MEDAN-Sosialisasi kenaikan tarif angkutan Kota di Medan dinilai belum maksimal. Pasalnya, hingga kini masih banyak angkutan kota yang belum menempelkan selebaran tentang kenaikan tarif yang mulai berlaku sejak Sabtu (4/5) kemarin. Akibatnya, masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Seperti penuturan Daus Sembiring (31) kepada Sumut Pos, ketika dirinya berangkat dari Perumnas Simalingkar menuju Pasar Sore Jalan Jamin Ginting, Minggu (5/5) pagi, ia sempat kaget karena supir menagih ongkos sebesar Rp3.800. “Ongkos yang biasanya Rp2.500 ditagih Rp 3.800. Aku juga kaget, karena ketika aku duduk di angkot tersebut ada selebaran tentang kenaikan ongkos yang ditempelkan,” ujarnya, Minggu (5/5) siang.
Menurut pantuan Sumut Pos di seputaran Jalan Jamin Ginting, memang banyak angkutan kota yang belum menempelkan selebaran tentang kenaikan tarif tersebut. Dari sekian banyaknya armada angkot seperti KPUM, RMC, Wampu Mini, Medan Bus, Mars, Nasional, Nitra, Medan Bus dan lainnya, hanya beberapa yang sudah menempelkan selebaran tersebut.
Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah membagikan selebaran kenaikan tarif tersebut kepada semua perusahan angkot untuk ditempelkan di angkot. “Kita sudah membagikan selebaran itu kepada semua perusahaan angkot agar ditempelkan di mobilnya. Itu merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat, tapi saya heran mengapa masih banyak juga yang belum menempelkannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kepala Terminal melakukan pengecekan di lapangan untuk menegur supir yang belum menempelkan selebaran tersebut. “Bila ada yang belum menempelkan selebaran itu, maka ditegur untuk segera menempelkannya,” katanya kepada .
Dalam kesempatan ini, Renward kembali menegaskan bahwa supir dilarang untuk menagih ongkos sebesar Rp 4.000 per estafet. Dia juga mengimbau agar masyarakat jangan mau bila supir menagih lebih dari Rp 3.800 per estafet. “Tapi kalau lebih dari satu estafet, itu wajar. Tapi kalau masih jarak 10 kilometer, maka supir dilarang menagih lebih dari Rp 3.800,” tegasnya. (mag-7)