22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

JPU: Dia tak Terlibat Langsung

Khairul Ghazali Dihukum Ringan

MEDAN- Vonis lima tahun penjara terhadap Khairul Ghazali oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu kemarin menuai kontrapersi di kalangan masyarakat. Sementara, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, putusan yang lebih ringan terhadap Khairul Ghazali atau ustad Ghozali, adalah dakwa primer.

“Selain itu, Khairul Ghazali dianggap tidak terlibat langsung dalam aksi perampokan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting SH kepada wartawan, Jumat (5/8).

Iwan Ginting juga menyatakan, putusan yang diambil hakim, berdasarkan dakwaan primer, sedangkan yang lain tidak. Selain itu, Khairul Ghazli juga dianggap koorporatif dan tidak menyusahkan dalam memberikan keterangan.
“Mungkin atas dasar itulah hakim memutuskan hukuman terdakwa Khairul Ghazali, lebih ringan ketimbang terdakwa yang lainnya,’’ ujar Iwan Ginting SH.

Sementara itu, delapan terdakwa yang divonis lebih tinggi adalah Pahutan, Abdul Gani, dan Pamrianto divonis selama 10 tahun penjara. Jaja Miharja dan Anton Sujarwo di vonis 7 tahun. Khairul Bani divonis 8 tahun, dan Agus Sunyoto divonis 6 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain sudah menjalani vonis yakni Marwan alias Wak Geng divonis paling tinggi 12 tahun penjara. M Khoir alias Butong divonis 9 tahun penjara dan Jumirin divonis 7 tahun penjara. Sehingga total sudah 12 terdakwa sudah divonis oleh hakim PN Medan.(rud)

Khairul Ghazali Dihukum Ringan

MEDAN- Vonis lima tahun penjara terhadap Khairul Ghazali oleh Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu kemarin menuai kontrapersi di kalangan masyarakat. Sementara, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, putusan yang lebih ringan terhadap Khairul Ghazali atau ustad Ghozali, adalah dakwa primer.

“Selain itu, Khairul Ghazali dianggap tidak terlibat langsung dalam aksi perampokan dan penyerangan Mapolsek Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting SH kepada wartawan, Jumat (5/8).

Iwan Ginting juga menyatakan, putusan yang diambil hakim, berdasarkan dakwaan primer, sedangkan yang lain tidak. Selain itu, Khairul Ghazli juga dianggap koorporatif dan tidak menyusahkan dalam memberikan keterangan.
“Mungkin atas dasar itulah hakim memutuskan hukuman terdakwa Khairul Ghazali, lebih ringan ketimbang terdakwa yang lainnya,’’ ujar Iwan Ginting SH.

Sementara itu, delapan terdakwa yang divonis lebih tinggi adalah Pahutan, Abdul Gani, dan Pamrianto divonis selama 10 tahun penjara. Jaja Miharja dan Anton Sujarwo di vonis 7 tahun. Khairul Bani divonis 8 tahun, dan Agus Sunyoto divonis 6 tahun penjara.

Tiga terdakwa lain sudah menjalani vonis yakni Marwan alias Wak Geng divonis paling tinggi 12 tahun penjara. M Khoir alias Butong divonis 9 tahun penjara dan Jumirin divonis 7 tahun penjara. Sehingga total sudah 12 terdakwa sudah divonis oleh hakim PN Medan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/