30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dua Anggota DPRD Sumut Resmi PAW

MEDAN – Akhirnya dua dari sembilan anggota DPRD Sumut yang pindah partai politik (parpol) resmi digantikan setelah DPRD Sumut menerima surat Pergantian Antar-waktu (PAW) dari partai masing-masing.

Pengunduran diri itu harus dipenuhi mengingat Peraturan KPU No 13/2013 mengharuskan  setiap anggota DPRD yang pindah parpol harus mundur dari legislatif bila mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014.

Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Randiman Tarigan mengungkapkan hingga Jumat (5/7) baru dua anggota DPRD Sumut yang memenuhi ketentuan tersebut.

“Baru dua partai yang mengajukan PAW, yaitu Partai Demokrat, Salomo Tabah Pardede, dan dari Partai Hanura, Suasana Dachi. Nama penggantinya saya lupa,” ungkap Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).

Randiman mengatakan usulan PAW itu diproses oleh Sekretariat DPRD Sumut menyusul keharusan pengunduran diri 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 karena dicalonkan oleh parpol berbeda pada Pemilu 2014.

‘’Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus masing-masing parpol untuk  menyampaikan surat usulan pemberhentian dan menunjuk nama pengganti,’’ tukasnya.

Dikatakan lebih lanjut, sesuai mekanisme pemberhentian anggota DPRD, surat usulan pemberhentian dari parpol akan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. ‘’Setelahsurat pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengganti itu diterbitkan. Semua sudah kami surati, tapi belum ada balasan,” sebutnya.

Selain Salomo Pardede dan Suasana Dachi, tiga orang anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) yang juga memutuskan pindah parpol adalah Tonnies Sianturi, Murni Munthe, dan Darmawan Sembiring. Ketiganya saat ini tercatat sebagai dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Hanura.

Tiga anggota DPRD Sumut dari PPRN yang pindah parpol adalah Washington Pane (PKPI), Rahmianna Delima Pulungan (Gerindra), dan Rinawati Sianturi (Hanura). Restu Kurniawan Sarumaha dari Partai Pelopor pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem), Soni Firdaus dari Partai Indonesia Baru (PIB) pindah ke Gerindra, Abu Bakar Tombak dari Partai Bintang Reformasi lompat ke kubu PAN.

Sementara itu, Sesuai Surat Edaran KPU No 315, anggota DPRD yang pindah parpol, atau PNS, atau pejabat BUMD/BUMN bisa melengkapi syarat sudah diberhentikan, atau setidaknya ada pernyataan dari pimpinan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Syarat itu harus dipenuhi sebelum 1 Agustus 2013, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 9-22 Agustus 2013.

“Soal surat pernyataan itu kabarnya sudah dikeluarkan karena mereka telah mengajukan  permohonan,” katanya.

Terpisah, Ketua KPUD Sumut Surya Perdana mengatakan anggota DPRD yang belum mundur lantaran parpol asalnya tak ikut Pemilu 2014 akan dikategorikan caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam Daftar Calon anggota legislatif Semnetara (DCS).

Surya mengakui hingga kini belum ada anggota DPRD Sumut yang pindah parpol menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota legislatif.
‘’Kami sudah tetapkan paling lama diserahkan pada 1 Agustus nanti. Paling tidak sebelum tanggal itu kami sudah terima surat pernyataan dari pimpinan atau sekretariat dewan yang menyatakan caleg yang bersangkutan dalam proses pengunduran diri,” tegasnya. (mag-5)

MEDAN – Akhirnya dua dari sembilan anggota DPRD Sumut yang pindah partai politik (parpol) resmi digantikan setelah DPRD Sumut menerima surat Pergantian Antar-waktu (PAW) dari partai masing-masing.

Pengunduran diri itu harus dipenuhi mengingat Peraturan KPU No 13/2013 mengharuskan  setiap anggota DPRD yang pindah parpol harus mundur dari legislatif bila mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014.

Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Randiman Tarigan mengungkapkan hingga Jumat (5/7) baru dua anggota DPRD Sumut yang memenuhi ketentuan tersebut.

“Baru dua partai yang mengajukan PAW, yaitu Partai Demokrat, Salomo Tabah Pardede, dan dari Partai Hanura, Suasana Dachi. Nama penggantinya saya lupa,” ungkap Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan kepada Sumut Pos, Kamis (4/7).

Randiman mengatakan usulan PAW itu diproses oleh Sekretariat DPRD Sumut menyusul keharusan pengunduran diri 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 karena dicalonkan oleh parpol berbeda pada Pemilu 2014.

‘’Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan kepada pengurus masing-masing parpol untuk  menyampaikan surat usulan pemberhentian dan menunjuk nama pengganti,’’ tukasnya.

Dikatakan lebih lanjut, sesuai mekanisme pemberhentian anggota DPRD, surat usulan pemberhentian dari parpol akan disampaikan oleh gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri. ‘’Setelahsurat pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan pengganti itu diterbitkan. Semua sudah kami surati, tapi belum ada balasan,” sebutnya.

Selain Salomo Pardede dan Suasana Dachi, tiga orang anggota Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) yang juga memutuskan pindah parpol adalah Tonnies Sianturi, Murni Munthe, dan Darmawan Sembiring. Ketiganya saat ini tercatat sebagai dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Partai Hanura.

Tiga anggota DPRD Sumut dari PPRN yang pindah parpol adalah Washington Pane (PKPI), Rahmianna Delima Pulungan (Gerindra), dan Rinawati Sianturi (Hanura). Restu Kurniawan Sarumaha dari Partai Pelopor pindah ke Partai Nasional Demokrat (NasDem), Soni Firdaus dari Partai Indonesia Baru (PIB) pindah ke Gerindra, Abu Bakar Tombak dari Partai Bintang Reformasi lompat ke kubu PAN.

Sementara itu, Sesuai Surat Edaran KPU No 315, anggota DPRD yang pindah parpol, atau PNS, atau pejabat BUMD/BUMN bisa melengkapi syarat sudah diberhentikan, atau setidaknya ada pernyataan dari pimpinan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Syarat itu harus dipenuhi sebelum 1 Agustus 2013, sebelum penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 9-22 Agustus 2013.

“Soal surat pernyataan itu kabarnya sudah dikeluarkan karena mereka telah mengajukan  permohonan,” katanya.

Terpisah, Ketua KPUD Sumut Surya Perdana mengatakan anggota DPRD yang belum mundur lantaran parpol asalnya tak ikut Pemilu 2014 akan dikategorikan caleg Belum Memenuhi Syarat (BMS) dalam Daftar Calon anggota legislatif Semnetara (DCS).

Surya mengakui hingga kini belum ada anggota DPRD Sumut yang pindah parpol menyampaikan surat pemberhentian sebagai anggota legislatif.
‘’Kami sudah tetapkan paling lama diserahkan pada 1 Agustus nanti. Paling tidak sebelum tanggal itu kami sudah terima surat pernyataan dari pimpinan atau sekretariat dewan yang menyatakan caleg yang bersangkutan dalam proses pengunduran diri,” tegasnya. (mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/