30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Supir Tetap Dikutip Meski Timbangan Mati

Sidang Lanjutan Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN- Sidang perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit dengan tiga terdakwa PNS Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Sumut kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7). Persidangan lanjutan dengan tiga orang terdakwa Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51), langsung dipimpin majelis hakim Ahmad Guntur SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi petugas Intel Kejatisu S Daulay.

Di depan persidangan, saksi mengaku menangkap ketiga terdakwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit.

“Mendapatkan laporan itu, lantas pimpinan Kejatisu, memerintahkan petugas (intel) untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran, di lokasi jembatan timbang itu,” ucap S Daulay.

Dia juga mengatakan, atas perintah Kajatisu, ia membentuk tim untuk melakukan penyamaran dan turun langsung ke lokasi. “Untuk menangkap tangan, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet truk barang membawa jagung,” beber saksi.

Lebih lanjut, dikatakan S Daulay lagi, saat mereka memasuki jembatan timbangan, seorang terdakwa melakukan pengutipan sebesar Rp150 ribu, meskipun alat pengukur timbangan digital mati. “Mereka mengutip uang itu, dengan alasan truk barang yang kita bawa kelebihan muatan. Karena uang itu sudah mereka terima, maka kita tangkap saja,” ucap Daulay.

Menurut saksi, dari penangkapan tersebut, mereka menyita uang tunai sebesar Rp16 juta lebih yang tersimpan di laci meja terdakwa Marlon Sinaga. “Uang yang kita sita itu kita jadikan barang bukti. Uang itu terindikasi dari hasil pengutan
yang tidak resmi terhadap sejumlah truk yang melintas di jembatan timbangan itu,” beber Daulay.
Uang dari hasil pungli itu, sdambung saksi lagi, rencananya akan dibagikan terhadap ketiga terdakwa, itu berdasarkan keterangan para terdakwa pada petugas penyidik kejaksaan.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi dua orang supir truk yakni Hosen Hutagalung Dan Jhon Purba mengatakan mereka kerap di lakukan pungutan, oleh petugas namun mereka tidak pernah diberikan kwitansi dan ini terjadi sejak 11 tahun yang lalu.(rud)

Sidang Lanjutan Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN- Sidang perkara pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit dengan tiga terdakwa PNS Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Sumut kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/7). Persidangan lanjutan dengan tiga orang terdakwa Panal Simamora (54), Ahmad Sofyan Batubara (42), dan Marlon Sinaga (51), langsung dipimpin majelis hakim Ahmad Guntur SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi petugas Intel Kejatisu S Daulay.

Di depan persidangan, saksi mengaku menangkap ketiga terdakwa berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, bahwa pelaku kerap melakukan pungutan liar di jembatan timbang Sibolangit.

“Mendapatkan laporan itu, lantas pimpinan Kejatisu, memerintahkan petugas (intel) untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran, di lokasi jembatan timbang itu,” ucap S Daulay.

Dia juga mengatakan, atas perintah Kajatisu, ia membentuk tim untuk melakukan penyamaran dan turun langsung ke lokasi. “Untuk menangkap tangan, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai kernet truk barang membawa jagung,” beber saksi.

Lebih lanjut, dikatakan S Daulay lagi, saat mereka memasuki jembatan timbangan, seorang terdakwa melakukan pengutipan sebesar Rp150 ribu, meskipun alat pengukur timbangan digital mati. “Mereka mengutip uang itu, dengan alasan truk barang yang kita bawa kelebihan muatan. Karena uang itu sudah mereka terima, maka kita tangkap saja,” ucap Daulay.

Menurut saksi, dari penangkapan tersebut, mereka menyita uang tunai sebesar Rp16 juta lebih yang tersimpan di laci meja terdakwa Marlon Sinaga. “Uang yang kita sita itu kita jadikan barang bukti. Uang itu terindikasi dari hasil pengutan
yang tidak resmi terhadap sejumlah truk yang melintas di jembatan timbangan itu,” beber Daulay.
Uang dari hasil pungli itu, sdambung saksi lagi, rencananya akan dibagikan terhadap ketiga terdakwa, itu berdasarkan keterangan para terdakwa pada petugas penyidik kejaksaan.

Sementara itu berdasarkan keterangan saksi dua orang supir truk yakni Hosen Hutagalung Dan Jhon Purba mengatakan mereka kerap di lakukan pungutan, oleh petugas namun mereka tidak pernah diberikan kwitansi dan ini terjadi sejak 11 tahun yang lalu.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/