31 C
Medan
Monday, April 6, 2026

DPRD Medan Soroti WFH ASN, Ingatkan Pemko Jangan Lengah

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan mulai diterapkan setiap hari Jumat menuai perhatian serius dari legislatif. Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, secara tegas mengingatkan Pemko Medan agar benar-benar mengawal pelaksanaan WFH tersebut. Kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk efisiensi energi itu jangan sampai disalahgunakan oleh oknum ASN.

“WFH ASN setiap hari Jumat ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang tentu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Pemko Medan yang bertanggung jawab penuh. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum ASN,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (5/4/2026).

Robi menjelaskan, kebijakan WFH ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah kondisi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Oleh sebab itu, ASN diminta tetap berada di rumah dan bekerja dari sana, bukan justru beraktivitas di luar.

“ASN yang WFH itu seharusnya tetap di rumah, bukan malah pergi ke kafe atau tempat tongkrongan lalu bekerja dari sana. Kalau itu yang terjadi, maka tujuan penghematan energi tidak tercapai. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi dalam mengawasi pelaksanaan WFH. Ia menyarankan agar sistem pengawasan berbasis aplikasi diterapkan secara maksimal guna memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Setiap pimpinan OPD harus bertanggung jawab terhadap bawahannya. Pengawasan bisa dilakukan melalui aplikasi yang mumpuni. Jika ditemukan ASN yang melanggar, misalnya keluar rumah tanpa alasan jelas saat WFH, maka harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Tak hanya soal pengawasan, Robi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan sektor-sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

Ia menegaskan, terdapat 19 sektor yang tetap harus bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ASN dari sektor pelayanan publik justru ikut WFH. Kita tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena salah penerapan kebijakan,” ujarnya.

Adapun sektor-sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, hingga ASN yang bertugas di instansi vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit seperti RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar, hingga tenaga kesehatan di puskesmas dan laboratorium juga wajib tetap bekerja secara langsung.

Sektor lainnya yang termasuk dalam pengecualian WFH adalah tenaga pendidik di PAUD, TK, SD, dan SMP, ASN di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Mall Pelayanan Publik, kecamatan dan kelurahan, serta petugas pelayanan langsung seperti ajudan, pengemudi, petugas kebersihan, petugas loket, dan keamanan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, telah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Medan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Rico juga menekankan bahwa transformasi budaya kerja ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif tanpa mengorbankan kinerja serta tanggung jawab ASN. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang akan mulai diterapkan setiap hari Jumat menuai perhatian serius dari legislatif. Pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak melenceng dari tujuan awalnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, secara tegas mengingatkan Pemko Medan agar benar-benar mengawal pelaksanaan WFH tersebut. Kebijakan yang sejatinya bertujuan untuk efisiensi energi itu jangan sampai disalahgunakan oleh oknum ASN.

“WFH ASN setiap hari Jumat ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang tentu harus dijalankan oleh pemerintah daerah, termasuk Pemko Medan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Pemko Medan yang bertanggung jawab penuh. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara ketat, jangan sampai disalahgunakan oleh oknum ASN,” ujarnya kepada Sumut Pos, Minggu (5/4/2026).

Robi menjelaskan, kebijakan WFH ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM), terutama di tengah kondisi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Oleh sebab itu, ASN diminta tetap berada di rumah dan bekerja dari sana, bukan justru beraktivitas di luar.

“ASN yang WFH itu seharusnya tetap di rumah, bukan malah pergi ke kafe atau tempat tongkrongan lalu bekerja dari sana. Kalau itu yang terjadi, maka tujuan penghematan energi tidak tercapai. Ini yang harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Robi mendorong Pemko Medan untuk memanfaatkan teknologi dalam mengawasi pelaksanaan WFH. Ia menyarankan agar sistem pengawasan berbasis aplikasi diterapkan secara maksimal guna memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Setiap pimpinan OPD harus bertanggung jawab terhadap bawahannya. Pengawasan bisa dilakukan melalui aplikasi yang mumpuni. Jika ditemukan ASN yang melanggar, misalnya keluar rumah tanpa alasan jelas saat WFH, maka harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Tak hanya soal pengawasan, Robi juga mengingatkan pentingnya memperhatikan sektor-sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH.

Ia menegaskan, terdapat 19 sektor yang tetap harus bekerja dari kantor karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Ini harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai ASN dari sektor pelayanan publik justru ikut WFH. Kita tidak ingin pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena salah penerapan kebijakan,” ujarnya.

Adapun sektor-sektor yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, hingga ASN yang bertugas di instansi vital seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Selain itu, ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rumah sakit seperti RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar, hingga tenaga kesehatan di puskesmas dan laboratorium juga wajib tetap bekerja secara langsung.

Sektor lainnya yang termasuk dalam pengecualian WFH adalah tenaga pendidik di PAUD, TK, SD, dan SMP, ASN di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Mall Pelayanan Publik, kecamatan dan kelurahan, serta petugas pelayanan langsung seperti ajudan, pengemudi, petugas kebersihan, petugas loket, dan keamanan.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, telah menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan mulai diberlakukan pada 10 April 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/461 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemko Medan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa.

Rico juga menekankan bahwa transformasi budaya kerja ini diharapkan dapat menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif tanpa mengorbankan kinerja serta tanggung jawab ASN. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru