25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Ketua DPRD Medan Diminta Mundur

Dinilai tak Mampu Pimpin Sidang dan tak Paham Tatib Dewan

MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin diminta mundur sebagai pimpinan dewan, karena dinilai tak mampu memimpin lembaga legislatif tersebut. Hal ini disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Medan yang merasa kecewa dengan kinerja Amiruddin selama menjabat Ketua DPRD Medan.

Seperti pada sidang paripurna dewan tentang Nota Pengantar Wali Kota Medan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan (P-APBD) 2011, Selasa (26/7), Amiruddin menskorsing paripurna tanpa menanyakan siapa juru bicara fraksi untuk membacakan pandangan umum pada paripurna selanjutnya.

Kontan, tindakan Amiruddin tersebut menuai intrupsi dari para anggota dewan. Bangkit Sitepu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam intrupsinya mengatakan, selazimnya Ketua DPRD Medan menanyakan kepada ketua-ketua fraksi guna menanyakan siapa perwakilan yang menjadi juru bicara untuk membacakan pandangan umum fraksinya.

“Jika memang Ketua DPRD tak mampu, lebih baik tak usah memimpin rapat. Sudah menjadi kebiasaan jika ada nota pengantar, paripurna akan diskorsing dan mengumpulkan para ketua fraksi untuk meminta nama-nama anggota fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum. Bukan dengan menskorsing seperti ini. Jika ketua tak mampu, lebih baik diganti saja,” tegas Bangkit dalam interupsinya.

Bangkit juga menegaskan, sikap tegas juga harus diambil Fraksi Demokrat sebagai partai pengusungnya. Karena, jika Ketua DPRD Medan tak segera diganti, ditakutkan akan berakibat menurunnya citra Partai Demokrat.
Hal senada dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar CP Nainggolan. “Pimpinan sidang seharusnya menskorsing dan memanggil ketua-ketua fraksi untuk mendaftarkan anggota fraksinya siapa yang membacakan pandangan umum. Bagaimana pimpinan  sidang ini. Sudah seperti itulah tata tertib yang tercantum,” ucap CP Nainggolan.

Dia menilai, sikap yang ditunjukkan Amiruddin ini menunjukkan ketidakmampuannya menjadi pimpinan sidang dan Ketua DPRD Medan. Dia mencontohkan, jika ada Ikhrimah Hamidy, maka ketidakmampuan Amiruddin tertutupi. “Kalau ada Ikhrimah Hamidy yang paham tentang tata tertib, ketidakmampuannya tertutupi. Jika tak ada Ikhrimah, ketidakmampuannya jadi terbuka dan sangat menjelekkan nama lembaga,” tegas politisi Golkar ini.

Setelah mendengarkan interupsi tersebut, Amiruddin berkilah, apa yang dilakukannya telah sesuai dengan tata tertib dalam buku panduan. Sehingga dia merasa dengan menskorsing tanpa memanggil para ketua fraksi adalah langkah yang benar.

“Sudah benar. Saya membaca sesuai dengan buku panduan dari Sekretaris Dewan. Jadi saya tidak salah,” ucap Amiruddin. (adl)

Dinilai tak Mampu Pimpin Sidang dan tak Paham Tatib Dewan

MEDAN- Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin diminta mundur sebagai pimpinan dewan, karena dinilai tak mampu memimpin lembaga legislatif tersebut. Hal ini disampaikan sejumlah anggota DPRD Kota Medan yang merasa kecewa dengan kinerja Amiruddin selama menjabat Ketua DPRD Medan.

Seperti pada sidang paripurna dewan tentang Nota Pengantar Wali Kota Medan terkait Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Medan (P-APBD) 2011, Selasa (26/7), Amiruddin menskorsing paripurna tanpa menanyakan siapa juru bicara fraksi untuk membacakan pandangan umum pada paripurna selanjutnya.

Kontan, tindakan Amiruddin tersebut menuai intrupsi dari para anggota dewan. Bangkit Sitepu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam intrupsinya mengatakan, selazimnya Ketua DPRD Medan menanyakan kepada ketua-ketua fraksi guna menanyakan siapa perwakilan yang menjadi juru bicara untuk membacakan pandangan umum fraksinya.

“Jika memang Ketua DPRD tak mampu, lebih baik tak usah memimpin rapat. Sudah menjadi kebiasaan jika ada nota pengantar, paripurna akan diskorsing dan mengumpulkan para ketua fraksi untuk meminta nama-nama anggota fraksi yang akan menyampaikan pandangan umum. Bukan dengan menskorsing seperti ini. Jika ketua tak mampu, lebih baik diganti saja,” tegas Bangkit dalam interupsinya.

Bangkit juga menegaskan, sikap tegas juga harus diambil Fraksi Demokrat sebagai partai pengusungnya. Karena, jika Ketua DPRD Medan tak segera diganti, ditakutkan akan berakibat menurunnya citra Partai Demokrat.
Hal senada dikatakan anggota Fraksi Partai Golkar CP Nainggolan. “Pimpinan sidang seharusnya menskorsing dan memanggil ketua-ketua fraksi untuk mendaftarkan anggota fraksinya siapa yang membacakan pandangan umum. Bagaimana pimpinan  sidang ini. Sudah seperti itulah tata tertib yang tercantum,” ucap CP Nainggolan.

Dia menilai, sikap yang ditunjukkan Amiruddin ini menunjukkan ketidakmampuannya menjadi pimpinan sidang dan Ketua DPRD Medan. Dia mencontohkan, jika ada Ikhrimah Hamidy, maka ketidakmampuan Amiruddin tertutupi. “Kalau ada Ikhrimah Hamidy yang paham tentang tata tertib, ketidakmampuannya tertutupi. Jika tak ada Ikhrimah, ketidakmampuannya jadi terbuka dan sangat menjelekkan nama lembaga,” tegas politisi Golkar ini.

Setelah mendengarkan interupsi tersebut, Amiruddin berkilah, apa yang dilakukannya telah sesuai dengan tata tertib dalam buku panduan. Sehingga dia merasa dengan menskorsing tanpa memanggil para ketua fraksi adalah langkah yang benar.

“Sudah benar. Saya membaca sesuai dengan buku panduan dari Sekretaris Dewan. Jadi saya tidak salah,” ucap Amiruddin. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/