25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Tak Hasilkan PAD, Putus Saja Kontrak

Ketua DPRD Soal Merdeka Walk

MEDAN- Desakan agar Pemko Medan memutus kontrak kerja dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk semakin deras. Kali ini, desakan itu datang dari Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin dan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elefenda Ananda.
“Setahu saya ada tunggakan dari pihak pengelola Merdeka Walk kepada Pemko Medan terkait retribusinya. Saya pikir, ini harus segera diselesaikan.

Dan Pemko Medan harus tegas. Kalau memang tidak menguntungkan bagi pemko, khususnya penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya kontraknya diputus saja,” tegas Ketua DPRD Medan Amiruddin ketika dikonfirmasi wartawan Sumut Pos, Minggu (5/6).

Dalam persoalan ini, Amiruddin meminta, agar segala sesuatunya disesuaikan dengan aturan yang ada. Terutama mengenai adanya dua klausul kontrak yang berbeda, dimana klausul pertama retribusinya dikutip Dinas Pertamanan dan kedua oleh Bagian Umum Pemko Medan. “Kita meminta persoalan ini dikembalikan pada aturannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut Elfenda Ananda menyesalkan dualisme aturan yang ada. Dengan kondisi seperti itu, sudah sepatutnya Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengambil sikap sesegera mungkin. Karena kalau tidak disikapi secepatnya, akan timbul asumsi-asumsi negatif.

“Disesalkan pembangunan Merdeka Walk itu, karena lokasinya adalah tempat bersejarah. Kemudian, ternyata kontribusinya juga tidak signifikan. Sangat disayangkan lagi, kenapa Pemko Medan tidak serius dan tegas dalam hal ini. Jangan-jangan ada sesuatu. Tapi kita berharap ini tidak ada,” ungkapnya.

Maka dari itu, Elfenda menyarankan, agar kontrak yang telah ada untuk segera dievaluasi. Kalau tidak bisa lagi diperbaiki, maka kontrak yang ada tidak perlu diperpanjang lagi alias diputus saja. “Kalau kontribusinya tidak ada, sebaiknya tidak bisa diperpanjang lagi,” tukas Elfenda.

Terkait pengambilan kebijakan, sambung Elfenda, Wali Kota Medan Rahudman Harahap memiliki kewenangan penuh. Walaupun pada mulanya yang mengambil kebijakan kerjasama tersebut adalah wali kota terdahulu. “Meskipun MoU nya dibuat antara pengusaha dan wali kota terdahulu, wali kota sekarang bisa mengambil sikap dalam melakukan evaluasi selama itu benar-benar tidak menguntungkan atau merugikan. Kalau wali kota sekarang tidak berani mengambil kebijakan, apa wali kota sekarang tidak punya nyali?,” tegasnya.(ari)

Ketua DPRD Soal Merdeka Walk

MEDAN- Desakan agar Pemko Medan memutus kontrak kerja dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk semakin deras. Kali ini, desakan itu datang dari Ketua DPRD Kota Medan Amiruddin dan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elefenda Ananda.
“Setahu saya ada tunggakan dari pihak pengelola Merdeka Walk kepada Pemko Medan terkait retribusinya. Saya pikir, ini harus segera diselesaikan.

Dan Pemko Medan harus tegas. Kalau memang tidak menguntungkan bagi pemko, khususnya penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebaiknya kontraknya diputus saja,” tegas Ketua DPRD Medan Amiruddin ketika dikonfirmasi wartawan Sumut Pos, Minggu (5/6).

Dalam persoalan ini, Amiruddin meminta, agar segala sesuatunya disesuaikan dengan aturan yang ada. Terutama mengenai adanya dua klausul kontrak yang berbeda, dimana klausul pertama retribusinya dikutip Dinas Pertamanan dan kedua oleh Bagian Umum Pemko Medan. “Kita meminta persoalan ini dikembalikan pada aturannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya,” tambahnya.

Sementara Sekretaris Eksekutif Fitra Sumut Elfenda Ananda menyesalkan dualisme aturan yang ada. Dengan kondisi seperti itu, sudah sepatutnya Wali Kota Medan Rahudman Harahap mengambil sikap sesegera mungkin. Karena kalau tidak disikapi secepatnya, akan timbul asumsi-asumsi negatif.

“Disesalkan pembangunan Merdeka Walk itu, karena lokasinya adalah tempat bersejarah. Kemudian, ternyata kontribusinya juga tidak signifikan. Sangat disayangkan lagi, kenapa Pemko Medan tidak serius dan tegas dalam hal ini. Jangan-jangan ada sesuatu. Tapi kita berharap ini tidak ada,” ungkapnya.

Maka dari itu, Elfenda menyarankan, agar kontrak yang telah ada untuk segera dievaluasi. Kalau tidak bisa lagi diperbaiki, maka kontrak yang ada tidak perlu diperpanjang lagi alias diputus saja. “Kalau kontribusinya tidak ada, sebaiknya tidak bisa diperpanjang lagi,” tukas Elfenda.

Terkait pengambilan kebijakan, sambung Elfenda, Wali Kota Medan Rahudman Harahap memiliki kewenangan penuh. Walaupun pada mulanya yang mengambil kebijakan kerjasama tersebut adalah wali kota terdahulu. “Meskipun MoU nya dibuat antara pengusaha dan wali kota terdahulu, wali kota sekarang bisa mengambil sikap dalam melakukan evaluasi selama itu benar-benar tidak menguntungkan atau merugikan. Kalau wali kota sekarang tidak berani mengambil kebijakan, apa wali kota sekarang tidak punya nyali?,” tegasnya.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/