PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO– Ricky Ahmad Irpandi (31), warga Jalan Anggrek, Batang Terap, Perbaungan, diamankan Polsek Perbaungan karena mencuri uang ibu kandungnya, Khairul Bariah (56) sebesar Rp137 juta.
Aksi pencurian itu dilakoninya pada Minggu (30/3) di Toko Rahmat milik ibunya. Peristiwa itu diketahui saat korban mendapat kabar dari saksi bahwa uang dalam laci kasir raib. Setelah diselidiki, pelaku ternyata anak kandungnya sendiri, Ricky Ahmad Irpandi.
Korban, Khairul Bariah, langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan dengan nomor: LP/B/67/III/2025/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut pada 30 Maret 2025.
Tersangka ditangkap tim Reskrim Polsek Perbaungan pada Rabu (09/04) dini hari di Jalan Inti Sawit II, Perbaungan. Ia mengaku mencuri dengan membuka laci toko menggunakan kunci palsu.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti uang tunai Rp73 juta, kartu ATM, dan buku tabungan BNI. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP subs Pasal 367 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Kasus ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi.
“Benar, tersangka RAI yang kami amankan adalah anak kandung dari korban Khairul Bariah. Ia mengambil uang tunai sebesar Rp137 juta dari dalam laci toko menggunakan kunci palsu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (10/4). (fad/han)