Ruang IGD Pirngadi Belum Penuhi SOP
MEDAN-Sejumlah rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara dianggap belum berjalan baik dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), pada program perencanaan bencana rumah sakit atau hospital disaster plan.
“RS di Sumut banyak yang tidak melakukan Standart Operasional Prosedur (SOP). Anehnya, begitu pasien masuk IGD, medis langsung menanyakan ke pasien sebagai pasien apa, Jamkesmas, Jamkesda atau apa?” kata Pengamat Kesehatan Sumatera Utara, Destanul Aulia. Destanul, Selasa (3/7).
Harusnya, kata Destanul, IGD sebagai pemegang peranan utama harus mengenyampingkan persoalan identitas pasien termasuk pembiayaannya. Rumah sakit kebanyakan lebih cenderung kepada materi dan bisnis semata, bukan sebagai tempat pelayanan.
Seharusnya, kata dia, yang perlu dilakukan oleh rumah sakit yakni melihat bagaimana stok obat, alat-alat yang dipakai yang bersifat darurat harus tersedia, dokter jaga harus ada.
“Tapi jangan dokter yang baru, melainkan dokter yang benar-benar sudah profesional. Artinya, dokter itu tahu bagaimana menangani kasus kegawatdaruratan,” jelasnya.
Selama ini, lanjutnya, pasien atau masyarakat belum mendapatkan jaminan ketika pasien dirawat di IGD. “Apalagi rumah sakit pemerintah. IGD harus jalankan SOP yang ada. Karena IGD adalah salah satu akses untuk masuk dan mendapatkan pelayanan ketika dalam keadaan emergency,” tegasnya.
Menurutnya, IGD rumah sakit seharusnya memainkan peran utama untuk penanggulangan gawat darurat dalam pemeriksaan awal kasus gawat darurat, resusitasi dan stabilisasi. Tapi, sayangnya peranan itu belum begitu terlihat.
“Pemerintah maupun pihak rumah sakit swasta, harus benar-benar memperhatikan fungsi pelayanan IGD yang sebenarnya, bukan lebih kepada persoalan finansial. Karena fungsi utama IGD itu untuk memberikan pertolongan kepada pasien yang emergency, bukan persoalan status pasien,” ujarnya.
Kepala Seksi Bimbingan dan Pengendalian (Bimdal) Sarana dan Peralatan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Bambang Suprayetno menyebutkan, sesuai dengan SOP yang ada, begitu pasien masuk ke IGD harus segera ditangani dan tidak boleh mendahulukan mengenai status dan identitas pasien.
“Tidak boleh ditanyakan statusnya dahulu, tugas utama dari IGD yakni memberikan pertolongan terhadap pasien dengan sesegera mungkin karena IGD berfungsi untuk menyelamatkan pasien dengan kondisi yang tidak stabil,” ujar Bambang.
Setelah kondisi pasien stabil, sambungnya, pihak rumah sakit selanjutnya bisa mengkomunikasikan ini kepada keluarga pasien.
“Tunggu kondisi pasien stabil. Setelah stabil, barulah bisa ditanyakan kepada keluarganya. Apakah mau dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lainnya. Salah, jika pihak rumah sakit menanyakan status pasien ketika masuk ke IGD,” tuturnya.
Sebelumnya, ketidaknyamanan di instalasi gawat darurat telah dialami oleh Anatasya Yolenta Situmeang. Bayi berusia 7 bulan warga Jalan Pelajar Ujung, Medan Denai meninggal dunia karena dua jam lebih tak mendapat penanganan dari petugas medis di Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU dr Pirngadi Medan, Jumat (6/4) lalu. (uma)