara mengeluarkan kebijakan agar dapat sinergi dengan kebijakan presiden RI.

Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran corona.

Kebijakan ini dibuat karena tingkat hunian yang tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan. Pengeluaran dan Pembebasan Tahanan itu dilakukan melalui asimilasi dan integrasi. (man/ila)

KETERANGAN: Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.
KETERANGAN: Direktur LBH Medan, Ismail Lubis saat memberikan keterangan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan minta kepolisian dan kejaksaan mengeluarkan dan menangguhkan para tahanan. Hal ini berkaca kepada Kemenkumham yang telah membebaskan ribuan narapidana selama masa pandemi Covid-19.

“Apabila Kepolisian RI dan Kejaksaan RI nantinya mengambil kebijakan mengeluarkan/menangguhkan tahanan maka harus tetap selektif, artinya hanya terhadap tindak pidana umum saja dan ditambah syarat dan ketentuan lain yang berdasarkan hukum. Secara hukum kepolisian dan Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menangguhkan tahanan dengan persyaratan sebagaimana diatur pada KUHAP,” Direktur LBH Medan, Ismail Lubis melalui pesan siaran, Sabtu (4/4).

Namun, untuk kasus narkotika, LBH Medan tidak merekomendasikan para kurir dan bandar untuk mendapatkan penangguhan tahanan ini.

“Kemudian terhadap tindak pidana narkotika, tindak pidana ini merupakan salah satu tindak pidana yang merupakan salah satu jumlah terbanyak sehingga terhadap tidak pidana ini juga dapat diberikan tangguh tapi hanya terhadap tersangka pemakai,” katanya.

LBH Medan juga meminta langkah ini segera diambil agar tidak terlambat dalam memutus rantai penularan Covid-19 di dalam rutan maupun lapas di kepolisian dan kejaksaan.

“Kemudian harus ada kepastian pelaksanaan yang baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda serta pada jajaran Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi. Di Provinsi Sumut sendiri semakin hari hari jumlahnya semakin meningkat oleh karenanya guna mencegah penularan sudah seharusnya Polda dan Kejati berkoordinaasi dengan jajaran diatas dan dibawahnya untuk implementasi pencegahan dan penularan COVID 19 dengan memberikan penagguhan kepada para tahanan,” jelasnya.

LBH Medan juga mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan menyediakan ketersediaan alat kesehatan. “Selain pemberian tangguh, penting juga agar tetap menjaga kebersihan dilingkungan Rutan-rutan dengan menyediakan berbagai alat perlengkapan kesehatan dan menyediakan fasilitas bagi pengunjung,” urainya.

Sebelumnya, Presiden menetapkan indonesia darurat kesehatan dan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut, semua kementerian/lembaga negara mengeluarkan kebijakan agar dapat sinergi dengan kebijakan presiden RI.

Kemenkumham telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran corona.

Kebijakan ini dibuat karena tingkat hunian yang tinggi sehingga rentan terhadap penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan. Pengeluaran dan Pembebasan Tahanan itu dilakukan melalui asimilasi dan integrasi. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/