MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dua kasus perdagangan orang di Sumut. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 16 orang pelaku. Puluhan pria dan wanita juga diamankan karena menjadi korban trafficking.
“Ada dua kasus perdagangan orang yang berhasil kita ungkap. Modus operandinya sama, yakni menawarkan pekerjaan kepada masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Lalu diseludupkan dengan cara ilegal ke Malaysia,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Jumat (5/5).
Dikatannya, dua kasus perdagangan orang tersebut terungkap tanggal 7 April 2017 dan tanggal 3 Mei 2017 yang lalu. Kasus yang pertama diungkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari sana ada 7 orang yang diamankan dan 5 korban.
Sedangkan untuk pengungkapan yang kedua, terjadi di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Dari sana setidaknya 9 orang diamankan sebagai tersangka dan 25 orang menjadi korbannya.
“Para tersangka ada yang berperan sebagai tekong laut yang bertugas untuk menyediakan transportasi laut menuju Malaysia. Kemudian ada yang bertugas sebagai tekong darat yang berperan untuk menyediakan akomodasi selama menunggu diberangkatkan, kemudian ada yang berperan sebagai kordinator perekrut dan para perekrut yang sudah ada hampir di seluruh Sumatera dan Jawa,” terang Kapolda.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, dari penyidikan sementara, dua penyalur TKI ilegal ini sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Para korban umumnya berasal dari pulau Jawan, Nusa Tenggara Barat dan Sumut. (dvs/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dua kasus perdagangan orang di Sumut. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan 16 orang pelaku. Puluhan pria dan wanita juga diamankan karena menjadi korban trafficking.
“Ada dua kasus perdagangan orang yang berhasil kita ungkap. Modus operandinya sama, yakni menawarkan pekerjaan kepada masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan. Lalu diseludupkan dengan cara ilegal ke Malaysia,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Jumat (5/5).
Dikatannya, dua kasus perdagangan orang tersebut terungkap tanggal 7 April 2017 dan tanggal 3 Mei 2017 yang lalu. Kasus yang pertama diungkap di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Dari sana ada 7 orang yang diamankan dan 5 korban.
Sedangkan untuk pengungkapan yang kedua, terjadi di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Dari sana setidaknya 9 orang diamankan sebagai tersangka dan 25 orang menjadi korbannya.
“Para tersangka ada yang berperan sebagai tekong laut yang bertugas untuk menyediakan transportasi laut menuju Malaysia. Kemudian ada yang bertugas sebagai tekong darat yang berperan untuk menyediakan akomodasi selama menunggu diberangkatkan, kemudian ada yang berperan sebagai kordinator perekrut dan para perekrut yang sudah ada hampir di seluruh Sumatera dan Jawa,” terang Kapolda.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfalah mengatakan, dari penyidikan sementara, dua penyalur TKI ilegal ini sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun. Para korban umumnya berasal dari pulau Jawan, Nusa Tenggara Barat dan Sumut. (dvs/ila)