30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Dipenjara Akibat Pengaduan Palsu

MEDAN-Pengaduan Arvina Noviawati (24) ke Mapolsekta Namorambe atas perampokan yang dilakukan oleh dua pria pengendara RX King, di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Namorambe, Jumat (29/6) lalu, ternyata palsu.

Ketahuannya, setelah ibu dua anak itu diperiksa polisi. Menurut Arvina dia membuat pengaduan dirampok untuk menghindari hutang piutang yang selalu ditagih tetangganya bernama Dewi.

Ironisnya, wanita 24 tahun yang tinggal di Perumnas Namorambe itu juga menggadaikan sepeda motornya di kawasan Ringroad untuk menghindari kecurigaan polisi. Ternyata trik yang dibuatnya tercium aparat kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Arvina pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat pengaduan palsu.

“Aku ada utang Rp1 juta dan sepeda motor itu ku gadai Rp1,5 juta. Rencananya uang hasil menggadai itu aku bayarkan utangku. Selama ini aku nggak ada kerjaan makanya aku minjam sama tetanggaku itu,” ujarnya.

Kapolsek Namorambe, AKP SH Karo-karo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Baik Ginting saat diikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan.
Dalam laporan palsunya, tersangka mengaku dirampok saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BK 2780 OO. Perampok berhasil menyikat uang tunai Rp5 juta dan 1 buah handphone miliknya. (smg)

MEDAN-Pengaduan Arvina Noviawati (24) ke Mapolsekta Namorambe atas perampokan yang dilakukan oleh dua pria pengendara RX King, di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Namorambe, Jumat (29/6) lalu, ternyata palsu.

Ketahuannya, setelah ibu dua anak itu diperiksa polisi. Menurut Arvina dia membuat pengaduan dirampok untuk menghindari hutang piutang yang selalu ditagih tetangganya bernama Dewi.

Ironisnya, wanita 24 tahun yang tinggal di Perumnas Namorambe itu juga menggadaikan sepeda motornya di kawasan Ringroad untuk menghindari kecurigaan polisi. Ternyata trik yang dibuatnya tercium aparat kepolisian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Arvina pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat pengaduan palsu.

“Aku ada utang Rp1 juta dan sepeda motor itu ku gadai Rp1,5 juta. Rencananya uang hasil menggadai itu aku bayarkan utangku. Selama ini aku nggak ada kerjaan makanya aku minjam sama tetanggaku itu,” ujarnya.

Kapolsek Namorambe, AKP SH Karo-karo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Baik Ginting saat diikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan.
Dalam laporan palsunya, tersangka mengaku dirampok saat mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BK 2780 OO. Perampok berhasil menyikat uang tunai Rp5 juta dan 1 buah handphone miliknya. (smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/