28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Hakim Menangkan Gugatan Aweng

MEDAN-Ketua Majelis Hakim PN Medan, Zulkifli SH memenangkan gugatan Anuar Shah SE alias Aweng terhadap The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) dan Pimpinan Manajemen HSBC, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/6).

Zulkifli yang menangani perkara itu menyebutkan, bahwa HSBC dinyatakan melawan perbuatan hukum Karena itu HSBC harus mengganti kerugian inmateril senilai Rp 1 miliar rupiah kepada Aweng.

Mejelis hakim juga menghukum HSBC untuk membuat pernyataan maaf kepada penggugat Aweng satu kali di surat kabar dan di media elektronik satu kali. Pada tergugat pun dihukum untuk membayar uang paksa senilai Rp Rp1.000.000 per hari.

Menurut Syarwani SH, pengacara Aweng, sebelumnya Aweng mendapat tawaran kartu kredit dari pihak HSBC dengan berbagai fitur, kemudahan produk yang cukup menarik. Aweng pun tercatat sebagai pemegang kartu kredit jenis HSBC Visa Card Gold dengan nomor Kartu Utama 4096 7501 4064 1587.

Belakangan Aweng tidak berkenan menerima dan menggunakan kartu kredit HSBC Visa Gold. Atas saran pihak HSBC kemudian dia ditawarkan untuk menggunakan  kartu HSBC Visa Platinum karena lebih memiliki layanan yang lebih ekslusif.

Kendati Aweng setuju dengan tawaran HSBC tersebut, ternyata hingga bulan Agustus kartu Kredit HSBC Visa Platinum itu belum juga diterima oleh Aweng. Ketika  Aweng berkali-kali mengingatkan, yang diterima hanya janji-janji palsu dari pihak HSBC.

Yang membuat Aweng berang, terhitung sejak November 2010, pihak HSBC telah melakukan berbagai tagihan pembayaran minimal per bulannya rata-rata diatas Rp1 juta  sebagai beban tagihan atas kartu kredit HSBC Visa Gold. Padahal, kliennya itu tak pernah pun menggunakan kartu itu.

Syarwani menambahkan, walau pembayaran terus dilakukan oleh Aweng hingga Oktober 2011 yang jumlahnya mencapai Rp27.950.000, kartu Kredit HSBC Visa Platinum belum keluar juga.
Atas dasar itulah Aweng melalui pengacaranya Syarwani SH dan Mahadi Sh menggugat perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan. HSBC dinilai telah merugikan Aweng secara materi Rp27.950.000. Kemudian membayar ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

Anuar Shah SE mengucapkan alhamdulilah kepada Allah SWT. Ketua Majelis Pemuda Pancasila Sumatera Utara ini bersyuku. Bagi Aweng kemenangannya ini bukan sekadar untuk menuntut ganti rugi materi dan sebagainya. Dia berharap agar bank yang menyelaggarakan pelayanan ganti rugi harus hati-hati dan jujur. “Nasabah bukan sapi perahan,” kata Aweng. (bey)

MEDAN-Ketua Majelis Hakim PN Medan, Zulkifli SH memenangkan gugatan Anuar Shah SE alias Aweng terhadap The Hongkong And Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) dan Pimpinan Manajemen HSBC, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/6).

Zulkifli yang menangani perkara itu menyebutkan, bahwa HSBC dinyatakan melawan perbuatan hukum Karena itu HSBC harus mengganti kerugian inmateril senilai Rp 1 miliar rupiah kepada Aweng.

Mejelis hakim juga menghukum HSBC untuk membuat pernyataan maaf kepada penggugat Aweng satu kali di surat kabar dan di media elektronik satu kali. Pada tergugat pun dihukum untuk membayar uang paksa senilai Rp Rp1.000.000 per hari.

Menurut Syarwani SH, pengacara Aweng, sebelumnya Aweng mendapat tawaran kartu kredit dari pihak HSBC dengan berbagai fitur, kemudahan produk yang cukup menarik. Aweng pun tercatat sebagai pemegang kartu kredit jenis HSBC Visa Card Gold dengan nomor Kartu Utama 4096 7501 4064 1587.

Belakangan Aweng tidak berkenan menerima dan menggunakan kartu kredit HSBC Visa Gold. Atas saran pihak HSBC kemudian dia ditawarkan untuk menggunakan  kartu HSBC Visa Platinum karena lebih memiliki layanan yang lebih ekslusif.

Kendati Aweng setuju dengan tawaran HSBC tersebut, ternyata hingga bulan Agustus kartu Kredit HSBC Visa Platinum itu belum juga diterima oleh Aweng. Ketika  Aweng berkali-kali mengingatkan, yang diterima hanya janji-janji palsu dari pihak HSBC.

Yang membuat Aweng berang, terhitung sejak November 2010, pihak HSBC telah melakukan berbagai tagihan pembayaran minimal per bulannya rata-rata diatas Rp1 juta  sebagai beban tagihan atas kartu kredit HSBC Visa Gold. Padahal, kliennya itu tak pernah pun menggunakan kartu itu.

Syarwani menambahkan, walau pembayaran terus dilakukan oleh Aweng hingga Oktober 2011 yang jumlahnya mencapai Rp27.950.000, kartu Kredit HSBC Visa Platinum belum keluar juga.
Atas dasar itulah Aweng melalui pengacaranya Syarwani SH dan Mahadi Sh menggugat perkara itu ke Pengadilan Negeri Medan. HSBC dinilai telah merugikan Aweng secara materi Rp27.950.000. Kemudian membayar ganti rugi immaterial senilai Rp5 miliar.

Anuar Shah SE mengucapkan alhamdulilah kepada Allah SWT. Ketua Majelis Pemuda Pancasila Sumatera Utara ini bersyuku. Bagi Aweng kemenangannya ini bukan sekadar untuk menuntut ganti rugi materi dan sebagainya. Dia berharap agar bank yang menyelaggarakan pelayanan ganti rugi harus hati-hati dan jujur. “Nasabah bukan sapi perahan,” kata Aweng. (bey)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/