31 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pembongkaran Masjid Harus Ada Izin Menag

MEDAN-Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor di lahan eks kantor Hubdam/Kodam I Bukit BarisanĀ  mendapatkan kecaman dari kelompok umat Islam dan politisi Islam. Pasalnya, dalam pembongkaran itu tak dicantumkan izin dari Menteri Agama (Menag). Kecaman itu hanya sebatas meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merobohkan, pasalnya masjid yang berada di lahan eks Kantor Hubdam/Kodam I Bukit Barisan dibangun dengan menggunakan uang yang berasal dari umat.

Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar, Kamis (5/5), saat ditemui di Hotel Polonia Medan menyampaikan, sejak dirinya kuliah di IAIN di Jalan Sutomo Medan, mengetahui Masjid Al Ikhlas tersebut. Kemudian, masjid itulah tempatnya untuk melaksanakan ibadah.

Menyikapi bahwa masjid itu sudah dirobohkan, tentunya kembali dipertanyakan tentang keputusan MUI yang menyebutkan masjid itu sudah diwakafkan. ā€œJadi, apabila masjid telah diwakafkan ke masyarakat, maka sudah seharusnya perubuhan masjid harus ada izin perubuhan dari Menteri Agama,ā€ sebutnya.

Terkait dengan izin perubuhannya, sebutnya, sejauh ini dirinya belum ada mengetahuinya, bahkan Menteri Agama juga diyakininya belum ada mengeluarkan surat untuk perobohan masjid.
Ketua Forum Umat Islam (FUI), Heriyansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan perobohan masjid. Apalagi perubuhannya dilakukan pada pukul 01.00 WIB dinihari.

ā€œKami mengecam tindakan pembongkaran itu, kami bersama ormas Islam yang tergabung dengan FUI akan melakukan Salat Jumat di pelataran gedung masjid yang telah dirobohkan,ā€ ujarnya.
Kapendam I/BB, Mayor Fatimah menegaskan pembongkaran masjid itu dilakukan setelah adanya kesimpulan dengan para pemuka agama dan ormas Islam. Kesimpulannya masjid yang dibangun di areal tanah milik Kodam I/BB itu merupakan aset Kodam I/BB.

ā€œItu Aset Kodam I/BB, itupun tetap dilakukan lintas komunikasi antar tokoh agama dan ormas-ormas Islam jadi tidak ada lagi persoalan,ā€ ujarnya. (mag-8)

MEDAN-Pembongkaran Masjid Al-Ikhlas di Jalan Timor di lahan eks kantor Hubdam/Kodam I Bukit BarisanĀ  mendapatkan kecaman dari kelompok umat Islam dan politisi Islam. Pasalnya, dalam pembongkaran itu tak dicantumkan izin dari Menteri Agama (Menag). Kecaman itu hanya sebatas meminta pertanggungjawaban dari pihak yang merobohkan, pasalnya masjid yang berada di lahan eks Kantor Hubdam/Kodam I Bukit Barisan dibangun dengan menggunakan uang yang berasal dari umat.

Ketua Fraksi PPP DPR RI, Hasrul Azwar, Kamis (5/5), saat ditemui di Hotel Polonia Medan menyampaikan, sejak dirinya kuliah di IAIN di Jalan Sutomo Medan, mengetahui Masjid Al Ikhlas tersebut. Kemudian, masjid itulah tempatnya untuk melaksanakan ibadah.

Menyikapi bahwa masjid itu sudah dirobohkan, tentunya kembali dipertanyakan tentang keputusan MUI yang menyebutkan masjid itu sudah diwakafkan. ā€œJadi, apabila masjid telah diwakafkan ke masyarakat, maka sudah seharusnya perubuhan masjid harus ada izin perubuhan dari Menteri Agama,ā€ sebutnya.

Terkait dengan izin perubuhannya, sebutnya, sejauh ini dirinya belum ada mengetahuinya, bahkan Menteri Agama juga diyakininya belum ada mengeluarkan surat untuk perobohan masjid.
Ketua Forum Umat Islam (FUI), Heriyansyah mengatakan, pihaknya menyayangkan perobohan masjid. Apalagi perubuhannya dilakukan pada pukul 01.00 WIB dinihari.

ā€œKami mengecam tindakan pembongkaran itu, kami bersama ormas Islam yang tergabung dengan FUI akan melakukan Salat Jumat di pelataran gedung masjid yang telah dirobohkan,ā€ ujarnya.
Kapendam I/BB, Mayor Fatimah menegaskan pembongkaran masjid itu dilakukan setelah adanya kesimpulan dengan para pemuka agama dan ormas Islam. Kesimpulannya masjid yang dibangun di areal tanah milik Kodam I/BB itu merupakan aset Kodam I/BB.

ā€œItu Aset Kodam I/BB, itupun tetap dilakukan lintas komunikasi antar tokoh agama dan ormas-ormas Islam jadi tidak ada lagi persoalan,ā€ ujarnya. (mag-8)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/