26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Saksi Ahli: Saya Diperintah Tes Urine Terdakwa

Sidang Mantan Wadir Narkoba Poldasu

MEDAN-Saksi ahli dari Labfor Poldasu, Debora Hutagaol kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penggunakan dan memiliki pil ekstasi jenis happy five, dengan terdakwa AKBP Apriyanto Basuki, Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut di PN Medan, Selasa (5/6).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra VI  itu, saksi ahli menunjukkan identitas keabsahannya sebagai ahli forensik Poldasu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan, sesuai permintaan tim penasehat hukum terdakwa Apriyanto, diketuai Marudut SH yang meragukan keabsahan saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Debora Hutagaol mengaku melakukan pemeriksaan tes urine berdasarkan berkas yang diterimanya dari penyidik Poldasu pada 15 Februari lalu.

“Saya melakukan pemeriksaan sesuai berkas yang diberikan kepada saya,” katanya.
Namun saat tim penasehat hukum terdakwa Apriyanto, AKP Didik mempertanyakan berkas yang diterima saksi ahli apakah tercatat status tersangka, Debora Hutagaol tak dapat menjawabnya.

Bahkan dirinya sempat diam lalu mengaku tidak mengikuti perkembangan pemeriksaan. Kemudian kembali membaca kembali berkas BAP yang dibawanya.
Saksi ahli sempat kewalahan dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

“Saya hanya diperintahkan untuk memeriksa urine. Tapi dalam pengambilan urine tersebut saya tidak terlibat. Jadi saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Selain itu, saksi ahli mengaku sebelum melakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa, dirinya sempat memeriksa urine dari terdakwa lain seperti Johnson Jingga, Sri Agustina yang hasilnya negatif mengandung psikotropika.

“Semua pemeriksaan urine sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang direkayasa,” elaknya.
Menurutnya, dalam tempo maksimal 4 hari, kandungan psikotropika di dalam urine masih bisa terdeteksi. “Minimalnya sehari dan maksimalnya 4 hari. Selebih itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Namun, saksi ahli mengaku tidak melihat nama terdakwa dalam botol berisi urine yang diperiksanya.
“Saya tidak melihat nama terdakwa di situ. Saya tidak ahli dalam mengambil urine, saya hanya diperintahkan untuk memeriksanya,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta agar pada persidangan berikutnya dihadirkan petugas yang mengambil urine terdakwa. Selain itu, istri terdakwa dalam pernyataan yang dibacakan oleh terdakwa juga meminta agar suaminya diberikan penangguhan tahanan rumah dengan alasan memiliki anak kecil yang butuh kasih sayang. Sidang  ditunda minggu depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dan fakta di persidangan terungkap bahwa Johnson Jingga selaku penyedia pil H5 turut memakan pil itu, begitu pula dengan Sri Agustina, di tempat hiburan musik D’Core, Jalan Merak Jingga.

Sedangkan Ade Hendrawan, tidak ada menyebut memakan pil itu. Ia hanya disuruh mengantarkan H5 kepada AKBP Apriyanto atas suruhan bosnya, Johnson Jingga. (far)

Sidang Mantan Wadir Narkoba Poldasu

MEDAN-Saksi ahli dari Labfor Poldasu, Debora Hutagaol kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan penggunakan dan memiliki pil ekstasi jenis happy five, dengan terdakwa AKBP Apriyanto Basuki, Mantan Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba Polda Sumut di PN Medan, Selasa (5/6).

Sidang yang digelar di Ruang Cakra VI  itu, saksi ahli menunjukkan identitas keabsahannya sebagai ahli forensik Poldasu dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Asban Panjaitan, sesuai permintaan tim penasehat hukum terdakwa Apriyanto, diketuai Marudut SH yang meragukan keabsahan saksi ahli.

Dalam kesaksiannya, Debora Hutagaol mengaku melakukan pemeriksaan tes urine berdasarkan berkas yang diterimanya dari penyidik Poldasu pada 15 Februari lalu.

“Saya melakukan pemeriksaan sesuai berkas yang diberikan kepada saya,” katanya.
Namun saat tim penasehat hukum terdakwa Apriyanto, AKP Didik mempertanyakan berkas yang diterima saksi ahli apakah tercatat status tersangka, Debora Hutagaol tak dapat menjawabnya.

Bahkan dirinya sempat diam lalu mengaku tidak mengikuti perkembangan pemeriksaan. Kemudian kembali membaca kembali berkas BAP yang dibawanya.
Saksi ahli sempat kewalahan dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penasehat hukum terdakwa.

“Saya hanya diperintahkan untuk memeriksa urine. Tapi dalam pengambilan urine tersebut saya tidak terlibat. Jadi saya tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Selain itu, saksi ahli mengaku sebelum melakukan pemeriksaan terhadap urine terdakwa, dirinya sempat memeriksa urine dari terdakwa lain seperti Johnson Jingga, Sri Agustina yang hasilnya negatif mengandung psikotropika.

“Semua pemeriksaan urine sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang direkayasa,” elaknya.
Menurutnya, dalam tempo maksimal 4 hari, kandungan psikotropika di dalam urine masih bisa terdeteksi. “Minimalnya sehari dan maksimalnya 4 hari. Selebih itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Namun, saksi ahli mengaku tidak melihat nama terdakwa dalam botol berisi urine yang diperiksanya.
“Saya tidak melihat nama terdakwa di situ. Saya tidak ahli dalam mengambil urine, saya hanya diperintahkan untuk memeriksanya,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa juga meminta agar pada persidangan berikutnya dihadirkan petugas yang mengambil urine terdakwa. Selain itu, istri terdakwa dalam pernyataan yang dibacakan oleh terdakwa juga meminta agar suaminya diberikan penangguhan tahanan rumah dengan alasan memiliki anak kecil yang butuh kasih sayang. Sidang  ditunda minggu depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dan fakta di persidangan terungkap bahwa Johnson Jingga selaku penyedia pil H5 turut memakan pil itu, begitu pula dengan Sri Agustina, di tempat hiburan musik D’Core, Jalan Merak Jingga.

Sedangkan Ade Hendrawan, tidak ada menyebut memakan pil itu. Ia hanya disuruh mengantarkan H5 kepada AKBP Apriyanto atas suruhan bosnya, Johnson Jingga. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/