25 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Belum Terima Instruksi, Wacana Vaksinasi Booster Sebagai Syarat Masuk Mal Belum Berlaku di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Vaksinasi Booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk mal, hotel, dan area publik lainnya di Indonesia belum bisa diterapkan, termasuk di Kota Medan.

Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, wacana pemberlakuan vaksinasi booster untuk masuk mal memang belum bisa diterapkan di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi terkait hal itu.

“Aturannya belum ada kita terima. Kita belum ada menerima instruksi yang menyatakan wajib vaksin booster untuk masuk mal. Jadi selama juklak (petunjuk pelaksanan) nya belum ada, maka belum bisa kita terapkan aturan itu,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Rabu (6/7).

Untuk itu, kata Agus, hingga saat ini pihaknya masih memaksimalkan aturan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk mal.

“Sebab penerapan Aplikasi Peduli Lindungi itu sudah jelas ada aturannya, sudah jelas payung hukumnya, maka itu lah yang kita jalankan dan kita maksimalkan untuk saat ini. Selain itu, prokes juga sedang kita gaungkan lagi untuk mencegah meningkatnga kembali kasus Covid-19,” ujarnya.

Begitupun, sambung Agus, Pemko Medan siap menerapkan aturan wajib vaksinasi booster untuk masuk mal apabila pihaknya telah menerima aturan tertulis yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Kalau nanti kita sudah terima aturannya, akan langsung kita sosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya management mal, hotel dan tempat publik lainnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan kebijakan vaksin booster akan dilakukan sebagai syarat masyarakat masuk mal dan area publik lainnya. Pasalnya, capaian vaksinasi booster di Indonesia masih terbilang rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah divaksinasi booster. Untuk itu pemerintah mendorong vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Nantinya, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan atau mal akan diaktifkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan vaksinasi.(map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wacana Vaksinasi Booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk mal, hotel, dan area publik lainnya di Indonesia belum bisa diterapkan, termasuk di Kota Medan.

Kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, wacana pemberlakuan vaksinasi booster untuk masuk mal memang belum bisa diterapkan di Kota Medan. Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi terkait hal itu.

“Aturannya belum ada kita terima. Kita belum ada menerima instruksi yang menyatakan wajib vaksin booster untuk masuk mal. Jadi selama juklak (petunjuk pelaksanan) nya belum ada, maka belum bisa kita terapkan aturan itu,” ucap Agus kepada Sumut Pos, Rabu (6/7).

Untuk itu, kata Agus, hingga saat ini pihaknya masih memaksimalkan aturan penerapan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pintu masuk mal.

“Sebab penerapan Aplikasi Peduli Lindungi itu sudah jelas ada aturannya, sudah jelas payung hukumnya, maka itu lah yang kita jalankan dan kita maksimalkan untuk saat ini. Selain itu, prokes juga sedang kita gaungkan lagi untuk mencegah meningkatnga kembali kasus Covid-19,” ujarnya.

Begitupun, sambung Agus, Pemko Medan siap menerapkan aturan wajib vaksinasi booster untuk masuk mal apabila pihaknya telah menerima aturan tertulis yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Kalau nanti kita sudah terima aturannya, akan langsung kita sosialisasikan kepada masyarakat dan khususnya management mal, hotel dan tempat publik lainnya,” tutupnya.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penerapan kebijakan vaksin booster akan dilakukan sebagai syarat masyarakat masuk mal dan area publik lainnya. Pasalnya, capaian vaksinasi booster di Indonesia masih terbilang rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah divaksinasi booster. Untuk itu pemerintah mendorong vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran.

Nantinya, sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan atau mal akan diaktifkan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan vaksinasi.(map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/