Pemerintah melalui Dinas Pendidikan memberikan penghargaan kepada siswa berprestasi, baik di bidang akademik maupun bidang lainnya. Penghargaan ini diberikan dalam bentuk penambahan nilai saat mendaftar masuk sekolah bagi siswa yang melampirkan sertifikat prestasi yang dikeluarkan lembaga resmi tingkat kabupaten/kota provinsi, nasional dan international.
Namun, anggota Komisi B DPRD Kota Medan T Bahrumsyah menilai, kebijakan pemerintah ini dapat disalahgunakan oleh oknum siswa untuk mendongkrak nilai mereka saat mendaftar masuk sekolah. Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Adlansyah Nasution dengan Bahrumsyah, kemarin.
Seperti apa Anda menilai kebijakan Dinas Pendidikan terkait penambahan nilai bagi siswa yang memiliki sertifikat prestasi?
Pada prinsipnya, kita setuju dengan kebijakan itu. Karena, prestasi siswa baik di bidang sains maupun di luar sains dihargai. Untuk sertifikat atau prestasi tingkat kabupaten/kota siswa dapat penambahan nilai 1, tingkat provinsi nilainya 2, nasional nilainya 3 dan internaional nilainya 4. Dan seluruh sekolah menerima sertifikat prestasi, namun kita minta agar kebijakan ini dievaluasi kembali.
Mengapa harus dievaluasi?
Karena dikhawatrikan, sertifikat yang dibawa calon siswa saat mendaftar bisa saja dipalsukan atau dibeli. Apalagi, pihak sekolah tidak memahami sertifikat tersebut benar atau tidak. Berdasarakan laporan informasi yang kita terima, banyak sertifikat ini dimanfaatkan untuk mendaftar di sekolah-sekolah favorit.
Karenanya, kita mengimbau kepada pihak sekolah harus benar-benar memeriksa sertifikat tersebut. Kalau bisa, lakukan kroscek ke lembaga yang mengeluarkan sertifikat tersebut.
Menurut Anda, bagaimana cara mengantisipasi terjadinya pemalsuan atau membeli sertifikat tersebut?
Sertifikat memang banyak dikeluarkan oleh lembaga-lembaga tertentu. Jadi, harus dibuat standarisasi lembaga mana saja yang diakui keabsahannya. Seperti di bidang olahraga, yang mengeluarkan sertifikatnya adalah KONI, sedangkan untuk bidang pendidikan atau sains, yang mengeluarkan adalah Disdik.
Hal ini juga banyak dikeluhkan pihak sekolah, karena mereka tidak mempunyai standarisasi untuk mngetahui sertifikat tersebut asli atau tidak asli. Sementara pihak sekolah mau tidak mau harus menerimanya. Dengan begitu, Komisi B akan mempertanyakan kepada pihak KONI dan Disdik mengenai berapa jumlah siswa yang berprestasi pada 2009-2010.
Lantas, apa yang bisa dilakukan Komisi B?
Komisi B yang membidangi pendidikan akan terus memantau dan meminta database serta meminta kepada pihak sekolah untuk menyampaikannya ke Dinas Pendidikan. Bila nantinya ada temuan, calon siswa akan dibatalkan. Tapi itu juga bisa kita kenakan pidana bila dilaporkan, karena sudah memalukan pemerintah kota dan masyarakat lainnya.(*)