MEDAN- Sidang lanjutan kasus perampokan CIMB Niaga dan penyerangan Mapolsekta Hamparan Perak dengan terdakwa Pautan alias Robi dan Abdul alias Regar, kembali ditunda hingga pekan mendatang. Pasalnya, saksi dari penyidik Polri yang memeriksa dan menangani terdakwa tak hadir.
Majelis hakim yang diketuai, Ahmad Guntur SH menunda persidangan setelah jaksa penuntut umum, Rudolf Valentino Latumeten SH mengatakan bahwa saksi tidak hadir. Karena saksi tak hadir, maka majelis hakim langsung memerintahkan agar penuntut umum bisa menghadirkan saksi sehingga proses persidangan tidak terganggu sembari memukul palu tanda berakhirnya persidangan. (rud)